Berita

Ilustrasi: Sejumlah calon pekerja migran Indonesia mengikuti pelajaran bahasa Jepang di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Hadetama, Jati Asih, Bekasi. (Foto: ANTARA/FAUZAN)

Politik

Perlindungan Berlapis Pekerja Migran Harus Masuk RUU P2MI

RABU, 10 SEPTEMBER 2025 | 17:33 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Salah satu perwakilan Komunitas Kawal RUU PPMI bernama Maryati memberikan sejumlah rekomendasi kepada Badan Legislasi DPR terkait revisi UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Pekerja migran itu memang membutuhkan perlindungan yang berlapis-lapis Pak. Mulai dari pelatihan, penempatan, kemudian sampai di daerah penerimaan dan juga sampai saat pemulangan,” kata Maryati ketika rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Baleg DPR membahas RUU P2MI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 10 September 2025. 

Ia menuturkan terdapat masalah mengenai pekerja migran Indonesia, dari mulai pelatihan dan penempatan yang diserahkan sepenuhnya ke perusahaan.


“Kemudian penerimaan juga diserahkan kepada PT KMI dan agen, kemudian pemulangan juga diserahkan kepada PT KMI sampai perlindungannya,” ungkapnya.

Lantas, Maryati mengurai pasal yang diangkat dan menjadikan bahan pertimbangan DPR ketika merevisi UU P2MI yakni Pasal 4 Nomor 2 dalam RUU P2MI terkait peserta pelatihan di luar negeri yang dikirimkan oleh institusi pendidikan.

“Jadi pelatihan, siapapun yang mengikuti magang pelatihan yang dikirimkan oleh perusahaan ataupun lembaga lain yang itu bukan institusi pendidikan, maka mereka wajib diakui sebagai pekerja migran,” ucap dia.

Yang kedua terkait dengan masalah pasal 13 ayat 1D, di mana ada salah satu persyaratan yang mengharuskan pekerja migran itu wajib mengikuti tes kesehatan jasmani dan rohani serta memiliki sertifikat.

“Sebenarnya ini ada beberapa hal yang kita temukan bahwa selama ini sertifikat ini belum tentu dikeluarkan oleh lembaga yang resmi atau diakui standarnya oleh negara penempatan,” ujarnya.

“Bukan mengikuti, wajib ikut tes kesehatan dan terkait dengan jasmani dan rohaninya mereka. Jadi ini juga akan menambah biaya penempatan juga,” tutupnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya