Berita

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah rumah mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. (Foto: Dokumentasi Kejati Lampung)

Hukum

Kejati Lampung Sita Mobil Esemka dari Rumah Arinal Djunaidi

SENIN, 08 SEPTEMBER 2025 | 05:25 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita aset senilai Rp 38,5 miliar milik mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, salah satunya mobil Esemka Bima 1.2 4×4 M/T warna putih.

Total ada tujuh unit mobil yang disita senilai Rp3,5 miliar. Rinciannya, Toyota Zenik Modelista 2.0 Q HV, Honda WR-V warna putih, Toyota Alphard 2.5 Hybrid CVT warna hitam, Toyota Hiace 28 MT warna silver metalik, Mercedes Benz GLS 400 A/T warna hitam metalik, dan Toyota Kijang 2.4 Q A/T warna hitam metalik.

Namun tujuh unit mobil tersebut belum ditampilkan saat konferensi pers, pada Kamis 4 September 2025, karena belum dipindahkan ke kantor Kejati Lampung.


Saat ini, tujuh mobil itu masih berada di garasi kediaman pribadi Arinal di Jalan Sultan Agung No. 50, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.

Barang yang disita lainnya adalah logam mulia seberat 645 gram dengan nilai sekitar Rp1,29 miliar, uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing senilai Rp1,35 miliar, deposito di sejumlah bank sebesar Rp4,4 miliar, serta 29 sertifikat hak milik tanah dengan estimasi Rp28 miliar.

“Saat ini mobil tersebut masih berada di kediaman ARD (Arinal Djunaidi). Kami sudah membuat berita acara penyitaan, sementara surat-surat kendaraan sudah kami amankan,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya dikutip dari RMOLLampung, Senin 8 September 2025.

Armen menegaskan, meski belum dipindahkan secara fisik, status mobil-mobil itu sudah resmi dalam penyitaan Kejati Lampung.

“Untuk sementara kami titipkan di rumah yang bersangkutan,” kata Armen.
   
Pernyataan Kejati ini membantah statement Arinal yang mengaku tidak ada penggeledahan apalagi penyitaan terhadap harta bendanya oleh Tim Pidsus Kejati Lampung.

Pengakuan itu dilontarkan Arinal Djunaidi usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam lebih di ruang Pidsus Kejati, sejak Kamis siang (4 September 2025) hingga Jumat dini hari (5 September 2025).

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya