Berita

Ilustrasi: Sejumlah calon pekerja migran Indonesia mengikuti pelajaran bahasa Jepang di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Hadetama, Jati Asih, Bekasi. (Foto: ANTARA/FAUZAN)

Politik

Perlindungan Berlapis Pekerja Migran Harus Masuk RUU P2MI

RABU, 10 SEPTEMBER 2025 | 17:33 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Salah satu perwakilan Komunitas Kawal RUU PPMI bernama Maryati memberikan sejumlah rekomendasi kepada Badan Legislasi DPR terkait revisi UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Pekerja migran itu memang membutuhkan perlindungan yang berlapis-lapis Pak. Mulai dari pelatihan, penempatan, kemudian sampai di daerah penerimaan dan juga sampai saat pemulangan,” kata Maryati ketika rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Baleg DPR membahas RUU P2MI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 10 September 2025. 

Ia menuturkan terdapat masalah mengenai pekerja migran Indonesia, dari mulai pelatihan dan penempatan yang diserahkan sepenuhnya ke perusahaan.


“Kemudian penerimaan juga diserahkan kepada PT KMI dan agen, kemudian pemulangan juga diserahkan kepada PT KMI sampai perlindungannya,” ungkapnya.

Lantas, Maryati mengurai pasal yang diangkat dan menjadikan bahan pertimbangan DPR ketika merevisi UU P2MI yakni Pasal 4 Nomor 2 dalam RUU P2MI terkait peserta pelatihan di luar negeri yang dikirimkan oleh institusi pendidikan.

“Jadi pelatihan, siapapun yang mengikuti magang pelatihan yang dikirimkan oleh perusahaan ataupun lembaga lain yang itu bukan institusi pendidikan, maka mereka wajib diakui sebagai pekerja migran,” ucap dia.

Yang kedua terkait dengan masalah pasal 13 ayat 1D, di mana ada salah satu persyaratan yang mengharuskan pekerja migran itu wajib mengikuti tes kesehatan jasmani dan rohani serta memiliki sertifikat.

“Sebenarnya ini ada beberapa hal yang kita temukan bahwa selama ini sertifikat ini belum tentu dikeluarkan oleh lembaga yang resmi atau diakui standarnya oleh negara penempatan,” ujarnya.

“Bukan mengikuti, wajib ikut tes kesehatan dan terkait dengan jasmani dan rohaninya mereka. Jadi ini juga akan menambah biaya penempatan juga,” tutupnya.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Menkeu Baru Angkat Bicara Soal Perombakan Pejabat Bea Cukai dan Dirjen Pajak

Senin, 14 September 2026 | 17:28

UPDATE

Dina Sulaeman: Sikap Prabowo Beri Pesan Diplomatik Kuat untuk Palestina

Minggu, 20 September 2026 | 09:51

Ekonom Ungkap Skema Pendidikan Gratis PTN Tanpa Menguras APBN

Minggu, 20 September 2026 | 09:43

Prabowo Berencana Produksi Bensin dari Batu Bara

Minggu, 20 September 2026 | 08:56

Humanika: Jangan Jatuhkan Prabowo Sebelum Lima Tahun

Minggu, 20 September 2026 | 08:49

Sesuai Ambisi Prabowo, Kampus Negeri Jangan Cari Duit dari Mahasiswa Lagi

Minggu, 20 September 2026 | 08:22

Dubes Palestina Ungkap Momen Emosional Saat Peluk Prabowo di Gontor

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Ekonom: Prabowo Tinggal Lanjutkan Pendidikan Gratis dari SBY

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Keretakan Peradaban

Minggu, 20 September 2026 | 07:38

Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur Yahukimo Diringkus TNI

Minggu, 20 September 2026 | 06:46

DPD Tawarkan Solusi Netral Fiskal Demi Ekonomi Berlari Kencang

Minggu, 20 September 2026 | 06:19

Selengkapnya