Berita

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Danyon Resimen IV Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae (Kompol C) di gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 3 September 2025 (YouTube TV Polri).

Hukum

Presiden Dimohon Batalkan Pemberhentian Kompol Cosmas

MINGGU, 07 SEPTEMBER 2025 | 10:47 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, menyuarakan pembelaan tegas terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae dalam rapat kerja tertutup bersama Wakapolri yang digelar di Gedung DPR RI beberapa waktu lalu.

Politisi Demokrat itu meminta agar Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri membatalkan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Cosmas.

Dalam forum tertutup tersebut, Benny menegaskan bahwa Kompol Cosmas tidak bersalah dalam insiden tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang terjadi saat aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.


"Saya mewakili masyarakat NTT-Flores meminta Kapolri dan Presiden agar pemberhentian Kompol Kosmas dibatalkan. Tidak ada kesalahan apapun pada Pak Cosmas. Semoga Presiden dan Kapolri mendengarnya," ujar Benny lewat akun X miliknya, seperti dikutip redaksi di Jakarta, Minggu, 7 September 2025.

Kompol Cosmas, yang menjabat sebagai Danyon Resimen IV Korbrimob Polri, sebelumnya dijatuhi sanksi PTDH oleh Majelis Hakim Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri. 

Sanksi itu diberikan menyusul insiden maut yang menewaskan Affan Kurniawan, pengemudi ojek online, yang dilindas kendaraan taktis Brimob saat demonstrasi menuntut pembubaran DPR RI.

Di hadapan majelis etik, Kompol Cosmas menyampaikan belasungkawa mendalam atas peristiwa tersebut. Sambil terisak, ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat jahat dan hanya menjalankan tugas pengendalian massa.

"Saya turut berduka atas tewasnya Affan. Tidak ada niat jahat dari saya. Saya hanya menjalankan tugas negara," ucap Cosmas di ruang sidang etik.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:17

Istana: Perbedaan Pandangan soal Board of Peace Muncul karena Informasi Belum Utuh

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:12

Sekolah Garuda Dibuka di Empat Daerah, Bidik Talenta Unggul dari Luar Jawa

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:05

Menag: Langkah Prabowo soal Board of Peace Ingatkan pada Perjanjian Hudaibiyah

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:39

Ini Respons Mendikti soal Guru Besar UIN Palopo Diduga Lecehkan Mahasiswi

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:35

Polri Berduka Cita Atas Meninggalnya Meri Hoegeng

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:13

Demokrat Belum Putuskan soal Dukungan ke Prabowo pada 2029

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:02

MUI Apresiasi Prabowo Buka Dialog Board of Peace dengan Tokoh Islam

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:55

Jenazah Meri Hoegeng Dimakamkan di Bogor

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:53

PPATK Ungkap Perputaran Uang Kejahatan Lingkungan Capai Rp1.700 Triliun

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:46

Selengkapnya