Berita

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah rumah mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. (Foto: Dokumentasi Kejati Lampung)

Hukum

Kejati Lampung Sita Mobil Esemka dari Rumah Arinal Djunaidi

SENIN, 08 SEPTEMBER 2025 | 05:25 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita aset senilai Rp 38,5 miliar milik mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, salah satunya mobil Esemka Bima 1.2 4×4 M/T warna putih.

Total ada tujuh unit mobil yang disita senilai Rp3,5 miliar. Rinciannya, Toyota Zenik Modelista 2.0 Q HV, Honda WR-V warna putih, Toyota Alphard 2.5 Hybrid CVT warna hitam, Toyota Hiace 28 MT warna silver metalik, Mercedes Benz GLS 400 A/T warna hitam metalik, dan Toyota Kijang 2.4 Q A/T warna hitam metalik.

Namun tujuh unit mobil tersebut belum ditampilkan saat konferensi pers, pada Kamis 4 September 2025, karena belum dipindahkan ke kantor Kejati Lampung.


Saat ini, tujuh mobil itu masih berada di garasi kediaman pribadi Arinal di Jalan Sultan Agung No. 50, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.

Barang yang disita lainnya adalah logam mulia seberat 645 gram dengan nilai sekitar Rp1,29 miliar, uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing senilai Rp1,35 miliar, deposito di sejumlah bank sebesar Rp4,4 miliar, serta 29 sertifikat hak milik tanah dengan estimasi Rp28 miliar.

“Saat ini mobil tersebut masih berada di kediaman ARD (Arinal Djunaidi). Kami sudah membuat berita acara penyitaan, sementara surat-surat kendaraan sudah kami amankan,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya dikutip dari RMOLLampung, Senin 8 September 2025.

Armen menegaskan, meski belum dipindahkan secara fisik, status mobil-mobil itu sudah resmi dalam penyitaan Kejati Lampung.

“Untuk sementara kami titipkan di rumah yang bersangkutan,” kata Armen.
   
Pernyataan Kejati ini membantah statement Arinal yang mengaku tidak ada penggeledahan apalagi penyitaan terhadap harta bendanya oleh Tim Pidsus Kejati Lampung.

Pengakuan itu dilontarkan Arinal Djunaidi usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam lebih di ruang Pidsus Kejati, sejak Kamis siang (4 September 2025) hingga Jumat dini hari (5 September 2025).

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya