Berita

Sekretaris Daerah Jabar Herman Suryatman dan Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono. (Foto: RMOLJabar/Bagus Ismail)

Nusantara

DPRD dan Pemprov Jabar Setujui Pemekaran Cirebon Timur

KAMIS, 11 SEPTEMBER 2025 | 02:28 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

DPRD Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) resmi memberikan persetujuan menjadikan Cirebon Timur sebagai Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB).

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono mengatakan, kesepakatan tersebut menjadi tonggak sejarah bagi masyarakat Cirebon Timur yang telah memperjuangkan pemekaran selama lebih dari 20 tahun.

“Sejarah pembahasan dari tingkat desa hingga kabupaten akhirnya menapaki babak baru di tingkat Provinsi Jawa Barat. Terima kasih kepada rakyat Cirebon Timur yang konsisten memperjuangkan pemekaran,” kata Ono di DPRD Jabar, Rabu 10 September 2025.


Ono menekankan, aspirasi untuk memisahkan Cirebon Timur dari kabupaten induk bukan tanpa alasan. Luasnya wilayah Kabupaten Cirebon, yang terdiri dari 40 kecamatan dan 424 desa/kelurahan, ditambah besarnya jumlah penduduk besar, telah berdampak pada kurang optimalnya pelayanan publik.

“Dengan adanya pemekaran Cirebon Timur, pelayanan akan lebih dekat, kesejahteraan rakyat bisa meningkat, dan pembangunan lebih merata,” kata Ono.

Meski status CDPOB telah diberikan, Ono menjelaskan, pemekaran secara resmi tetap belum bisa dilaksanakan sebelum pemerintah pusat mencabut moratorium pemekaran daerah.

“Mulai dari perbaikan jalan, pendidikan, hingga fasilitas kesehatan, itu akan kita dorong bersama-sama. Jadi, tidak menunggu moratorium,” kata Ono dikutip dari RMOLJabar.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman menambahkan, Cirebon Timur menjadi usulan CDPOB ke-10 dari Jawa Barat yang telah diajukan ke pemerintah pusat.

“Dengan Cirebon Timur, total ada 10 usulan CDPOB. Sembilan lainnya adalah Sukabumi Utara, Bogor Barat, Garut Selatan, Indramayu Barat, Bogor Timur, Cianjur Selatan, Tasikmalaya Selatan, Garut Utara, dan Subang Utara,” kata Herman.

Herman mengungkapkan, Gubernur Jawa Barat akan segera menyampaikan hasil persetujuan kepada Kementerian Dalam Negeri. Sambil menunggu keputusan dari pusat, pihaknya akan mulai melakukan pemetaan menyeluruh, termasuk aspek geografis, demografis, sosial, ekonomi, hingga potensi wilayah.

“Pemekaran ini bukan semata-mata untuk politik, tapi demi peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Pemerintah yang lebih dekat dengan rakyat tentu jauh lebih baik,” pungkas Herman.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya