Berita

Tim hukum mantan Panitera Muda Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Wahyu Gunawan. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Hukum

Kuasa Hukum:

Tak Benar Mantan Panitera PN Jakut Wahyu Gunawan Jadi Inisiator Suap Vonis Lepas CPO

JUMAT, 05 SEPTEMBER 2025 | 20:07 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Graha Kaban selaku kuasa hukum mantan Panitera Muda Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Wahyu Gunawan membantah dakwaan jaksa sebagai inisiator dalam kasus dugaan suap vonis lepas korporasi, pada pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO).

Graha menyebut bahwa Wahyu sebagai korban iming-iming dari Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri yang menjadi pengacara PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Graha memastikan kliennya sama sekali tidak punya inisiatif dalam dugaan kasus suap vonis lepas kasus CPO itu.


“Saya pastikan klien saya tidak punya niat di kasus dugaan suap vonis lepas korporasi yang melibatkan hakim. Fakta ini menjadi pembelaan kami nantinya," kata Graha di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 3 September 2025.

Sebagai informasi, kasus suap ini berawal dari ketiga perusahaan ini dituntut membayar uang pengganti yang berbeda-beda. PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group sebelumnya dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 17,7 triliun di kasus persetujuan ekspor CPO atau minyak goreng.

Bukti tidak ada niat Wahyu, kata Graha, terbukti dari fakta persidangan hari ini. Deilla Dovianti, saksi yang merupakan istri Wahyu bahkan bersedia mengembalikan uang senilai 150 ribu dolar AS yang sebenarnya tidak terkait dengan perkara tersebut.

Uang tersebut, kata Graha, bersumber dari usaha yang sah. Diketahui ayah Deilla mendirikan PT Muara Sinergi Mandiri pada 2019. Dan Deilla baru menikah dengan Wahyu pada 2023 atau empat tahun setelah perusahaan tersebut berdiri.

Dengan fakta-fakta persidangan pada 3 September 2025, kata Graha, pihaknya bisa menjadikannya sebagai dasar untuk pembelaan kelak. Setidak-tidaknya itu bisa meringankan Wahyu dalam kasus ini.

“Kami optimistis bahwa klien kami tidak mengetahui dan berniat dalam kasus ini,” kata Graha.

Dalam perkara ini, yang menjadi terdakwa adalah mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, tiga mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin serta Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan. 

Majelis hakim yang terdiri atas Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin diduga menerima suap dalam kasus vonis bebas PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group pada Maret 2025.



Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya