Berita

Partai Amanat Nasional (PAN). (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

PAN akan Ditinggalkan Pemilih jika Tak Dukung RUU Perampasan Aset

RABU, 10 SEPTEMBER 2025 | 01:04 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tersiar kabar 30 kader dan simpatisan Partai Amanat Nasional (PAN) mendesak partai matahari tegas mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Mereka mendesak Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, dan Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan agar secara total mendukung RUU Perampasan Aset yang sudah bertahun-tahun mangkrak pengesahannya.

Aspirasi tersebut disampaikan melalui petisi online Forum Warga PAN Dukung Pengesahan UU Perampasan Aset dan Tindak Pidana Khusus yang dikoordinasikan oleh Syafrudin Budiman  pada Sabtu 6 September 2025.


Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat) Sugiyanto menilai desakan Syafrudin Budiman dkk tersebut sangat wajar.

"Sebab pengesahan RUU Perampasan Aset merupakan salah satu tuntutan publik dalam aksi unjuk rasa akhir Agustus 2025 kemarin," kata Sugiyanto melalui keterangan elektroniknya, Selasa 9 September 2025.

Dalam pernyataannya, Syafrudin menegaskan bahwa masyarakat menaruh harapan besar kepada PAN untuk mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset. Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut sangat dibutuhkan guna memperkuat upaya pemberantasan korupsi sekaligus memulihkan kerugian negara.

"Kalau tak ingin ditinggalkan konstituennya pada Pemilu 2029, PAN harus mendengarkan suara akar rumput," kata Sugiyanto.

Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR melakukan evaluasi terhadap daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dalam rapat kerja yang dihadiri Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, Selasa 9 September 2025.

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan mengaku telah menerima usulan tiga RUU untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025, termasuk di antaranya RUU Perampasan Aset.

Bob menyebut RUU Perampasan Aset akan masuk bersama dua RUU lain yakni, RUU tentang Kamar Dagang Industri dan RUU tentang Kawasan Industri.






Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya