Berita

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

Sidang Perdana soal Ijazah Gibran di PN Jakpus Digelar Senin Pagi

MINGGU, 07 SEPTEMBER 2025 | 22:13 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana terkait Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang digugat warga bernama Subhan Palal secara perdata Rp125 triliun karena dinilai tidak punya ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) yang sederajat di Indonesia pada Senin 8 September 2025.

Gugatan tersebut didaftarkan pada Jumat 29 Agustus 2025. Selain Gibran, Subhan juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Penggugat meminta putra sulung Presiden RI ke-7 Joko Widodo alias Jokowi itu dinyatakan tidak sah menjadi Wakil Presiden periode 2024-2029 karena melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).


Subhan mengatakan, dokumen yang dipakai Gibran dalam proses pencalonan hanya berupa sertifikat dari sekolah di Singapura bernama Orchid Park Secondary School Singapore. Selain itu juga ada sertifikat dari UTS Insearch Sydney.
                
Subhan menilai sertifikat tersebut tidak bisa disetarakan dengan ijazah SMA di Indonesia. 

“Kalau disetarakan itu kompetensinya bukan KPU, tapi di pendidikan tinggi (dikti). Sementara aturan pemilu tidak mengenal penyetaraan di level SMA,” kata Subhan dikutip Minggu 7 September 2025.

Ia menyebut sekolah Orchid Park lebih menyerupai program matrikulasi atau kursus persiapan kuliah, bukan lembaga pendidikan formal setara SMA. Lembaga pendidikan tersebut, menurut Subhan, bukan sekolah formal seperti di Indonesia. 

"Untuk mencapai TOEFL (Test of English as a Foreign Language) tertentu, dia masuk situ. Tapi SMA-nya tidak pernah punya dia (Gibran),” kata Subhan.

Dalam gugatannya, Subhan mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum (PMH). Ia menilai tindakan Gibran mendaftar sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto saat itu sudah melanggar ketentuan undang-undang karena tidak memenuhi syarat ijazah. 

“Kini tinggal ketok palu saja, apakah hakim berani nggak ini?” kata Subhan.

Subhan juga menuntut kerugian negara akibat dugaan pelanggaran itu. Dalam petitum gugatannya, ia meminta hakim menyatakan Gibran bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan perbuatan melawan hukum.

Selain itu, dia juga meminta hakim menyatakan jabatan Gibran sebagai wakil presiden tidak sah atau batal demi hukum. Hakim juga diminta menghukum Gibran dan KPU membayar kerugian negara sebesar Rp125 triliun 10 juta secara tanggung renteng.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sunoto mengatakan, perkara ini terdaftar dengan nomor 583/Pdt.G/2025 PN Jakpus. 

Dilansir dari laman sistem informasi penelusuran perkara PN Jakarta Pusat, sidang perdana Subhan melawan Gibran dan KPU akan digelar pada Senin 8 September 2025.




Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Sidang Bluray Cargo Ungkap Kode-kode Suap untuk Kementerian/Lembaga

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:58

Duel Raksasa Eropa Prancis Hadapi Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:37

Adian Napitupulu: Kehadiran Buku Anotasi KUHAP Penting bagi BAM DPR

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:25

Pengacara Bantah Don Ritto Terlibat dalam Megakorupsi Bersama Febrie

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:00

Harga Minyakita Masih di Atas HET, Kemendag Bakal Perketat Distribusi Lewat BUMN

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45

Revisi UU Zakat, FOZ Dorong Skema Zakat sebagai Pengurang Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:37

Sinopsis Film Kung Fu Soccer, Comeback Stephen Chow Raup Rp1,3 Triliun dalam Dua Hari

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:33

Menag Ajak Alumni PTKIN Berkontribusi di Pemerintahan Prabowo

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:13

Ade Ginanjar Bela Bahlil: Polemik Batu Bara Jangan Digiring ke Ranah Politik

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:10

Spesifikasi Lengkap Samsung Galaxy A27 5G Indonesia, Segini Harganya

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:09

Selengkapnya