Berita

Pembunuh istri siri, Alvi Maulana diamankan Polres Mojokerto. (Foto: Istimewa)

Presisi

Pelaku Mutilasi Perempuan di Mojokerto Mantan Tukang Jagal

SELASA, 09 SEPTEMBER 2025 | 05:15 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pelaku mutilasi, Alvi Maulana (24), yang mengegerkan Kabupaten Mojokerto akhirnya diamankan aparat kepolisian.

Pelaku ditangkap sekitar 14 jam setelah ditemukan potongan tubuh di hutan Pacet, Kabupaten Mojokerto yang jaraknya sekitar 50 km dari tempat kos pelaku pada Sabtu 6 September 2025.

Alvi yang berasal dari Dusun Aek Paing Tengah, Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumatera Utara, sudah empat tahun menikah secara siri dengan korban TAS (25) warga Desa Made, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. 


Motif pembunuhan diduga dipicu oleh kekesalan mendalam dan tekanan ekonomi berkepanjangan.

Kapolres Mojokerto, AKBP Ilhram Kustarto mengatakan, peristiwa berdarah itu berawal dari cekcok antara pelaku dan korban di sebuah sebuah tempat kos di daerah Lakarsanti, Surabaya.

“Pelaku kesal, karena hendak masuk ke rumah kos, namun pintu dikunci korban. Setelah menunggu sekitar satu jam, pintu akhirnya dibuka. Saat itu korban mengomel dengan kata-kata kasar," kata Kapolres dikutip dari RMOLJatim, Selasa 9 September 2025.

Tak kuasa menahan emosi, pelaku kemudian menuju dapur untuk mengambil sebilah pisau, lalu menusukkannya ke leher korban dari belakang hingga tembus depan.

Korban seketika meninggal dunia. Aksi sadis berlanjut ketika pelaku memutilasi tubuh korban di kamar mandi.

“Potongan kepala korban ditemukan di belakang lemari, sementara potongan tubuh lainnya hendak dimusnahkan. Sebagian potongan juga dibuang pelaku di kawasan Pacet,” kata Kapolres. 

Polisi bergerak cepat dengan memanfaatkan teknologi Inafis dan forensik. Pelaku akhirnya ditangkap pada Minggu dini hari, 7 September 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.

Dari hasil penyidikan, pelaku diketahui pernah bekerja di tempat jagal sapi, sehingga cukup berpengalaman dalam melakukan mutilasi. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman seumur hidup.

"Adapun barang bukti yang diamankan, dua pisau dapur besar dan kecil, tiga buah HP, satu sepeda motor Yamaha NMax, dan beberapa baju korban," pungkas Kapolres.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya