Berita

Udang vaname. (Foto: greeners.co)

Bisnis

Petambak Udang Vaname di Aceh Terancam Gulung Tikar

RABU, 10 SEPTEMBER 2025 | 05:42 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Petambak udang vaname di Provinsi Aceh terancam gulung tikar akibat anjloknya harga sejak Agustus 2025. Kondisi ini dipicu penghentian sementara ekspor udang beku Indonesia ke Amerika Serikat yang membuat rantai pemasaran terganggu.

“Petambak di Aceh sudah berbulan-bulan panik. Salah satu pabrik besar di Medan tidak lagi menerima hasil panen mereka," kata politikus PDI Perjuangan asal Aceh, Masady Manggeng dalam keterangan persnya, Selasa 9 September 2025.

Masady menjelaskan, petambak di Aceh, khususnya wilayah Barat Selatan Aceh (Barsela) kini hanya bergantung pada satu pabrik dengan kapasitas terbatas. Situasi ini dimanfaatkan sejumlah agen penampung udang segar di Medan untuk menekan harga jauh di bawah standar.


"Sedangkan harga di daerah lain lebih tinggi seperti daerah Jawa, Kalimantan dan Sulawesi. Situasi ini jelas membuat para petambak wilayah Aceh merasa dipermainkan dan merugi hingga miliaran, bahkan puluhan miliaran rupiah,” kata Masady.

Ia mencontohkan, harga udang ukuran 30 ekor per kilogram pada tabel Medan tanggal 10 Agustus 2025 tercatat Rp74 ribu/kg. Namun, penampung hanya menawarkan Rp58.000-Rp60.000/kg. Bahkan di tingkat tambak, penurunan harga berkisar Rp17.000-Rp14.000/kg.

“Dengan kondisi ini, mustahil petambak memperoleh keuntungan. Justru mereka menanggung kerugian besar yang mengancam kelangsungan usaha,” kata Masady.

Masady menilai pemerintah pusat dan daerah tidak boleh tinggal diam. Menurutnya, intervensi cepat dibutuhkan agar petambak tidak benar-benar gulung tikar.

“Saya mendesak pemerintah untuk segera mencari solusi konkret, baik dalam membuka kembali akses ekspor maupun menjamin harga yang layak bagi petambak. Ini bukan hanya soal bisnis, tapi juga soal hajat hidup ribuan keluarga di pesisir Aceh yang menggantungkan hidupnya pada tambak udang,” kata Masady.

Beberapa solusi yang ditawarkan antara lain pemberian subsidi sementara atau penetapan harga dasar udang, pembukaan pasar alternatif di Asia, Timur Tengah, dan Eropa, serta penguatan unit pengolahan hasil perikanan di Aceh.

Masady juga mendorong pemberian kredit lunak atau bantuan modal kerja bagi petambak, serta evaluasi izin agen penampung yang menekan harga dengan menyimpan stok di cool storage.

“Pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Luar Negeri segera melakukan diplomasi dagang agar ekspor bisa kembali normal secepatnya,” demikian Masady dikutip dari RMOLAceh.



Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya