Berita

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah rumah mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. (Foto: Dokumentasi Kejati Lampung)

Hukum

Kejati Lampung Sita Mobil Esemka dari Rumah Arinal Djunaidi

SENIN, 08 SEPTEMBER 2025 | 05:25 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita aset senilai Rp 38,5 miliar milik mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, salah satunya mobil Esemka Bima 1.2 4×4 M/T warna putih.

Total ada tujuh unit mobil yang disita senilai Rp3,5 miliar. Rinciannya, Toyota Zenik Modelista 2.0 Q HV, Honda WR-V warna putih, Toyota Alphard 2.5 Hybrid CVT warna hitam, Toyota Hiace 28 MT warna silver metalik, Mercedes Benz GLS 400 A/T warna hitam metalik, dan Toyota Kijang 2.4 Q A/T warna hitam metalik.

Namun tujuh unit mobil tersebut belum ditampilkan saat konferensi pers, pada Kamis 4 September 2025, karena belum dipindahkan ke kantor Kejati Lampung.


Saat ini, tujuh mobil itu masih berada di garasi kediaman pribadi Arinal di Jalan Sultan Agung No. 50, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.

Barang yang disita lainnya adalah logam mulia seberat 645 gram dengan nilai sekitar Rp1,29 miliar, uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing senilai Rp1,35 miliar, deposito di sejumlah bank sebesar Rp4,4 miliar, serta 29 sertifikat hak milik tanah dengan estimasi Rp28 miliar.

“Saat ini mobil tersebut masih berada di kediaman ARD (Arinal Djunaidi). Kami sudah membuat berita acara penyitaan, sementara surat-surat kendaraan sudah kami amankan,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya dikutip dari RMOLLampung, Senin 8 September 2025.

Armen menegaskan, meski belum dipindahkan secara fisik, status mobil-mobil itu sudah resmi dalam penyitaan Kejati Lampung.

“Untuk sementara kami titipkan di rumah yang bersangkutan,” kata Armen.
   
Pernyataan Kejati ini membantah statement Arinal yang mengaku tidak ada penggeledahan apalagi penyitaan terhadap harta bendanya oleh Tim Pidsus Kejati Lampung.

Pengakuan itu dilontarkan Arinal Djunaidi usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam lebih di ruang Pidsus Kejati, sejak Kamis siang (4 September 2025) hingga Jumat dini hari (5 September 2025).

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:17

Istana: Perbedaan Pandangan soal Board of Peace Muncul karena Informasi Belum Utuh

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:12

Sekolah Garuda Dibuka di Empat Daerah, Bidik Talenta Unggul dari Luar Jawa

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:05

Menag: Langkah Prabowo soal Board of Peace Ingatkan pada Perjanjian Hudaibiyah

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:39

Ini Respons Mendikti soal Guru Besar UIN Palopo Diduga Lecehkan Mahasiswi

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:35

Polri Berduka Cita Atas Meninggalnya Meri Hoegeng

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:13

Demokrat Belum Putuskan soal Dukungan ke Prabowo pada 2029

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:02

MUI Apresiasi Prabowo Buka Dialog Board of Peace dengan Tokoh Islam

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:55

Jenazah Meri Hoegeng Dimakamkan di Bogor

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:53

PPATK Ungkap Perputaran Uang Kejahatan Lingkungan Capai Rp1.700 Triliun

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:46

Selengkapnya