Berita

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan. (Foto: RMOLJabar)

Presisi

Dua Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Dibekuk

RABU, 10 SEPTEMBER 2025 | 03:41 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Polda Jawa Barat akhirnya mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menewaskan satu keluarga di Indramayu. 

Dua orang pelaku, berinisial R dan P, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menghabisi lima korban jiwa sekaligus, termasuk seorang anak dan seorang bayi.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, kasus ini bermula dari laporan polisi pada Selasa 2 September 2025. 


Polisi menemukan korban yang merupakan pemilik rumah di Jalan Siliwangi No. 52, Kelurahan Tauman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, terkubur di belakang rumahnya.

“Bukti dan keterangan saksi sudah sangat kuat mengarah kepada para tersangka,” kata Hendra saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa 9 September 2025.

Dari hasil penyidikan, motif pembunuhan bermula ketika R menyewa mobil Avanza milik korban BA seharga Rp740 ribu. Namun, korban mengaku mobil dalam keadaan mogok sementara uang sewa sudah terpakai. Hal itu memicu amarah R yang kemudian merencanakan aksi sadis bersama P.

Pada Jumat malam, 29 Agustus 2025, kedua pelaku mendatangi rumah BA. R memukul korban dengan pipa besi hingga tewas, lalu membunuh anggota keluarga lainnya, termasuk orang tua, istri, anak berusia 7 tahun, hingga bayi yang masih berumur 8 bulan. 

Semua korban dikubur di belakang rumah untuk menghilangkan jejak, sementara barang berharga dan mobil dibawa kabur.

Pelarian keduanya ke Jakarta, Bogor, hingga Semarang akhirnya berakhir pada Sabtu 6 September 2025. Polisi yang sudah mengendus keberadaan mereka berhasil meringkus keduanya ketika hendak kabur menjadi anak buah kapal. 

Sejumlah barang bukti ikut diamankan, mulai dari cangkul, ember, terpal bercak darah, hingga emas milik anak korban.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta pasal terkait perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Tidak ada kejahatan yang bisa sempurna. Cepat atau lambat, semua pasti terungkap,” pungkas Hendra seperti dilansir dari RMOLJabar.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Pramono Klaim 96 Persen Warga Ingin CFD Rasuna Said Berlanjut

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:20

Garuda Institute Minta BGN Utamakan Kualitas daripada Kuantitas

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:12

Balas Serangan AS, Iran Gempur Pangkalan Bahrain dan Kuwait

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:58

Ditjenpas Benahi Overkapasitas dan Tingkatkan Keamanan Lapas

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:54

Paus Leo XIV Sebut Perang AS-Iran Tidak Adil

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:11

Bukan Sekadar Ganti Pejabat, Reshuffle Kabinet Harus Pulihkan Ekonomi

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:00

Bupati Pati Sudewo Ditahan di Rutan Semarang Jelang Sidang Dua Perkara

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:56

Suhud Alynudin Akan Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Senin Besok

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:27

Koperasi Didorong Masuk Ekosistem Industri Gula

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:02

Gus Salam Serap Aspirasi Nahdliyin Sulsel Jelang Muktamar NU

Minggu, 07 Juni 2026 | 07:52

Selengkapnya