Berita

Dua terdakwa pembuat SIM palsu di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Dokumentasi RMOLSumut)

Hukum

Dua Terdakwa Pembuat SIM Palsu Dituntut 3,5 Tahun Penjara

KAMIS, 11 SEPTEMBER 2025 | 02:41 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara terhadap dua warga Medan, Indra Muhammad (43) dan Ozland Iskak Manurung (49) karena terbukti membuat dan memperjualbelikan surat izin mengemudi (SIM) palsu.

"Terdakwa Indra Muhammad dan Ozland Iskak terbukti bersalah sesuai Pasal 263 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana," kata JPU Reza Surya Mardhika Nasution saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa 9 September 2025.

Menurut JPU, perbuatan para terdakwa merugikan institusi kepolisian serta mencederai kepercayaan publik terhadap penerbitan SIM. Sementara hal yang meringankan, keduanya dianggap kooperatif dan sopan selama persidangan.


Hakim Ketua Zufida Hanum kemudian memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan. Dengan suara lirih, keduanya hanya memohon keringanan hukuman. Namun JPU tetap bersikukuh pada tuntutan awal.

Seperti diberitakan RMOLSumut, kasus ini bermula ketika tim Polrestabes Medan membongkar praktik jual beli SIM palsu di kawasan Jalan Mahoni, Medan Timur, pada 23 Mei 2025. Polisi lebih dulu menciduk Ozland yang mengaku bisa mengurus SIM tanpa melalui prosedur resmi di Satlantas.

Dari pengakuan Ozland, polisi mengembangkan kasus hingga menangkap Indra di kawasan Jalan IAIN, Gaharu, Medan Timur. Indra disebut sebagai pencetak SIM palsu yang diedarkan Ozland. Bersama barang bukti, keduanya digelandang ke Mapolrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya