Berita

Kapolres Grobogan, AKBP Ikke Yulianto. (Foto: Istimewa)

Presisi

Polisi Bebaskan Empat Warga Pembawa Bom Molotov

RABU, 10 SEPTEMBER 2025 | 02:52 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Polres Grobogan membebaskan empat dari 138 warga yang terlibat aksi massa pada Minggu 31 Agustus 2025. Mereka sebelumnya diamankan usai membawa bom molotov saat aksi unjuk rasa berlangsung.

"Karena keempat pelaku belum sempat melakukan aksi perusakan," kata Kapolres Grobogan AKBP Ikke Yulianto dikutip dari RMOLJateng, Rabu 10 September 2025.

Kapolres mengatakan, dalam aksi pada 31 Agustus 2025 tidak ada tuntutan yang disampaikan. 


"Kedatangan massa tersebut hanya bertujuan melakukan kerusuhan dan perusakan. Sampat kami datangi langsung untuk berkomunikasi, mereka justru melakukan pelemparan batu ke kami," kata Kapolres.

Kapolres mengatakan, dari aksi yang berlangsung pada 30-31 Agustus 2025, pihaknya mengamankan 238 orang warga.

"Banyak sekali orang-orang yang berusaha menumpangi aksi tersebut untuk keuntungan pribadi. Bagaimanapun mereka juga masih anak-anak yang belum paham jika mereka dimanfaatkan," pungkas Kapolres.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya