Berita

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (Tengah). (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Catat, Ini Enam Poin Keputusan DPR Respons Tuntutan Rakyat

JUMAT, 05 SEPTEMBER 2025 | 20:08 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

DPR RI menyampaikan enam poin keputusan sebagai respons atas tuntutan publik pasca demonstrasi besar-besaran di Jakarta dan berbagai daerah belakangan ini. 

Keputusan tersebut merupakan hasil rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi yang digelar pada Kamis, 4 September 2025.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa langkah-langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen DPR dalam merespons aspirasi rakyat. 


“Pertama, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025,” ujar Dasco saat jumpa pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat 5 September 2025. 

Kedua, DPR juga memberlakukan moratorium atas seluruh kunjungan kerja ke luar negeri terhitung sejak 1 September 2025, kecuali untuk keperluan menghadiri undangan kenegaraan.

Ketiga, DPR akan memangkas sejumlah tunjangan dan fasilitas anggota dewan setelah dilakukan evaluasi. Pemangkasan ini mencakup biaya langganan listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, serta tunjangan transportasi.

“Keempat, anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya,” jelas Dasco.

Kelima, Pimpinan DPR akan menindaklanjuti proses penonaktifan anggota yang dilakukan oleh partai politik masing-masing. DPR juga meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai terkait proses hukum dan etik yang sedang berjalan.

Poin terakhir, DPR berkomitmen memperkuat transparansi serta mendorong partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi maupun kebijakan lainnya.

“Ditandatangani oleh pimpinan DPR RI Ibu Puan Maharani, saya Sufmi Dasco Ahmad, Pak Saan Mustopa dan Pak Cucun Ahmad Syamsurijal,” kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini. 

Dasco juga menyebut bahwa sebagai bentuk transparansi, DPR akan melampirkan rincian komponen tunjangan yang dievaluasi serta hasil evaluasi tersebut kepada media.

“Khusus untuk anggota yang telah diproses nonaktif oleh mahkamah partai masing-masing tadi sudah disampaikan bahwa pimpinan DPR telah juga menulis surat kepada pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan untuk berkoordinasi, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya.

Adapun DPR mendapatkan 3 dari 17+8 Tuntutan Rakyat yang disuarakan elemen masyarakat dalam aksi penyampauan aspirasi.

Tiga tuntutan dan tugas Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut.

-Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun) 

-Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR) 

-Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK).

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya