Berita

Dua terdakwa pembuat SIM palsu di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Dokumentasi RMOLSumut)

Hukum

Dua Terdakwa Pembuat SIM Palsu Dituntut 3,5 Tahun Penjara

KAMIS, 11 SEPTEMBER 2025 | 02:41 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara terhadap dua warga Medan, Indra Muhammad (43) dan Ozland Iskak Manurung (49) karena terbukti membuat dan memperjualbelikan surat izin mengemudi (SIM) palsu.

"Terdakwa Indra Muhammad dan Ozland Iskak terbukti bersalah sesuai Pasal 263 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana," kata JPU Reza Surya Mardhika Nasution saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa 9 September 2025.

Menurut JPU, perbuatan para terdakwa merugikan institusi kepolisian serta mencederai kepercayaan publik terhadap penerbitan SIM. Sementara hal yang meringankan, keduanya dianggap kooperatif dan sopan selama persidangan.


Hakim Ketua Zufida Hanum kemudian memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan. Dengan suara lirih, keduanya hanya memohon keringanan hukuman. Namun JPU tetap bersikukuh pada tuntutan awal.

Seperti diberitakan RMOLSumut, kasus ini bermula ketika tim Polrestabes Medan membongkar praktik jual beli SIM palsu di kawasan Jalan Mahoni, Medan Timur, pada 23 Mei 2025. Polisi lebih dulu menciduk Ozland yang mengaku bisa mengurus SIM tanpa melalui prosedur resmi di Satlantas.

Dari pengakuan Ozland, polisi mengembangkan kasus hingga menangkap Indra di kawasan Jalan IAIN, Gaharu, Medan Timur. Indra disebut sebagai pencetak SIM palsu yang diedarkan Ozland. Bersama barang bukti, keduanya digelandang ke Mapolrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Trenggono Akui Pensiun Dini dari TNI Usai Ditunjuk Jadi Wakil Kepala BGN

Senin, 08 Juni 2026 | 16:24

Razia Balap Liar di Pinang Ranti, Brimob cuma Amankan Satu Sepeda Motor

Senin, 08 Juni 2026 | 16:18

Tujuh Advokat Gugat Otto Hasibuan di PN Balikpapan

Senin, 08 Juni 2026 | 16:05

Silmy Karim Diperiksa Perdana KPK dengan Tangan Diborgol

Senin, 08 Juni 2026 | 16:04

Said Iqbal Merapat ke Istana, Siap Dilantik Jadi Penasihat Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 16:03

Wadirut Pertamina Kunjungi Kilang Balongan Pastikan Operasional Berjalan Baik

Senin, 08 Juni 2026 | 15:57

Jangan Kaget Masalah Ijasah Palsu Tidak akan Selesai

Senin, 08 Juni 2026 | 15:55

KPK Panggil 4 Swasta Kasus Gratifikasi di Lingkungan MPR

Senin, 08 Juni 2026 | 15:47

Profil Shin Tae Yong, Tangan Dingin Penakluk Jerman yang Kini Membesut Persija

Senin, 08 Juni 2026 | 15:45

Nanik S Deyang Berkebaya Biru Jelang Dilantik Jadi Kepala BGN

Senin, 08 Juni 2026 | 15:35

Selengkapnya