Berita

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Danyon Resimen IV Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae (Kompol C) di gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 3 September 2025 (YouTube TV Polri).

Hukum

Presiden Dimohon Batalkan Pemberhentian Kompol Cosmas

MINGGU, 07 SEPTEMBER 2025 | 10:47 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, menyuarakan pembelaan tegas terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae dalam rapat kerja tertutup bersama Wakapolri yang digelar di Gedung DPR RI beberapa waktu lalu.

Politisi Demokrat itu meminta agar Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri membatalkan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Cosmas.

Dalam forum tertutup tersebut, Benny menegaskan bahwa Kompol Cosmas tidak bersalah dalam insiden tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang terjadi saat aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.


"Saya mewakili masyarakat NTT-Flores meminta Kapolri dan Presiden agar pemberhentian Kompol Kosmas dibatalkan. Tidak ada kesalahan apapun pada Pak Cosmas. Semoga Presiden dan Kapolri mendengarnya," ujar Benny lewat akun X miliknya, seperti dikutip redaksi di Jakarta, Minggu, 7 September 2025.

Kompol Cosmas, yang menjabat sebagai Danyon Resimen IV Korbrimob Polri, sebelumnya dijatuhi sanksi PTDH oleh Majelis Hakim Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri. 

Sanksi itu diberikan menyusul insiden maut yang menewaskan Affan Kurniawan, pengemudi ojek online, yang dilindas kendaraan taktis Brimob saat demonstrasi menuntut pembubaran DPR RI.

Di hadapan majelis etik, Kompol Cosmas menyampaikan belasungkawa mendalam atas peristiwa tersebut. Sambil terisak, ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat jahat dan hanya menjalankan tugas pengendalian massa.

"Saya turut berduka atas tewasnya Affan. Tidak ada niat jahat dari saya. Saya hanya menjalankan tugas negara," ucap Cosmas di ruang sidang etik.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya