Berita

Flyer ucapan duka atas meninggalnya Awang Farouk. (Foto: Instagram)

Hukum

KPK Akhirnya SP3 Kasus Suap Almarhum Awang Faroek

RABU, 10 SEPTEMBER 2025 | 16:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak.

"KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka. Atas (nama) saudara AFI, KPK telah menghentikan proses penyidikannya karena meninggal dunia," terang Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu sore, 10 September 2025.

Asep tidak menjelaskan kapan SP3 terbit.


Selain Awang Farouk, dua tersangka lain dalam perkara dugaan suap terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan di Kaltim tahun 2013-2018 adalah Dayang Donna Walfaries Tania, ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kaltim yang juga anak Awang Farouk, dan Rudy Ong Chandra, kKomisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari dan PT Anugerah Pancaran Bulan.

Adapun Awang Farouk meninggal dunia pada 22 Desember 2024. Awang meninggal pada usia 76 tahun di Ruang ICU RS Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan.

Kasus bermula ketika Rudy memberikan kuasa kepada Sugen yang merupakan makelar dari Samarinda untuk mengurus perpanjangan enam IUP eksplorasi milik perusahaannya ke Pemprov Kaltim pada Juni 2014. Namun pada Agustus 2014, perpanjangan enam IUP milik perusahaan Rudy dilanjutkan oleh Iwan Chandra yang merupakan kolega dari Sugen.

Iwan lantas mengajak Rudy menemui Awang Faroek di rumah dinas Gubernur Kaltim. Pertemuan dilatarbelakangi permasalahan enam IUP perusahaan milik Rudy sedang digugat perdata di Pengadilan dan proses pidana di kepolisian.

Sebagai biaya atas pengurusan 6 IUP yang dimaksud, Rudy mengirimkan uang senilai Rp3 miliar termasuk fee untuk Iwan. Iwan lalu bertemu Amrullah selaku Kepala Dinas ESDM Kaltim untuk meminta bantuan perpanjangan IUP.

Pada Januari 2015, Iwan menyerahkan surat permohonan perpanjangan enam IUP perusahaan milik Rudy. Setelah surat pengajuan perpanjangan enam IUP diterima pihak BPPMD PTSP Kaltim, Iwan mengirimkan uang Rp150 juta kepada Markus Taruk Allo, Kepala Seksi Pengusahaan Dinas ESDM Pemprov Kaltim, dan uang sebesar Rp50 juta kepada Amrullah.

Pada Januari 2015, Amrullah dihubungi Dayang Donna untuk menanyakan proses perpanjangan 6 IUP dari perusahaan milik Rudy Ong. Satu bulan berikutnya

Pada Februari 2015, Rudy Ong melalui perantara Sugeng menghubungi Dayang Donna sekaligus bernegosiasi atas fee dari pengurusan enam IUP.

Dayang membantah meminta harga penebusan sebesar Rp3,5 miliar. Dia mengaku Iwan telah menghubunginya dan memberi harga penebusan sebesar Rp1,5 miliar. 

Permintaan tersebut akhirnya dipenuhi. Selanjutnya terjadi pertemuan di salah satu hotel di Samarinda antara Rudy Ong dan Dayang Donna. Di mana, Iwan diminta untuk mengantarkan amplop berisi uang Rp3 miliar dalam pecahan dolar Singapura.

Bersamaan dengan itu, Rudy memerintahkan Sugeng memberikan uang Rp500 juta dalam pecahan dolar Singapura kepada Dayang.

Setelah transaksi tersebut Rudy Ong melalui Iwan menerima dokumen berisi SK enam IUP dari Dayang Donna yang diantarkan babysitter Bernama Imas Julia.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya