Berita

Rapat Badan Legislasi DPR. (Foto: RMOL/Raiza Andini)

Politik

Baleg DPR Usul 9 RUU Masuk Prolegnas, Ada RUU Perampasan Aset

SELASA, 09 SEPTEMBER 2025 | 17:15 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menerima sejumlah usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029.

Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyebutkan ada sembilan RUU baru yang diajukan, yakni; RUU tentang Kawasan Industri, RUU tentang Kamar Dagang dan Industri, RUU tentang Transportasi Online, RUU Patriot, RUU tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian, RUU tentang Perubahan atas UU Perlindungan Data Pribadi, RUU tentang Satu Data Indonesia, RUU tentang Pekerja Lepas Indonesia, RUU tentang Pekerja Platform Indonesia.


"Ada satu lagi ini BUMD ya, sudah masuk di long list ya," ujar Bob Hasan dalam rapat kerja bersama Menteri Hukum dan PPUU DPD tentang evaluasi Prolegnas Tahun 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 9 September 2025. 

Tak hanya untuk Prolegnas jangka menengah, Baleg juga mengusulkan tiga RUU untuk dimasukkan ke dalam perubahan kedua Prolegnas Prioritas 2025. Ketiga RUU tersebut adalah RUU tentang Perampasan Aset, RUU tentang Kamar Dagang dan Industri, RUU tentang Kawasan Industri.

"Ya 2025, dan ini tetap sebagai inisiatif DPR," tegasnya. 

Bob Hasan juga menekankan bahwa pembahasan mengenai RUU Perampasan Aset kini sepenuhnya berada di ranah DPR.

"Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR, dan itu masuk ke 2025," ujar Legislator Gerindra ini.

Lebih lanjut, Bob Hasan berharap pemerintah dan DPD RI dapat memberikan tanggapan serta pandangan terhadap seluruh usulan RUU tersebut.

"Tentunya kami mengharapkan tanggapan dari pemerintah dan DPD RI tentu di sini banyak tanggapan, ada pandangan, karena pak menteri hukumnya ini mantan Ketua Baleg dua periode, berarti selain pandangan, tanggapan, saran dan nasihat,” pungkasnya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya