Berita

Pembunuh istri siri, Alvi Maulana diamankan Polres Mojokerto. (Foto: Istimewa)

Presisi

Pelaku Mutilasi Perempuan di Mojokerto Mantan Tukang Jagal

SELASA, 09 SEPTEMBER 2025 | 05:15 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pelaku mutilasi, Alvi Maulana (24), yang mengegerkan Kabupaten Mojokerto akhirnya diamankan aparat kepolisian.

Pelaku ditangkap sekitar 14 jam setelah ditemukan potongan tubuh di hutan Pacet, Kabupaten Mojokerto yang jaraknya sekitar 50 km dari tempat kos pelaku pada Sabtu 6 September 2025.

Alvi yang berasal dari Dusun Aek Paing Tengah, Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumatera Utara, sudah empat tahun menikah secara siri dengan korban TAS (25) warga Desa Made, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. 


Motif pembunuhan diduga dipicu oleh kekesalan mendalam dan tekanan ekonomi berkepanjangan.

Kapolres Mojokerto, AKBP Ilhram Kustarto mengatakan, peristiwa berdarah itu berawal dari cekcok antara pelaku dan korban di sebuah sebuah tempat kos di daerah Lakarsanti, Surabaya.

“Pelaku kesal, karena hendak masuk ke rumah kos, namun pintu dikunci korban. Setelah menunggu sekitar satu jam, pintu akhirnya dibuka. Saat itu korban mengomel dengan kata-kata kasar," kata Kapolres dikutip dari RMOLJatim, Selasa 9 September 2025.

Tak kuasa menahan emosi, pelaku kemudian menuju dapur untuk mengambil sebilah pisau, lalu menusukkannya ke leher korban dari belakang hingga tembus depan.

Korban seketika meninggal dunia. Aksi sadis berlanjut ketika pelaku memutilasi tubuh korban di kamar mandi.

“Potongan kepala korban ditemukan di belakang lemari, sementara potongan tubuh lainnya hendak dimusnahkan. Sebagian potongan juga dibuang pelaku di kawasan Pacet,” kata Kapolres. 

Polisi bergerak cepat dengan memanfaatkan teknologi Inafis dan forensik. Pelaku akhirnya ditangkap pada Minggu dini hari, 7 September 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.

Dari hasil penyidikan, pelaku diketahui pernah bekerja di tempat jagal sapi, sehingga cukup berpengalaman dalam melakukan mutilasi. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman seumur hidup.

"Adapun barang bukti yang diamankan, dua pisau dapur besar dan kecil, tiga buah HP, satu sepeda motor Yamaha NMax, dan beberapa baju korban," pungkas Kapolres.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Pencalonan Kaesang di Solo Raya Sinyal Perang Terbuka PSI vs PDIP

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Araghchi Ancam Balas Serangan Ukraina ke Kapal Dagang Iran

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Istana Tegaskan Mundurnya Perry Warjiyo Murni Keputusan Pribadi

Senin, 27 Juli 2026 | 10:13

Kejaksaan Harus Jawab Klaim Kriminalisasi Febrie dengan Bukti

Senin, 27 Juli 2026 | 10:04

KPK Dalami Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli

Senin, 27 Juli 2026 | 09:57

Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Perlu SOP yang Ketat

Senin, 27 Juli 2026 | 09:51

IHSG Merah, Rupiah Ambruk ke Rp17.976 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur

Senin, 27 Juli 2026 | 09:47

Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Senin, 27 Juli 2026 | 09:37

Pengamat: Sulit bagi Kaesang dan PSI Kuasai Solo Raya

Senin, 27 Juli 2026 | 09:34

Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Perry Warjiyo di Kepemimpinan Bank Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 | 09:25

Selengkapnya