Berita

Rapat Badan Legislasi DPR. (Foto: RMOL/Raiza Andini)

Politik

Baleg DPR Usul 9 RUU Masuk Prolegnas, Ada RUU Perampasan Aset

SELASA, 09 SEPTEMBER 2025 | 17:15 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menerima sejumlah usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029.

Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyebutkan ada sembilan RUU baru yang diajukan, yakni; RUU tentang Kawasan Industri, RUU tentang Kamar Dagang dan Industri, RUU tentang Transportasi Online, RUU Patriot, RUU tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian, RUU tentang Perubahan atas UU Perlindungan Data Pribadi, RUU tentang Satu Data Indonesia, RUU tentang Pekerja Lepas Indonesia, RUU tentang Pekerja Platform Indonesia.


"Ada satu lagi ini BUMD ya, sudah masuk di long list ya," ujar Bob Hasan dalam rapat kerja bersama Menteri Hukum dan PPUU DPD tentang evaluasi Prolegnas Tahun 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 9 September 2025. 

Tak hanya untuk Prolegnas jangka menengah, Baleg juga mengusulkan tiga RUU untuk dimasukkan ke dalam perubahan kedua Prolegnas Prioritas 2025. Ketiga RUU tersebut adalah RUU tentang Perampasan Aset, RUU tentang Kamar Dagang dan Industri, RUU tentang Kawasan Industri.

"Ya 2025, dan ini tetap sebagai inisiatif DPR," tegasnya. 

Bob Hasan juga menekankan bahwa pembahasan mengenai RUU Perampasan Aset kini sepenuhnya berada di ranah DPR.

"Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR, dan itu masuk ke 2025," ujar Legislator Gerindra ini.

Lebih lanjut, Bob Hasan berharap pemerintah dan DPD RI dapat memberikan tanggapan serta pandangan terhadap seluruh usulan RUU tersebut.

"Tentunya kami mengharapkan tanggapan dari pemerintah dan DPD RI tentu di sini banyak tanggapan, ada pandangan, karena pak menteri hukumnya ini mantan Ketua Baleg dua periode, berarti selain pandangan, tanggapan, saran dan nasihat,” pungkasnya.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya