Berita

Pembunuh istri siri, Alvi Maulana diamankan Polres Mojokerto. (Foto: Istimewa)

Presisi

Pelaku Mutilasi Perempuan di Mojokerto Mantan Tukang Jagal

SELASA, 09 SEPTEMBER 2025 | 05:15 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pelaku mutilasi, Alvi Maulana (24), yang mengegerkan Kabupaten Mojokerto akhirnya diamankan aparat kepolisian.

Pelaku ditangkap sekitar 14 jam setelah ditemukan potongan tubuh di hutan Pacet, Kabupaten Mojokerto yang jaraknya sekitar 50 km dari tempat kos pelaku pada Sabtu 6 September 2025.

Alvi yang berasal dari Dusun Aek Paing Tengah, Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumatera Utara, sudah empat tahun menikah secara siri dengan korban TAS (25) warga Desa Made, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. 


Motif pembunuhan diduga dipicu oleh kekesalan mendalam dan tekanan ekonomi berkepanjangan.

Kapolres Mojokerto, AKBP Ilhram Kustarto mengatakan, peristiwa berdarah itu berawal dari cekcok antara pelaku dan korban di sebuah sebuah tempat kos di daerah Lakarsanti, Surabaya.

“Pelaku kesal, karena hendak masuk ke rumah kos, namun pintu dikunci korban. Setelah menunggu sekitar satu jam, pintu akhirnya dibuka. Saat itu korban mengomel dengan kata-kata kasar," kata Kapolres dikutip dari RMOLJatim, Selasa 9 September 2025.

Tak kuasa menahan emosi, pelaku kemudian menuju dapur untuk mengambil sebilah pisau, lalu menusukkannya ke leher korban dari belakang hingga tembus depan.

Korban seketika meninggal dunia. Aksi sadis berlanjut ketika pelaku memutilasi tubuh korban di kamar mandi.

“Potongan kepala korban ditemukan di belakang lemari, sementara potongan tubuh lainnya hendak dimusnahkan. Sebagian potongan juga dibuang pelaku di kawasan Pacet,” kata Kapolres. 

Polisi bergerak cepat dengan memanfaatkan teknologi Inafis dan forensik. Pelaku akhirnya ditangkap pada Minggu dini hari, 7 September 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.

Dari hasil penyidikan, pelaku diketahui pernah bekerja di tempat jagal sapi, sehingga cukup berpengalaman dalam melakukan mutilasi. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman seumur hidup.

"Adapun barang bukti yang diamankan, dua pisau dapur besar dan kecil, tiga buah HP, satu sepeda motor Yamaha NMax, dan beberapa baju korban," pungkas Kapolres.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Dilema Kelas Menengah dan Bawah di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:31

Lewat Surat Terbuka, Forum Guru Besar Indonesia Desak Gibran Mundur dari Wapres!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:20

Prabowo Berbelasungkawa atas Wafatnya Jenderal TNI Purn Subagyo

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:17

Harga Emas Antam Ambruk, Termurah Dijual Rp1,33 Juta

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:13

Sempat Dirumorkan Meninggal, Kim Jong-un Muncul di Pameran Mode Korut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:03

Muslim Arbi Apresiasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Swasembada Beras Jadi Prestasi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:59

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Rupiah Bergerak ke Rp18.023 per Dolar AS

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:49

Komisi II DPR Desak HGU Perusahaan Pembakar Hutan Dicabut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:44

BEI Pastikan Saham HSC Tetap Diperdagangkan, Hanya Dicoret dari Hitungan IHSG

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:40

IHSG Dibuka Merah, Dua Menit Perdagangan Langsung Lompat 1,8 Persen

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:22

Selengkapnya