Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Presisi

Ini Tanggapan Polisi soal Tuntutan Pembebasan Demonstran

JUMAT, 05 SEPTEMBER 2025 | 23:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Polda Metro Jaya angkat bicara terkait salah satu tuntutan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Padjadjaran (Unpad) yang meminta pembebasan puluhan demonstran yang diamankan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, hingga saat ini penyidik Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap puluhan demonstran yang ditahan. 

“Penyidik masih bekerja berdasarkan bukti-bukti,” kata Ade Ary kepada wartawan di depan Gedung DPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, pada Jumat sore, 5 September 2025. 


Meski begitu, Ade Ary memahami permintaan dari elemen mahasiswa maupun buruh yang meminta para demonstran yang ditahan untuk dibebaskan. Sebab, polisi menahan para terduga perusuh yang menunggangi aksi demonstrasi.

“Jadi ada dua hal yang berbeda ya, yang ditertibkan adalah perusuh, tapi bagi penyampai pendapat, atau pendemo, atau
pengunjuk rasa, itu dilayani, ada aturan-aturannya di dalamnya, ada larangan-larangan di dalam aturan tersebut,” kata Ade Ary.

Terkini, Polda Metro Jaya mengumumkan jumlah tersangka anarkis dalam gelombang aksi unjuk rasa di Jakarta selama sepekan terakhir menjadi 43 orang.

Mereka menyerang fasilitas umum dan sejumlah kantor pemerintahan saat demo.

"(Sebanyak) 43 tersangka yang sudah kami tetapkan atas rangkaian aksi anarkis," kata Ade Ary Syam pada Kamis 4 September 2025.

Setelah didata, satu di antara para tersangka masih tergolong anak-anak.

“(Sebanyak) 42 dewasa dan 1 adalah anak berusia sebelum 18 tahun," kata Ade.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, puluhan orang itu  langsung dilakukan penahanan.

"(Sebanyak) 38 ditahan, satu DPO, kemudian satu tersangka itu dilakukan penahanan Direktorat Siber. Kemudian dua tersangka diminta untuk wajib lapor, kemudian satu anak tidak dilakukan penahanan," kata Ade.



Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

Senin, 16 Maret 2026 | 12:16

DPP Arun Dukung Penutupan SPPG Nakal Sunat Anggaran

Senin, 16 Maret 2026 | 12:12

Jumlah Pemudik di Terminal Kalideres Menurun Dibanding Tahun Lalu

Senin, 16 Maret 2026 | 12:10

Perang di Ruang Server

Senin, 16 Maret 2026 | 12:04

Komisi III DPR Keluarkan Rekomendasi Perlindungan untuk Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 | 12:03

Pos Kesehatan Disiapkan di Titik Keberangkatan Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 12:02

DPR Siap Panggil Polisi Jika Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Mandek

Senin, 16 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 11:40

Guterres Akui DK PBB Tak Mampu Hentikan Konflik Global

Senin, 16 Maret 2026 | 11:25

KPK Sita Rp1 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 16 Maret 2026 | 11:16

Selengkapnya