Berita

Anggota Dewan Pers Abdul Manan (tengah). (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Gugatan UU Pers Inisiatif Baik untuk Perjelas Tafsir Perlindungan Wartawan

SABTU, 06 SEPTEMBER 2025 | 21:52 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dewan Pers menyambut baik langkah Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) yang mengajukan judicial review terhadap Pasal 8 UU 40/1999 tentang Pers ke ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Anggota Dewan Pers, Abdul Manan dalam diskusi publik Iwakum bertajuk “Judicial Review UU Pers: Menjaga Kebebasan Pers dan Kepastian Hukum Jurnalis” di Walking Drums, Jakarta Selatan, Sabtu 6 September 2025. 

“Saya melihat bahwa yang dilakukan Pemimpin Iwakum dengan JR Pasal 8 (UU Pers) itu inisiatif yang baik,” ujar Manan.


Ia berpandangan bahwa JR UU Pers penting untuk memperjelas tafsir agar jurnalis mendapatkan perlindungan dari potensi kekerasan dalam bentuk apapun. 

“Menurut saya sih memang sangat memperjelas tafsir karena hanya mengatakan bahwa wartawan dalam cara penduduknya mendapatkan pendidikan itu,” kata Manan.

Sebelumnya, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan judicial review terhadap Pasal 8 UU 40/1999 tentang Pers ke ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Judicial Review diajukan melalui tim hukum yang terdiri dari Viktor Santoso Tandiasa, Nikita Johanie, Raihan Nugroho, Agustine Pentrantoni Penau, dan Didi Supandi.

Judicial Review juga dilakukan terhadap penjelasan pasal 8 di undang-undang yang sama. 

“Rumusan norma perlindungan hukum dalam Pasal 8 UU Pers masih sangat multitafsir. Tidak dijelaskan perlindungan seperti apa yang diberikan pemerintah dan masyarakat kepada wartawan,” kata Viktor dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Minggu malam, 17 Agustus 2025.

Menurut dia, ketidakjelasan tafsir membuka celah kriminalisasi. Bahkan bisa menjadi celah gugatan perdata terhadap wartawan atas karya jurnalistiknya.

Dalam permohonannya, Iwakum meminta MK menyatakan Pasal 8 UU Pers dan penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: Tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan terhadap wartawan dalam melaksanakan profesinya berdasarkan kode etik pers. 

Atau, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pers.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Kalah di PN Jakpus, Penggugat PPP Subadri-Toni Dihukum Bayar Biaya Perkara

Senin, 03 Agustus 2026 | 22:10

Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Angkatan Bersenjata Tailan

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:34

Buru Aset TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Geledah Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:30

Prabowo dan PM Tailan Bidik Nilai Perdagangan Rp359 Triliun dalam Lima Tahun

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:20

Ini Enam Perkara yang Dihentikan KPK

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:10

Petingginya Diperiksa Kejati DKI, Peran AFPI Disorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:52

Indonesia-Tailan Sepakat Kembangkan TRM untuk Perangi Kejahatan Transnasional

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:49

Bawaslu Fokus Tingkatkan SDM Hadapi Tantangan Digital

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Kenang Masa Muda Bersama Raja Tailan Saat Sambut PM Anutin

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:30

Prabowo Dukung PPHN Jadi Pedoman Lintas Pemerintahan

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya