Berita

Flyer ucapan duka atas meninggalnya Awang Farouk. (Foto: Instagram)

Hukum

KPK Akhirnya SP3 Kasus Suap Almarhum Awang Faroek

RABU, 10 SEPTEMBER 2025 | 16:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak.

"KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka. Atas (nama) saudara AFI, KPK telah menghentikan proses penyidikannya karena meninggal dunia," terang Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu sore, 10 September 2025.

Asep tidak menjelaskan kapan SP3 terbit.


Selain Awang Farouk, dua tersangka lain dalam perkara dugaan suap terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan di Kaltim tahun 2013-2018 adalah Dayang Donna Walfaries Tania, ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kaltim yang juga anak Awang Farouk, dan Rudy Ong Chandra, kKomisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari dan PT Anugerah Pancaran Bulan.

Adapun Awang Farouk meninggal dunia pada 22 Desember 2024. Awang meninggal pada usia 76 tahun di Ruang ICU RS Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan.

Kasus bermula ketika Rudy memberikan kuasa kepada Sugen yang merupakan makelar dari Samarinda untuk mengurus perpanjangan enam IUP eksplorasi milik perusahaannya ke Pemprov Kaltim pada Juni 2014. Namun pada Agustus 2014, perpanjangan enam IUP milik perusahaan Rudy dilanjutkan oleh Iwan Chandra yang merupakan kolega dari Sugen.

Iwan lantas mengajak Rudy menemui Awang Faroek di rumah dinas Gubernur Kaltim. Pertemuan dilatarbelakangi permasalahan enam IUP perusahaan milik Rudy sedang digugat perdata di Pengadilan dan proses pidana di kepolisian.

Sebagai biaya atas pengurusan 6 IUP yang dimaksud, Rudy mengirimkan uang senilai Rp3 miliar termasuk fee untuk Iwan. Iwan lalu bertemu Amrullah selaku Kepala Dinas ESDM Kaltim untuk meminta bantuan perpanjangan IUP.

Pada Januari 2015, Iwan menyerahkan surat permohonan perpanjangan enam IUP perusahaan milik Rudy. Setelah surat pengajuan perpanjangan enam IUP diterima pihak BPPMD PTSP Kaltim, Iwan mengirimkan uang Rp150 juta kepada Markus Taruk Allo, Kepala Seksi Pengusahaan Dinas ESDM Pemprov Kaltim, dan uang sebesar Rp50 juta kepada Amrullah.

Pada Januari 2015, Amrullah dihubungi Dayang Donna untuk menanyakan proses perpanjangan 6 IUP dari perusahaan milik Rudy Ong. Satu bulan berikutnya

Pada Februari 2015, Rudy Ong melalui perantara Sugeng menghubungi Dayang Donna sekaligus bernegosiasi atas fee dari pengurusan enam IUP.

Dayang membantah meminta harga penebusan sebesar Rp3,5 miliar. Dia mengaku Iwan telah menghubunginya dan memberi harga penebusan sebesar Rp1,5 miliar. 

Permintaan tersebut akhirnya dipenuhi. Selanjutnya terjadi pertemuan di salah satu hotel di Samarinda antara Rudy Ong dan Dayang Donna. Di mana, Iwan diminta untuk mengantarkan amplop berisi uang Rp3 miliar dalam pecahan dolar Singapura.

Bersamaan dengan itu, Rudy memerintahkan Sugeng memberikan uang Rp500 juta dalam pecahan dolar Singapura kepada Dayang.

Setelah transaksi tersebut Rudy Ong melalui Iwan menerima dokumen berisi SK enam IUP dari Dayang Donna yang diantarkan babysitter Bernama Imas Julia.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya