Berita

Sejumlah influencer nasional menyerahkan dokumen tuntutan 17+8. (Foto: RMOL/Raiza Andini)

Politik

DPD Tak Disebut dalam 17+8 Tanda Dilupakan Rakyat

SENIN, 08 SEPTEMBER 2025 | 17:02 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kinerja Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) tidak disinggung dalam aspirasi massa yang termuat dalam 17+8 Tuntutan Rakyat. 

Menurut analis komunikasi politik Hendri Satrio atau yang akrab disapa Hensat, tidak adanya tuntutan yang menyasar DPD bukanlah sebuah prestasi, melainkan kritik tajam dari masyarakat. 

"Kalau kita lihat, kita saksikan, 17+8 sama sekali tidak menyentuh DPD. Jadi, artinya memang ada dua, either Anda dilupakan oleh rakyat atau memang kerja-kerja Anda tidak terlihat oleh masyarakat, makanya kemudian tidak masuk dalam perhitungan tuntutan rakyat," ujar Hensat kepada RMOL, seperti dikutip redaksi di Jakarta, Senin, 8 September 2025.


Dia memaparkan, tuntutan 17+8 ditujukan kepada berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden, dan kepolisian, dengan batas waktu tertentu untuk merespons.

Namun, DPD tidak masuk dalam daftar pihak yang dituntut oleh massa. Ia pun mempertanyakan mengapa DPD tidak ikut ambil bagian dalam pembahasan tuntutan tersebut.

"Menurut saya, tuntutan 17+8 kan ada macam-macam tuh ditujukannya, ada buat DPR, ada buat Presiden, ada buat kepolisian, kalau saya enggak salah. Dan ada jangka waktunya, tapi kenapa DPD tidak disebut di situ?" tanya Hensat.

Founder Lembaga Survei Kedai KOPI itu melanjutkan, seharusnya DPD juga ikut membahas dan menanggapi poin-poin yang terkandung dalam tuntutan 17+8. Keterlibatan DPD, kata dia, penting untuk menunjukkan peran dan kontribusinya dalam menjawab aspirasi publik.

"Jadi bukan prestasi ketika tidak dibahas, menurut saya itu adalah masukan sangat kritis dari masyarakat terhadap kehadiran Anda, Dewan Perwakilan Daerah," tutur Hensat.

Lebih lanjut, Dia juga menyoroti ketidakjelasan peran DPD dalam sistem ketatanegaraan. Meskipun memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan pertimbangan, Hensat menilai implementasinya belum optimal sehingga tidak berdampak signifikan terhadap kehidupan masyarakat.

"DPD harus berani mengakui kritik ini dan menjadikannya semacam pemicu untuk membuktikan kebermanfaatan mereka, atau akan terus dilupakan," pungkas Hensat.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya