Berita

Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Nusantara

Pemprov NTB Hambat Program Presiden Prabowo terkait Izin Tambang

SENIN, 08 SEPTEMBER 2025 | 23:04 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Isu pertambangan rakyat di Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi masalah serius karena menyangkut nasib ribuan penambang kecil yang bergantung pada aktivitas tersebut untuk penghidupan. 

Meskipun Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba serta peraturan turunannya, implementasi di daerah kerap tersendat.

"NTB adalah contoh nyata bagaimana lambannya birokrasi dapat menimbulkan cakrawala sekaligus memperlebar kesenjangan hukum antara kebijakan pusat dengan kenyataan di lapangan," kata Sekjen Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Nazmul Wathan melalui keterangan elektroniknya di Jakarta, Senin 8 September 2025.


Lambatnya IPR oleh Pemprov NTB menyebabkan penambang rakyat terus beroperasi dalam kondisi "abu-abu" secara hukum. Mereka bekerja di wilayah tambang tanpa perlindungan hukum, sehingga rentan terhadap kriminalisasi, kecelakaan kerja, hingga konflik sosial dengan perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP). 

"Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan besar antara niat regulasi yang ingin melindungi rakyat, dengan kinerja pemerintah daerah yang kurang responsif," kata Nazmul.

Kondisi tersebut kontras dengan semangat yang sering digaungkan di tingkat nasional. Presiden Prabowo Subianto, dalam berbagai kesempatan, menegaskan komitmennya untuk mendukung pertambangan rakyat.

Baginya, sektor ini bukan sekadar soal eksploitasi sumber daya alam, tetapi juga instrumen pemerataan ekonomi, pemberdayaan desa, serta pengurangan ketergantungan masyarakat pada pekerjaan informal yang rawan konflik.

"Komitmen Prabowo tercermin dari arah kebijakan energi dan sumber daya alam yang menempatkan rakyat sebagai aktor utama, bukan sekadar penonton di industrialisasi tambang," ungkap Nazmul.

Di saat Presiden Prabowo menekankan bahwa pertambangan rakyat harus diberi tempat yang ramah dalam ekosistem minerba, Pemprov NTB justru terlihat lamban, seolah-olah terjebak dalam pola lama yang lebih mementingkan kepentingan birokrasi dibandingkan kepentingan rakyat kecil. 

"Lambannya izin ini tidak hanya menunda legalitas, tetapi juga berimplikasi pada hilangnya potensi penerimaan daerah karena aktivitas rakyat tidak tercatat secara resmi," ujar Nazmul.

Fenomena demikian menunjukkan lemahnya fungsi desentralisasi. Otonomi daerah seharusnya memberi keleluasaan bagi Pemprov NTB untuk menyesuaikan regulasi pusat dengan kondisi lokal. Namun yang terjadi justru sebaliknya: alih-alih melahirkan kebijakan adaptif, otonomi justru menjadi alasan bagi implementasi lambannya.

"Hal ini menimbulkan kesan bahwa Pemprov NTB belum menempatkan pertambangan rakyat sebagai prioritas pembangunan daerah," kata Nazmul.

Kesesuaian dengan komitmen Presiden Prabowo juga memunculkan pertanyaan kritis: apakah kebijakan pusat akan berhenti di tingkat retorika tanpa mekanisme kontrol yang efektif di daerah? Jika pemerintah daerah tetap lamban, maka janji presiden bisa tereduksi hanya sebagai narasi politik tanpa dampak nyata. 

"Oleh karena itu, koordinasi pusat-daerah harus diperkuat, bahkan bila perlu pemerintah pusat memberikan mekanisme override atau intervensi khusus untuk mempercepat izin rakyat di daerah-daerah yang stagnan," saran Nazmul.

Akhirnya, rakyat sebagai pemilik sah kedaulatan seharusnya tidak boleh terus menunggu, apalagi tersisih. Tambang rakyat bukan sekadar aktivitas ekonomi kecil, melainkan bagian dari strategi nasional untuk menciptakan kemandirian energi, keadilan ekonomi, dan stabilitas sosial.

"Bila Pemprov NTB tidak mampu menjawab kebutuhan rakyat dengan cepat, maka intervensi kebijakan pusat adalah keniscayaan untuk memastikan bahwa janji presiden benar-benar dirasakan di tingkat akar rumput," pungkas Nazmul.




Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

IKA BEM Nusantara Ajak Elemen Bangsa Dukung Program Ketahanan Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:56

Bergerak Bersama Menuju Sila Kelima Pancasila

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:30

TNI Tembus Medan Terjal Salurkan 2 Ton Logistik di Kabupaten Puncak

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:09

Buka Turnamen Tenis Beregu

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:42

531 Atlet Taekwondo Terbaik Asia Siap Bertarung Demi Kehormatan Negara

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:24

Prabowo Harus Rombak Kabinet Buntut Tingkat Kepuasan Publik Melorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:04

Zanzabella Singgung "Si Ono" dan Rekaman CCTV: Pertengkaran Pasti Ada Sebabnya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:35

Pelaporan ESG Tahun 2026 Indonesia

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05

Ustaz Novel: LGBT Bahaya Laten dengan Daya Rusak Luar Biasa

Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:39

Tragedi KM Mutiara Sentosa 2: Keluarga Cemas Banyak Penumpang Tak Masuk Manifes

Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:53

Selengkapnya