Berita

Pembunuh istri siri, Alvi Maulana diamankan Polres Mojokerto. (Foto: Istimewa)

Presisi

Pelaku Mutilasi Perempuan di Mojokerto Mantan Tukang Jagal

SELASA, 09 SEPTEMBER 2025 | 05:15 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pelaku mutilasi, Alvi Maulana (24), yang mengegerkan Kabupaten Mojokerto akhirnya diamankan aparat kepolisian.

Pelaku ditangkap sekitar 14 jam setelah ditemukan potongan tubuh di hutan Pacet, Kabupaten Mojokerto yang jaraknya sekitar 50 km dari tempat kos pelaku pada Sabtu 6 September 2025.

Alvi yang berasal dari Dusun Aek Paing Tengah, Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumatera Utara, sudah empat tahun menikah secara siri dengan korban TAS (25) warga Desa Made, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. 


Motif pembunuhan diduga dipicu oleh kekesalan mendalam dan tekanan ekonomi berkepanjangan.

Kapolres Mojokerto, AKBP Ilhram Kustarto mengatakan, peristiwa berdarah itu berawal dari cekcok antara pelaku dan korban di sebuah sebuah tempat kos di daerah Lakarsanti, Surabaya.

“Pelaku kesal, karena hendak masuk ke rumah kos, namun pintu dikunci korban. Setelah menunggu sekitar satu jam, pintu akhirnya dibuka. Saat itu korban mengomel dengan kata-kata kasar," kata Kapolres dikutip dari RMOLJatim, Selasa 9 September 2025.

Tak kuasa menahan emosi, pelaku kemudian menuju dapur untuk mengambil sebilah pisau, lalu menusukkannya ke leher korban dari belakang hingga tembus depan.

Korban seketika meninggal dunia. Aksi sadis berlanjut ketika pelaku memutilasi tubuh korban di kamar mandi.

“Potongan kepala korban ditemukan di belakang lemari, sementara potongan tubuh lainnya hendak dimusnahkan. Sebagian potongan juga dibuang pelaku di kawasan Pacet,” kata Kapolres. 

Polisi bergerak cepat dengan memanfaatkan teknologi Inafis dan forensik. Pelaku akhirnya ditangkap pada Minggu dini hari, 7 September 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.

Dari hasil penyidikan, pelaku diketahui pernah bekerja di tempat jagal sapi, sehingga cukup berpengalaman dalam melakukan mutilasi. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman seumur hidup.

"Adapun barang bukti yang diamankan, dua pisau dapur besar dan kecil, tiga buah HP, satu sepeda motor Yamaha NMax, dan beberapa baju korban," pungkas Kapolres.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

PLN Gercep Pulihkan Listrik Pascagempa NTT: Bukti Negara Hadir

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:26

Peduli NTT, Pemkab Tuban Batalkan Pesta Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:15

Tunda Agenda Internal, PDIP Fokus Bantu Korban Gempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:00

Ketika Emak-emak Mengamuk di Depan Kepala BGN

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:50

HUT RI Momentum Bangkit Bersama di Tengah Duka Gempa

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:49

Operasional Pelabuhan Marina Disetop Pangkas Pendapatan Daerah Rp11 Miliar

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:33

PKS Yakin Rakyat Aceh Konsisten Bersama NKRI

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:30

BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia, Bisa Dipakai via QRIS

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:27

Bitcoin Menguat Terimbas Sentimen Positif Pasar Kripto Global

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:19

HUT Ke-81 RI Diwarnai Duka Gempa NTT: Ada Kesedihan di Tengah Perayaan

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:17

Selengkapnya