Berita

Flyer ucapan duka atas meninggalnya Awang Farouk. (Foto: Instagram)

Hukum

KPK Akhirnya SP3 Kasus Suap Almarhum Awang Faroek

RABU, 10 SEPTEMBER 2025 | 16:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak.

"KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka. Atas (nama) saudara AFI, KPK telah menghentikan proses penyidikannya karena meninggal dunia," terang Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu sore, 10 September 2025.

Asep tidak menjelaskan kapan SP3 terbit.


Selain Awang Farouk, dua tersangka lain dalam perkara dugaan suap terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan di Kaltim tahun 2013-2018 adalah Dayang Donna Walfaries Tania, ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kaltim yang juga anak Awang Farouk, dan Rudy Ong Chandra, kKomisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari dan PT Anugerah Pancaran Bulan.

Adapun Awang Farouk meninggal dunia pada 22 Desember 2024. Awang meninggal pada usia 76 tahun di Ruang ICU RS Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan.

Kasus bermula ketika Rudy memberikan kuasa kepada Sugen yang merupakan makelar dari Samarinda untuk mengurus perpanjangan enam IUP eksplorasi milik perusahaannya ke Pemprov Kaltim pada Juni 2014. Namun pada Agustus 2014, perpanjangan enam IUP milik perusahaan Rudy dilanjutkan oleh Iwan Chandra yang merupakan kolega dari Sugen.

Iwan lantas mengajak Rudy menemui Awang Faroek di rumah dinas Gubernur Kaltim. Pertemuan dilatarbelakangi permasalahan enam IUP perusahaan milik Rudy sedang digugat perdata di Pengadilan dan proses pidana di kepolisian.

Sebagai biaya atas pengurusan 6 IUP yang dimaksud, Rudy mengirimkan uang senilai Rp3 miliar termasuk fee untuk Iwan. Iwan lalu bertemu Amrullah selaku Kepala Dinas ESDM Kaltim untuk meminta bantuan perpanjangan IUP.

Pada Januari 2015, Iwan menyerahkan surat permohonan perpanjangan enam IUP perusahaan milik Rudy. Setelah surat pengajuan perpanjangan enam IUP diterima pihak BPPMD PTSP Kaltim, Iwan mengirimkan uang Rp150 juta kepada Markus Taruk Allo, Kepala Seksi Pengusahaan Dinas ESDM Pemprov Kaltim, dan uang sebesar Rp50 juta kepada Amrullah.

Pada Januari 2015, Amrullah dihubungi Dayang Donna untuk menanyakan proses perpanjangan 6 IUP dari perusahaan milik Rudy Ong. Satu bulan berikutnya

Pada Februari 2015, Rudy Ong melalui perantara Sugeng menghubungi Dayang Donna sekaligus bernegosiasi atas fee dari pengurusan enam IUP.

Dayang membantah meminta harga penebusan sebesar Rp3,5 miliar. Dia mengaku Iwan telah menghubunginya dan memberi harga penebusan sebesar Rp1,5 miliar. 

Permintaan tersebut akhirnya dipenuhi. Selanjutnya terjadi pertemuan di salah satu hotel di Samarinda antara Rudy Ong dan Dayang Donna. Di mana, Iwan diminta untuk mengantarkan amplop berisi uang Rp3 miliar dalam pecahan dolar Singapura.

Bersamaan dengan itu, Rudy memerintahkan Sugeng memberikan uang Rp500 juta dalam pecahan dolar Singapura kepada Dayang.

Setelah transaksi tersebut Rudy Ong melalui Iwan menerima dokumen berisi SK enam IUP dari Dayang Donna yang diantarkan babysitter Bernama Imas Julia.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya