Berita

Gedung DPRD Sumatera Utara. (Foto: RMOLSumut)

Nusantara

Bobby Tak Bisa Sepihak Revisi Tunjangan Rumah DPRD Sumut: Nanti Mereka Marah

KAMIS, 11 SEPTEMBER 2025 | 01:28 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Gelombang protes terhadap besarnya tunjangan rumah dinas anggota DPR RI yang mencapai Rp50 juta per bulan ternyata ikut menyeret perhatian publik di Sumatera Utara (Sumut). Pasalnya, nilai tunjangan rumah anggota DPRD Sumut juga terbilang gede.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut Nomor 7 Tahun 2021, setiap anggota DPRD Sumut bisa mengantongi hingga Rp40 juta per bulan untuk tunjangan rumah. Jumlah itu lebih besar untuk pimpinan dewan: wakil ketua DPRD menerima Rp51 juta per bulan, sementara ketua DPRD bisa memperoleh Rp60 juta.

Lantas, bisakah nominal fantastis itu diubah melalui Pergub? Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menegaskan hal itu memungkinkan, namun tidak bisa dilakukan sepihak.


“Kalau ditanya bisa diubah, ya kami siap mengubah. Tapi tentu harus melalui kesepakatan dengan tim appraisal DPRD Sumut. Kalau kami ubah sendiri, nanti mereka yang marah,” kata Bobby di Kantor Gubernur Sumut, Selasa 9 September 2025.

Bobby menjelaskan, besaran tunjangan tersebut muncul dari mekanisme yang melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama tim appraisal DPRD Sumut. Semua angka, menurutnya, telah melalui pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif.

“Karena semuanya memang melalui Pergub, jangan seolah-olah hanya di Sumut. Di daerah lain juga sama, ada Pergub yang mengatur dengan angka tertentu. Itu bukan angka sepihak, melainkan hasil appraisal dan kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD,” pungkas Bobby dikutip dari RMOLSumut.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya