Berita

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

Sidang Perdana soal Ijazah Gibran di PN Jakpus Digelar Senin Pagi

MINGGU, 07 SEPTEMBER 2025 | 22:13 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana terkait Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang digugat warga bernama Subhan Palal secara perdata Rp125 triliun karena dinilai tidak punya ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) yang sederajat di Indonesia pada Senin 8 September 2025.

Gugatan tersebut didaftarkan pada Jumat 29 Agustus 2025. Selain Gibran, Subhan juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Penggugat meminta putra sulung Presiden RI ke-7 Joko Widodo alias Jokowi itu dinyatakan tidak sah menjadi Wakil Presiden periode 2024-2029 karena melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).


Subhan mengatakan, dokumen yang dipakai Gibran dalam proses pencalonan hanya berupa sertifikat dari sekolah di Singapura bernama Orchid Park Secondary School Singapore. Selain itu juga ada sertifikat dari UTS Insearch Sydney.
                
Subhan menilai sertifikat tersebut tidak bisa disetarakan dengan ijazah SMA di Indonesia. 

“Kalau disetarakan itu kompetensinya bukan KPU, tapi di pendidikan tinggi (dikti). Sementara aturan pemilu tidak mengenal penyetaraan di level SMA,” kata Subhan dikutip Minggu 7 September 2025.

Ia menyebut sekolah Orchid Park lebih menyerupai program matrikulasi atau kursus persiapan kuliah, bukan lembaga pendidikan formal setara SMA. Lembaga pendidikan tersebut, menurut Subhan, bukan sekolah formal seperti di Indonesia. 

"Untuk mencapai TOEFL (Test of English as a Foreign Language) tertentu, dia masuk situ. Tapi SMA-nya tidak pernah punya dia (Gibran),” kata Subhan.

Dalam gugatannya, Subhan mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum (PMH). Ia menilai tindakan Gibran mendaftar sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto saat itu sudah melanggar ketentuan undang-undang karena tidak memenuhi syarat ijazah. 

“Kini tinggal ketok palu saja, apakah hakim berani nggak ini?” kata Subhan.

Subhan juga menuntut kerugian negara akibat dugaan pelanggaran itu. Dalam petitum gugatannya, ia meminta hakim menyatakan Gibran bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan perbuatan melawan hukum.

Selain itu, dia juga meminta hakim menyatakan jabatan Gibran sebagai wakil presiden tidak sah atau batal demi hukum. Hakim juga diminta menghukum Gibran dan KPU membayar kerugian negara sebesar Rp125 triliun 10 juta secara tanggung renteng.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sunoto mengatakan, perkara ini terdaftar dengan nomor 583/Pdt.G/2025 PN Jakpus. 

Dilansir dari laman sistem informasi penelusuran perkara PN Jakarta Pusat, sidang perdana Subhan melawan Gibran dan KPU akan digelar pada Senin 8 September 2025.




Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya