Berita

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan. (Foto: RMOLJabar)

Presisi

Dua Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Dibekuk

RABU, 10 SEPTEMBER 2025 | 03:41 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Polda Jawa Barat akhirnya mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menewaskan satu keluarga di Indramayu. 

Dua orang pelaku, berinisial R dan P, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menghabisi lima korban jiwa sekaligus, termasuk seorang anak dan seorang bayi.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, kasus ini bermula dari laporan polisi pada Selasa 2 September 2025. 


Polisi menemukan korban yang merupakan pemilik rumah di Jalan Siliwangi No. 52, Kelurahan Tauman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, terkubur di belakang rumahnya.

“Bukti dan keterangan saksi sudah sangat kuat mengarah kepada para tersangka,” kata Hendra saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa 9 September 2025.

Dari hasil penyidikan, motif pembunuhan bermula ketika R menyewa mobil Avanza milik korban BA seharga Rp740 ribu. Namun, korban mengaku mobil dalam keadaan mogok sementara uang sewa sudah terpakai. Hal itu memicu amarah R yang kemudian merencanakan aksi sadis bersama P.

Pada Jumat malam, 29 Agustus 2025, kedua pelaku mendatangi rumah BA. R memukul korban dengan pipa besi hingga tewas, lalu membunuh anggota keluarga lainnya, termasuk orang tua, istri, anak berusia 7 tahun, hingga bayi yang masih berumur 8 bulan. 

Semua korban dikubur di belakang rumah untuk menghilangkan jejak, sementara barang berharga dan mobil dibawa kabur.

Pelarian keduanya ke Jakarta, Bogor, hingga Semarang akhirnya berakhir pada Sabtu 6 September 2025. Polisi yang sudah mengendus keberadaan mereka berhasil meringkus keduanya ketika hendak kabur menjadi anak buah kapal. 

Sejumlah barang bukti ikut diamankan, mulai dari cangkul, ember, terpal bercak darah, hingga emas milik anak korban.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta pasal terkait perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Tidak ada kejahatan yang bisa sempurna. Cepat atau lambat, semua pasti terungkap,” pungkas Hendra seperti dilansir dari RMOLJabar.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya