Berita

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah rumah mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. (Foto: Dokumentasi Kejati Lampung)

Hukum

Kejati Lampung Sita Mobil Esemka dari Rumah Arinal Djunaidi

SENIN, 08 SEPTEMBER 2025 | 05:25 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita aset senilai Rp 38,5 miliar milik mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, salah satunya mobil Esemka Bima 1.2 4×4 M/T warna putih.

Total ada tujuh unit mobil yang disita senilai Rp3,5 miliar. Rinciannya, Toyota Zenik Modelista 2.0 Q HV, Honda WR-V warna putih, Toyota Alphard 2.5 Hybrid CVT warna hitam, Toyota Hiace 28 MT warna silver metalik, Mercedes Benz GLS 400 A/T warna hitam metalik, dan Toyota Kijang 2.4 Q A/T warna hitam metalik.

Namun tujuh unit mobil tersebut belum ditampilkan saat konferensi pers, pada Kamis 4 September 2025, karena belum dipindahkan ke kantor Kejati Lampung.


Saat ini, tujuh mobil itu masih berada di garasi kediaman pribadi Arinal di Jalan Sultan Agung No. 50, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.

Barang yang disita lainnya adalah logam mulia seberat 645 gram dengan nilai sekitar Rp1,29 miliar, uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing senilai Rp1,35 miliar, deposito di sejumlah bank sebesar Rp4,4 miliar, serta 29 sertifikat hak milik tanah dengan estimasi Rp28 miliar.

“Saat ini mobil tersebut masih berada di kediaman ARD (Arinal Djunaidi). Kami sudah membuat berita acara penyitaan, sementara surat-surat kendaraan sudah kami amankan,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya dikutip dari RMOLLampung, Senin 8 September 2025.

Armen menegaskan, meski belum dipindahkan secara fisik, status mobil-mobil itu sudah resmi dalam penyitaan Kejati Lampung.

“Untuk sementara kami titipkan di rumah yang bersangkutan,” kata Armen.
   
Pernyataan Kejati ini membantah statement Arinal yang mengaku tidak ada penggeledahan apalagi penyitaan terhadap harta bendanya oleh Tim Pidsus Kejati Lampung.

Pengakuan itu dilontarkan Arinal Djunaidi usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam lebih di ruang Pidsus Kejati, sejak Kamis siang (4 September 2025) hingga Jumat dini hari (5 September 2025).

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya