Berita

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (Tengah). (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Catat, Ini Enam Poin Keputusan DPR Respons Tuntutan Rakyat

JUMAT, 05 SEPTEMBER 2025 | 20:08 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

DPR RI menyampaikan enam poin keputusan sebagai respons atas tuntutan publik pasca demonstrasi besar-besaran di Jakarta dan berbagai daerah belakangan ini. 

Keputusan tersebut merupakan hasil rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi yang digelar pada Kamis, 4 September 2025.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa langkah-langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen DPR dalam merespons aspirasi rakyat. 


“Pertama, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025,” ujar Dasco saat jumpa pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat 5 September 2025. 

Kedua, DPR juga memberlakukan moratorium atas seluruh kunjungan kerja ke luar negeri terhitung sejak 1 September 2025, kecuali untuk keperluan menghadiri undangan kenegaraan.

Ketiga, DPR akan memangkas sejumlah tunjangan dan fasilitas anggota dewan setelah dilakukan evaluasi. Pemangkasan ini mencakup biaya langganan listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, serta tunjangan transportasi.

“Keempat, anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya,” jelas Dasco.

Kelima, Pimpinan DPR akan menindaklanjuti proses penonaktifan anggota yang dilakukan oleh partai politik masing-masing. DPR juga meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai terkait proses hukum dan etik yang sedang berjalan.

Poin terakhir, DPR berkomitmen memperkuat transparansi serta mendorong partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi maupun kebijakan lainnya.

“Ditandatangani oleh pimpinan DPR RI Ibu Puan Maharani, saya Sufmi Dasco Ahmad, Pak Saan Mustopa dan Pak Cucun Ahmad Syamsurijal,” kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini. 

Dasco juga menyebut bahwa sebagai bentuk transparansi, DPR akan melampirkan rincian komponen tunjangan yang dievaluasi serta hasil evaluasi tersebut kepada media.

“Khusus untuk anggota yang telah diproses nonaktif oleh mahkamah partai masing-masing tadi sudah disampaikan bahwa pimpinan DPR telah juga menulis surat kepada pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan untuk berkoordinasi, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya.

Adapun DPR mendapatkan 3 dari 17+8 Tuntutan Rakyat yang disuarakan elemen masyarakat dalam aksi penyampauan aspirasi.

Tiga tuntutan dan tugas Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut.

-Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun) 

-Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR) 

-Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK).

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya