Berita

Dua terdakwa pembuat SIM palsu di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Dokumentasi RMOLSumut)

Hukum

Dua Terdakwa Pembuat SIM Palsu Dituntut 3,5 Tahun Penjara

KAMIS, 11 SEPTEMBER 2025 | 02:41 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara terhadap dua warga Medan, Indra Muhammad (43) dan Ozland Iskak Manurung (49) karena terbukti membuat dan memperjualbelikan surat izin mengemudi (SIM) palsu.

"Terdakwa Indra Muhammad dan Ozland Iskak terbukti bersalah sesuai Pasal 263 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana," kata JPU Reza Surya Mardhika Nasution saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa 9 September 2025.

Menurut JPU, perbuatan para terdakwa merugikan institusi kepolisian serta mencederai kepercayaan publik terhadap penerbitan SIM. Sementara hal yang meringankan, keduanya dianggap kooperatif dan sopan selama persidangan.


Hakim Ketua Zufida Hanum kemudian memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan. Dengan suara lirih, keduanya hanya memohon keringanan hukuman. Namun JPU tetap bersikukuh pada tuntutan awal.

Seperti diberitakan RMOLSumut, kasus ini bermula ketika tim Polrestabes Medan membongkar praktik jual beli SIM palsu di kawasan Jalan Mahoni, Medan Timur, pada 23 Mei 2025. Polisi lebih dulu menciduk Ozland yang mengaku bisa mengurus SIM tanpa melalui prosedur resmi di Satlantas.

Dari pengakuan Ozland, polisi mengembangkan kasus hingga menangkap Indra di kawasan Jalan IAIN, Gaharu, Medan Timur. Indra disebut sebagai pencetak SIM palsu yang diedarkan Ozland. Bersama barang bukti, keduanya digelandang ke Mapolrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya