Berita

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan. (Foto: RMOLJabar)

Presisi

Dua Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Dibekuk

RABU, 10 SEPTEMBER 2025 | 03:41 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Polda Jawa Barat akhirnya mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menewaskan satu keluarga di Indramayu. 

Dua orang pelaku, berinisial R dan P, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menghabisi lima korban jiwa sekaligus, termasuk seorang anak dan seorang bayi.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, kasus ini bermula dari laporan polisi pada Selasa 2 September 2025. 


Polisi menemukan korban yang merupakan pemilik rumah di Jalan Siliwangi No. 52, Kelurahan Tauman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, terkubur di belakang rumahnya.

“Bukti dan keterangan saksi sudah sangat kuat mengarah kepada para tersangka,” kata Hendra saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa 9 September 2025.

Dari hasil penyidikan, motif pembunuhan bermula ketika R menyewa mobil Avanza milik korban BA seharga Rp740 ribu. Namun, korban mengaku mobil dalam keadaan mogok sementara uang sewa sudah terpakai. Hal itu memicu amarah R yang kemudian merencanakan aksi sadis bersama P.

Pada Jumat malam, 29 Agustus 2025, kedua pelaku mendatangi rumah BA. R memukul korban dengan pipa besi hingga tewas, lalu membunuh anggota keluarga lainnya, termasuk orang tua, istri, anak berusia 7 tahun, hingga bayi yang masih berumur 8 bulan. 

Semua korban dikubur di belakang rumah untuk menghilangkan jejak, sementara barang berharga dan mobil dibawa kabur.

Pelarian keduanya ke Jakarta, Bogor, hingga Semarang akhirnya berakhir pada Sabtu 6 September 2025. Polisi yang sudah mengendus keberadaan mereka berhasil meringkus keduanya ketika hendak kabur menjadi anak buah kapal. 

Sejumlah barang bukti ikut diamankan, mulai dari cangkul, ember, terpal bercak darah, hingga emas milik anak korban.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta pasal terkait perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Tidak ada kejahatan yang bisa sempurna. Cepat atau lambat, semua pasti terungkap,” pungkas Hendra seperti dilansir dari RMOLJabar.


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Jutaan Orang Tak Sadar Terkena Diabetes

Rabu, 14 Januari 2026 | 06:17

Kejati Sumut Lepaskan Tersangka Penadahan Laptop

Rabu, 14 Januari 2026 | 06:00

Sektor Energi Indonesia Siap Menggebrak Melalui Biodisel 50 Persen dan PLTN

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:35

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

Pasal Pembuka, Pasal Pengunci

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:21

Eggi Sudjana Perburuk Citra Aktivis Islam

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:19

Pratikno dan Jokowi Harus Dihadirkan di Sidang Sengketa Ijazah KIP

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:03

Dugaan Pengeluaran Barang Ilegal di Cileungsi Rugikan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 03:45

Eggi Sudjana Konsisten Meyakini Jokowi Tak Punya Ijazah Asli

Rabu, 14 Januari 2026 | 03:15

Selengkapnya