Berita

Mantan Menpora Roy Suryo. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Politik

Roy Suryo Dkk Datangi DPR, Minta Audiensi Bahas Ijazah Jokowi-Gibran

RABU, 10 SEPTEMBER 2025 | 01:20 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Menpora era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Roy Suryo mendatangi Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa 9 September 2025. 

Roy Suryo hadir bersama pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dan beberapa aktivis lainnya untuk beraudiensi perihal ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan Komisi III serta Komisi X DPR. 

"Kemarin kami menyerahkan surat, tapi secara lisan dan ini kami serahkan surat-surat fisiknya. Permintaan untuk melakukan audiensi atau bahkan mungkin kalau bisa RDP (Rapat Dengar Pendapat) tentang temuan soal pendidikan dan soal hukum menyangkut dua orang," kata Roy kepada wartawan di Gedung DPR


Selain isu ijazah Jokowi dan Gibran, Roy Suryo dkk juga menyampaikan pengaduan terkait buku Jokowi’s White Paper kepada Komisi X sebagai bagian dari agenda audiensi mereka.

Ia menekankan bahwa pengaduan ini mencakup gugatan perdata terhadap Gibran dan isu buku Jokowi’s White Paper yang relevan dengan tugas Komisi X dalam menangani pendidikan dan hukum.

"Karena buku itu kan sudah fakta, sudah ada, dan viral, artinya supaya wakil rakyat kita, dulu saya selaku wakil rakyat juga, itu kalau ada kayak gitu kan responsif," kata Roy. 

"Saya menghaturkan apresiasi untuk DPR kalau mereka responsif karena ini permasalahan di masyarakat. Jadi, wakil rakyat harus tanggap terhadap situasi permasalahan," sambungnya. 

Untuk ijazah Gibran, pihaknya akan membawa fakta yang tercantum dalam gugatan Subhan Palal di PN Jakarta Pusat.

"Dan itulah ada kronologi yang kemudian menjadi nggak jelas atau acak-adut gitu ya. SD sama SMP kita nggak mempermasalahkan, karena itu juga bukan syarat. Tapi, begitu SMA-nya, SMA itu adalah syarat dalam Undang-Undang No 7 tahun 2017 yang jelas tentang syarat partai, presiden, dan juga di PKPU," kata Roy. 

Dalam gugatan itu, Subhan menemukan bahwa Gibran hanya duduk di bangku SMA selama dua tahun. Bahkan, pihaknya tak menemukan ijazah Gibran. 

"Nah, setelah kita cek ini agak aneh karena ternyata dia dalam lampiran yang dibawa kemarin oleh Pak Subhan di Pengadilan Negeri, itu Gibran hanya dua tahun di namanya Orchard Road Secondary School," kata Roy. 

"Dan nggak kelihatan ijazahnya yang mana, nggak pernah kelihatan. Terus tiba-tiba dia masuk ke MDIS (Management Development Institute di Singapura), itu sempat karut marut karena katanya lulus 2007, ada yang bilang lulus 2010, terus dia katanya meneruskan, sempat ada berita dan itu dimuat di berbagai situs," sambungnya.



Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

UPDATE

Fasilitas Server Diserang, AS-Israel Makin Kewalahan Hadapi Iran

Senin, 16 Maret 2026 | 01:30

Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Batang Nihil Korban Jiwa

Senin, 16 Maret 2026 | 01:09

Port Visit di Cape Town

Senin, 16 Maret 2026 | 00:50

Program MBG Bisa Lebih Kuat jika Didesain secara Otonom

Senin, 16 Maret 2026 | 00:30

Persib dan Borneo FC Puas Berbagi Poin

Senin, 16 Maret 2026 | 00:01

Liberalisasi Informasi dan Kebutuhan Koordinasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:42

Polri Buka Posko Pengaduan Khusus Kasus Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:17

Ketika Jiwa Bangsa Menjawab Arogansi Teknologi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:14

Teror Air Keras dalam Dialektika Habermasian

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:45

Yuddy Chrisnandi: Visi Menteri dan Presiden Harus Selaras

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya