Berita

Tersangka kasus dugaan suap pengadaan katalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 9 September 2025. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Tiga dari Empat Tersangka Suap Pengadaan Katalis Resmi Ditahan KPK

SELASA, 09 SEPTEMBER 2025 | 21:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tiga dari empat tersangka kasus dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran (TA) 2012-2014 resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan dalam perkara ini KPK telah menetapkan tersangka.

"KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa petang, 9 September 2025.


Keempat orang yang ditetapkan tersangka, yakni Gunardi Wantjik selaku Direktur PT Melanton Pratama (MP), Frederick Aldo Gunardi selaku Manajer Operasi PT MP, Chrisna Damayanto selaku Direktur Pengolahan Pertamina periode 2012-2014, dan Alvin Pradipta Adyota selaku swasta yang juga anak dari tersangka Chrisna Damayanto.

"Kemudian pada hari ini, Selasa, 9 September 2025, KPK melakukan upaya paksa penahanan terhadap tiga orang tersangka," terang Asep.

Ketiga orang tersangka yang ditahan, yakni Gunardi, Frederick, dan Alvin. Sedangkan tersangka Chrisna Damayanto belum dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit.

"Penahanan para tersangka dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 9 sampai dengan 28 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih K4 dan Rutan Cabang KPK Gedung C1," tutur Asep.

Ia selanjutnya membeberkan konstruksi perkara ini. Selaku perusahaan agen lokal katalis di Indonesia, PT MP menggunakan nama Albemarle Corp yang merupakan bagian dari Albemarle Singapore Pte Ltd. pernah mengikuti tender pengadaan katalis di Pertamina, namun gagal karena dianggap tidak lolos uji ACE Test.

Kemudian, Frederick atas perintah Gunardi menghubungi Alvin selaku rekannya untuk meminta Chrisna Damayanto melakukan pengkondisian agar PT MP dapat kembali mengikuti tender produk katalis Residue Catalytic Cracking (RCC) di RU VI Balongan.

Atas pengkondisian tersebut, Chrisna akhirnya membuat kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji ACE Test bagi produk katalis, yang membuat PT MP terpilih menjadi pemenang pengadaan katalis di Balongan periode 2013-2014 dengan nilai kontrak sebesar USD 14,4 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp176,4 miliar berdasarkan kurs rupiah pada 2014.

Setelah terpilih sebagai pemenang pengadaan katalis, PT MP kemudian memberikan sebagian fee yang berasal dari Albemarle Corp kepada Chrisna sekurang-kurangnya Rp1,7 miliar pada periode 2013-2015.

"Penerimaan fee itu diduga berhubungan dengan pengambilan kebijakan oleh saudara CD yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya selaku Direktur Pengolahan di PT Pertamina," pungkas Asep.

Atas perbuatannya, tersangka Gunardi dan Frederick sebagai pihak pemberi suap disangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka Alvin sebagai pihak penerima suap disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya