Berita

Ilustrasi: Sejumlah calon pekerja migran Indonesia mengikuti pelajaran bahasa Jepang di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Hadetama, Jati Asih, Bekasi. (Foto: ANTARA/FAUZAN)

Politik

Perlindungan Berlapis Pekerja Migran Harus Masuk RUU P2MI

RABU, 10 SEPTEMBER 2025 | 17:33 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Salah satu perwakilan Komunitas Kawal RUU PPMI bernama Maryati memberikan sejumlah rekomendasi kepada Badan Legislasi DPR terkait revisi UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Pekerja migran itu memang membutuhkan perlindungan yang berlapis-lapis Pak. Mulai dari pelatihan, penempatan, kemudian sampai di daerah penerimaan dan juga sampai saat pemulangan,” kata Maryati ketika rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Baleg DPR membahas RUU P2MI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 10 September 2025. 

Ia menuturkan terdapat masalah mengenai pekerja migran Indonesia, dari mulai pelatihan dan penempatan yang diserahkan sepenuhnya ke perusahaan.


“Kemudian penerimaan juga diserahkan kepada PT KMI dan agen, kemudian pemulangan juga diserahkan kepada PT KMI sampai perlindungannya,” ungkapnya.

Lantas, Maryati mengurai pasal yang diangkat dan menjadikan bahan pertimbangan DPR ketika merevisi UU P2MI yakni Pasal 4 Nomor 2 dalam RUU P2MI terkait peserta pelatihan di luar negeri yang dikirimkan oleh institusi pendidikan.

“Jadi pelatihan, siapapun yang mengikuti magang pelatihan yang dikirimkan oleh perusahaan ataupun lembaga lain yang itu bukan institusi pendidikan, maka mereka wajib diakui sebagai pekerja migran,” ucap dia.

Yang kedua terkait dengan masalah pasal 13 ayat 1D, di mana ada salah satu persyaratan yang mengharuskan pekerja migran itu wajib mengikuti tes kesehatan jasmani dan rohani serta memiliki sertifikat.

“Sebenarnya ini ada beberapa hal yang kita temukan bahwa selama ini sertifikat ini belum tentu dikeluarkan oleh lembaga yang resmi atau diakui standarnya oleh negara penempatan,” ujarnya.

“Bukan mengikuti, wajib ikut tes kesehatan dan terkait dengan jasmani dan rohaninya mereka. Jadi ini juga akan menambah biaya penempatan juga,” tutupnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya