Berita

Dua terdakwa pembuat SIM palsu di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Dokumentasi RMOLSumut)

Hukum

Dua Terdakwa Pembuat SIM Palsu Dituntut 3,5 Tahun Penjara

KAMIS, 11 SEPTEMBER 2025 | 02:41 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara terhadap dua warga Medan, Indra Muhammad (43) dan Ozland Iskak Manurung (49) karena terbukti membuat dan memperjualbelikan surat izin mengemudi (SIM) palsu.

"Terdakwa Indra Muhammad dan Ozland Iskak terbukti bersalah sesuai Pasal 263 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana," kata JPU Reza Surya Mardhika Nasution saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa 9 September 2025.

Menurut JPU, perbuatan para terdakwa merugikan institusi kepolisian serta mencederai kepercayaan publik terhadap penerbitan SIM. Sementara hal yang meringankan, keduanya dianggap kooperatif dan sopan selama persidangan.


Hakim Ketua Zufida Hanum kemudian memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan. Dengan suara lirih, keduanya hanya memohon keringanan hukuman. Namun JPU tetap bersikukuh pada tuntutan awal.

Seperti diberitakan RMOLSumut, kasus ini bermula ketika tim Polrestabes Medan membongkar praktik jual beli SIM palsu di kawasan Jalan Mahoni, Medan Timur, pada 23 Mei 2025. Polisi lebih dulu menciduk Ozland yang mengaku bisa mengurus SIM tanpa melalui prosedur resmi di Satlantas.

Dari pengakuan Ozland, polisi mengembangkan kasus hingga menangkap Indra di kawasan Jalan IAIN, Gaharu, Medan Timur. Indra disebut sebagai pencetak SIM palsu yang diedarkan Ozland. Bersama barang bukti, keduanya digelandang ke Mapolrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.


Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Bareskrim Bongkar Tempat Jual Beli Ekstasi di Tempat Hiburan Malam

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:59

Ekonom Sambut Baik Kerja Sama RI-Jepang soal Energi Hijau

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:45

NKRI di Persimpangan Jalan

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:13

Legislator Kebon Sirih Bareng Walkot Jakbar Sidak Terminal Kalideres

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:50

Menhan: Masyarakat Harus Benar-benar Merasakan Kehadiran TNI

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:25

RI Siapkan Tameng Hadapi Investigasi Dagang AS

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:08

Kemenhub Tegaskan Penerbangan ke Luar Negeri Tetap Beroperasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:50

Teheran Diserang Lagi, Israel Klaim Bunuh Dua Pejabat Tinggi Iran

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:30

Sopir Taksi Daring Lapor Polisi Usai Dituduh Curi Akun Mobile Legend

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:10

BI Beri Sinyal Tidak Akan Pangkas Suku Bunga Imbas Gejolak Global

Rabu, 18 Maret 2026 | 00:50

Selengkapnya