Berita

Dua terdakwa pembuat SIM palsu di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Dokumentasi RMOLSumut)

Hukum

Dua Terdakwa Pembuat SIM Palsu Dituntut 3,5 Tahun Penjara

KAMIS, 11 SEPTEMBER 2025 | 02:41 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara terhadap dua warga Medan, Indra Muhammad (43) dan Ozland Iskak Manurung (49) karena terbukti membuat dan memperjualbelikan surat izin mengemudi (SIM) palsu.

"Terdakwa Indra Muhammad dan Ozland Iskak terbukti bersalah sesuai Pasal 263 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana," kata JPU Reza Surya Mardhika Nasution saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa 9 September 2025.

Menurut JPU, perbuatan para terdakwa merugikan institusi kepolisian serta mencederai kepercayaan publik terhadap penerbitan SIM. Sementara hal yang meringankan, keduanya dianggap kooperatif dan sopan selama persidangan.


Hakim Ketua Zufida Hanum kemudian memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan. Dengan suara lirih, keduanya hanya memohon keringanan hukuman. Namun JPU tetap bersikukuh pada tuntutan awal.

Seperti diberitakan RMOLSumut, kasus ini bermula ketika tim Polrestabes Medan membongkar praktik jual beli SIM palsu di kawasan Jalan Mahoni, Medan Timur, pada 23 Mei 2025. Polisi lebih dulu menciduk Ozland yang mengaku bisa mengurus SIM tanpa melalui prosedur resmi di Satlantas.

Dari pengakuan Ozland, polisi mengembangkan kasus hingga menangkap Indra di kawasan Jalan IAIN, Gaharu, Medan Timur. Indra disebut sebagai pencetak SIM palsu yang diedarkan Ozland. Bersama barang bukti, keduanya digelandang ke Mapolrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya