Berita

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan. (Foto: RMOLJabar)

Presisi

Dua Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Dibekuk

RABU, 10 SEPTEMBER 2025 | 03:41 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Polda Jawa Barat akhirnya mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menewaskan satu keluarga di Indramayu. 

Dua orang pelaku, berinisial R dan P, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menghabisi lima korban jiwa sekaligus, termasuk seorang anak dan seorang bayi.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, kasus ini bermula dari laporan polisi pada Selasa 2 September 2025. 


Polisi menemukan korban yang merupakan pemilik rumah di Jalan Siliwangi No. 52, Kelurahan Tauman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, terkubur di belakang rumahnya.

“Bukti dan keterangan saksi sudah sangat kuat mengarah kepada para tersangka,” kata Hendra saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa 9 September 2025.

Dari hasil penyidikan, motif pembunuhan bermula ketika R menyewa mobil Avanza milik korban BA seharga Rp740 ribu. Namun, korban mengaku mobil dalam keadaan mogok sementara uang sewa sudah terpakai. Hal itu memicu amarah R yang kemudian merencanakan aksi sadis bersama P.

Pada Jumat malam, 29 Agustus 2025, kedua pelaku mendatangi rumah BA. R memukul korban dengan pipa besi hingga tewas, lalu membunuh anggota keluarga lainnya, termasuk orang tua, istri, anak berusia 7 tahun, hingga bayi yang masih berumur 8 bulan. 

Semua korban dikubur di belakang rumah untuk menghilangkan jejak, sementara barang berharga dan mobil dibawa kabur.

Pelarian keduanya ke Jakarta, Bogor, hingga Semarang akhirnya berakhir pada Sabtu 6 September 2025. Polisi yang sudah mengendus keberadaan mereka berhasil meringkus keduanya ketika hendak kabur menjadi anak buah kapal. 

Sejumlah barang bukti ikut diamankan, mulai dari cangkul, ember, terpal bercak darah, hingga emas milik anak korban.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta pasal terkait perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Tidak ada kejahatan yang bisa sempurna. Cepat atau lambat, semua pasti terungkap,” pungkas Hendra seperti dilansir dari RMOLJabar.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya