Berita

Y. Paonganan. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Politik

Y. Paonganan:

RUU Perampasan Aset Lebih Jahat dari Monarki Lalim

MINGGU, 07 SEPTEMBER 2025 | 01:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Wacana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menuai sorotan tajam. 

Tokoh politik nasional, Y. Paonganan atau yang akrab disapa Ongen, mengingatkan publik agar tidak serta-merta mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan aturan tersebut tanpa memahami substansi isinya.

“Kemarahan publik itu sangat wajar. Namun, jangan sampai desakan itu justru menjadi bumerang ketika isi RUU ini diberlakukan,” kata Ongen dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu malam, 6 September 2025.


Ia menegaskan, terdapat pasal dalam draf RUU yang menyebutkan negara berhak merampas harta seseorang hanya berdasarkan informasi atau dugaan tanpa keputusan pengadilan. Hal itu, kata Ongen, sangat berbahaya karena membuka peluang kriminalisasi terhadap masyarakat luas.

Diketahui, dalam draf RUU tersebut, Pasal 2 mengatur bahwa perampasan aset tidak harus menunggu putusan pidana (civil forfeiture). Sedangkan Pasal 5 memperluas cakupan perampasan terhadap aset yang tidak seimbang dengan pendapatan atau tidak dapat dibuktikan asal-usulnya.

Sementara Pasal 6 menyebutkan perampasan dapat dilakukan terhadap aset bernilai minimal Rp100 juta terkait tindak pidana dengan ancaman hukuman empat tahun atau lebih. 

Draf juga menegaskan, perampasan aset tidak menghapus kewenangan aparat untuk tetap mempidanakan pelaku, serta mengatur tata kelola aset hingga perlindungan pihak ketiga beritikad baik.

“Substansi dasar dari draf ini memberi hak negara untuk merampas harta rakyat hanya dengan dugaan. Padahal, yang paling rentan justru masyarakat menengah ke bawah. Sementara kalangan kaya bisa saja terbebas dengan memanipulasi sumber harta melalui sistem keuangan dan manajemen aset yang lebih rapi,” tegas Ongen.

Ia juga mengingatkan bahwa tidak ada jaminan seluruh harta masyarakat dinilai halal atau bersih dari kecurigaan aparat. Perbedaan tafsir antara halal dan haram berpotensi ditentukan secara subjektif oleh penegak hukum. 

“Kalangan menengah ke bawah bisa jadi korban utama. Sementara para pemilik modal besar dengan segala fasilitasnya akan tetap aman,” tambahnya.

Ongen menilai, jika RUU ini disahkan tanpa koreksi mendalam, Indonesia yang menganut sistem demokrasi bisa bermetamorfosis menjadi negara dengan wajah lebih jahat dari monarki lalim. 

“Monarki lalim saja tidak merampas harta rakyat. Tapi RUU ini justru memberi legitimasi negara untuk itu. Kalau ini disahkan, kita sedang membangun sistem yang jauh lebih kejam dari monarki absolut,” jelasnya.

Meski begitu, Ongen menilai konsep perampasan aset tetap penting untuk ditegakkan, namun sebaiknya diatur secara jelas dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Dengan demikian, perampasan aset hanya berlaku jika seseorang dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan dan putusan telah berkekuatan hukum tetap. 

“Kalau seorang koruptor divonis bersalah, maka negara berhak merampas seluruh hartanya. Itu adil, karena memang sudah ada dasar hukum yang kuat. Tapi jangan sampai perampasan dilakukan hanya berdasarkan dugaan,” pungkas Ongen.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Puluhan Banser

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:13

Pramono Setop Izin Baru Lapangan Padel di Zona Perumahan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:08

Komisi II DPR Dorong Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Pemilu

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:07

Usulan Masyarakat Patungan MBG Dinilai Problematis

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

CELIOS Surati Presiden, Minta Perjanjian Tarif Indonesia-AS Dibatalkan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

Tewasnya El Mencho Disebut-sebut Bagian dari Operasi Senyap Trump Basmi Kartel Meksiko

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:56

Ribuan Buruh Bakal Kepung DPR Tuntut Pembatalan Impor Pickup 4x4

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:49

Emas Antam Loncat Rp40 Ribu Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:44

Gubernur Lemhannas: Potensi Konflik Global Bisa Picu Perang Dunia Ketiga

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:39

KSPI Tuduh Perusahaan Gunakan Modus “Dirumahkan” via WhatsApp untuk Hindari THR

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:28

Selengkapnya