Berita

Ilustrasi tunjangan. (Foto: tribunnews)

Publika

Tunjangan Sunyi Birokrat Jakarta

SABTU, 06 SEPTEMBER 2025 | 23:31 WIB

PUBLIK belakangan ini ramai menyoroti besarnya tunjangan dan fasilitas DPRD. Kritik mengalir deras, mahasiswa turun ke jalan, dan media menggiring isu transparansi legislatif.

Tapi ada ruang sunyi yang jarang disentuh: birokrasi eksekutif di Jakarta. Di balik meja-meja pejabat Pemprov, ada angka-angka tunjangan yang nilainya fantastis, bahkan melampaui apa yang diterima wakil rakyat.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta, misalnya, setiap bulan menerima tunjangan kinerja hingga Rp127,7 juta. Angka itu nyaris dua puluh lima kali lipat dari UMR Jakarta yang hanya sekitar Rp5,3 juta. Padahal gaji pokok seorang Sekda hanya di kisaran Rp3–6 juta, sisanya murni tunjangan. 


Artinya, struktur penghasilan birokrat top level di DKI lebih ditopang insentif tambahan ketimbang gaji resmi. Logika publik wajar bertanya jika tunjangan sedemikian besar, di mana letak transparansi dan apa indikator yang digunakan untuk menilainya?

Lebih mencolok lagi pada posisi Gubernur. Secara administratif, gaji pokok dan tunjangan jabatan seorang Gubernur DKI hanya sekitar Rp8–8,5 juta. Namun begitu masuk perhitungan 

Biaya Penunjang Operasional (BPO), nilainya melesat hampir Rp8,9 miliar per bulan. Angka jumbo ini bukan berasal dari kalkulasi gaji, melainkan dari persentase tertentu PAD DKI yang memang sangat besar. 

Alasan hukum memang jelas, PP 109/2000 memberi ruang maksimal 0,15 persen PAD untuk biaya operasional gubernur. Tapi dalam praktiknya, BPO sering menjadi wilayah abu-abu yang minim transparansi. 

Publik tidak pernah mendapat penjelasan detail, bahwa apakah benar digunakan untuk penanggulangan kerawanan sosial, koordinasi pemerintahan, atau sekadar mengalir ke pos-pos yang sulit diverifikasi?

Di titik inilah letak kesunyian kritik. Mahasiswa dan publik begitu gencar mendesak evaluasi DPRD, tetapi jarang yang berani mengarahkan sorotan ke birokrat Pemda. Padahal, jika berbicara soal keadilan, DPRD hanyalah separuh panggung. 

Separuh lainnya ada di eksekutif, yang memegang anggaran, mengatur birokrasi, dan punya ruang diskresi lebih luas. Bila kita hanya menyoroti legislatif, sementara eksekutif dibiarkan, maka transparansi menjadi timpang dan rakyat tetap tidak mendapat jawaban utuh.

Kritik soal tunjangan dan gaji pejabat daerah harus menyasar dua arah: DPRD sebagai representasi politik, dan birokrasi Pemda sebagai mesin administratif. Jangan sampai ada standar ganda. Kalau anggota dewan wajib membuka rincian fasilitasnya, begitu juga Sekda dan Gubernur. 

Kalau DPRD harus dievaluasi, birokrat pun wajib mempertanggungjawabkan penggunaan TPP dan BPO mereka.

Argumen yang kerap dipakai adalah tanggung jawab besar, wajar tunjangan besar. Benar, beban kerja pejabat tinggi memang berbeda dari ASN biasa. Tapi wajar bukan berarti tanpa batas. 

Wajar bukan berarti tertutup dari pengawasan publik. Wajar justru lahir dari keterbukaan. Tanpa transparansi, angka Rp127 juta per bulan untuk seorang Sekda atau Rp8,8 miliar per bulan untuk seorang Gubernur akan selalu dipandang sebagai ironi di tengah rakyat yang masih berjuang dengan ongkos hidup Jakarta.

Sudah saatnya mahasiswa dan masyarakat mengubah arah kritik. Jangan hanya terjebak pada DPRD sebagai musuh bersama. 

Arahkan juga sorotan ke birokrat eksekutif, terutama Pemda Jakarta, yang selama ini terlindungi oleh kesunyian publik. Karena di balik sunyi itulah sering kali ada ruang gelap yang tidak pernah disentuh, padahal uangnya berasal dari rakyat yang sama.

Luqman Hakim
Analis politik dan ekonomi di Lingkar Study Data dan Informasi.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Menelusuri Perjalanan Baru Vision dalam Serial VisionQuest

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:29

Usai Mandek, Harga Emas Antam Langsung Anjlok Hari Ini

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:22

Polisi Rilis 13 Korban Ledakan Pertokoan Pasar Cimanggis Tangsel

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:17

COP31 Jadi Momentum Prabowo Percepat Transisi Energi

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:08

PM Baru Maroko Temui Raja, Bahas Pembentukan Pemerintahan Baru

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:03

Pertamina Kerahkan Armada Tambahan dan Terminal 24 Jam untuk Normalisasi BBM di Bal

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:54

4,4 Juta Sertifikat Halal Terbit Jelang Batas Akhir, Didominasi UMKM

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:46

Pengamat Dorong Percepatan Jargas dan CNG untuk Tekan Impor LPG

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:42

Rupiah Nyaris Tembus Rp18.000 per Dolar AS, BI Langsung Buka Suara

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:38

Badai PHK Melanda Netflix Saat Pertumbuhan Melambat

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:27

Selengkapnya