Berita

Ilustrasi: Sejumlah calon pekerja migran Indonesia mengikuti pelajaran bahasa Jepang di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Hadetama, Jati Asih, Bekasi. (Foto: ANTARA/FAUZAN)

Politik

Perlindungan Berlapis Pekerja Migran Harus Masuk RUU P2MI

RABU, 10 SEPTEMBER 2025 | 17:33 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Salah satu perwakilan Komunitas Kawal RUU PPMI bernama Maryati memberikan sejumlah rekomendasi kepada Badan Legislasi DPR terkait revisi UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Pekerja migran itu memang membutuhkan perlindungan yang berlapis-lapis Pak. Mulai dari pelatihan, penempatan, kemudian sampai di daerah penerimaan dan juga sampai saat pemulangan,” kata Maryati ketika rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Baleg DPR membahas RUU P2MI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 10 September 2025. 

Ia menuturkan terdapat masalah mengenai pekerja migran Indonesia, dari mulai pelatihan dan penempatan yang diserahkan sepenuhnya ke perusahaan.


“Kemudian penerimaan juga diserahkan kepada PT KMI dan agen, kemudian pemulangan juga diserahkan kepada PT KMI sampai perlindungannya,” ungkapnya.

Lantas, Maryati mengurai pasal yang diangkat dan menjadikan bahan pertimbangan DPR ketika merevisi UU P2MI yakni Pasal 4 Nomor 2 dalam RUU P2MI terkait peserta pelatihan di luar negeri yang dikirimkan oleh institusi pendidikan.

“Jadi pelatihan, siapapun yang mengikuti magang pelatihan yang dikirimkan oleh perusahaan ataupun lembaga lain yang itu bukan institusi pendidikan, maka mereka wajib diakui sebagai pekerja migran,” ucap dia.

Yang kedua terkait dengan masalah pasal 13 ayat 1D, di mana ada salah satu persyaratan yang mengharuskan pekerja migran itu wajib mengikuti tes kesehatan jasmani dan rohani serta memiliki sertifikat.

“Sebenarnya ini ada beberapa hal yang kita temukan bahwa selama ini sertifikat ini belum tentu dikeluarkan oleh lembaga yang resmi atau diakui standarnya oleh negara penempatan,” ujarnya.

“Bukan mengikuti, wajib ikut tes kesehatan dan terkait dengan jasmani dan rohaninya mereka. Jadi ini juga akan menambah biaya penempatan juga,” tutupnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya