Berita

Tim hukum mantan Panitera Muda Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Wahyu Gunawan. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Hukum

Kuasa Hukum:

Tak Benar Mantan Panitera PN Jakut Wahyu Gunawan Jadi Inisiator Suap Vonis Lepas CPO

JUMAT, 05 SEPTEMBER 2025 | 20:07 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Graha Kaban selaku kuasa hukum mantan Panitera Muda Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Wahyu Gunawan membantah dakwaan jaksa sebagai inisiator dalam kasus dugaan suap vonis lepas korporasi, pada pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO).

Graha menyebut bahwa Wahyu sebagai korban iming-iming dari Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri yang menjadi pengacara PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Graha memastikan kliennya sama sekali tidak punya inisiatif dalam dugaan kasus suap vonis lepas kasus CPO itu.


“Saya pastikan klien saya tidak punya niat di kasus dugaan suap vonis lepas korporasi yang melibatkan hakim. Fakta ini menjadi pembelaan kami nantinya," kata Graha di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 3 September 2025.

Sebagai informasi, kasus suap ini berawal dari ketiga perusahaan ini dituntut membayar uang pengganti yang berbeda-beda. PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group sebelumnya dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 17,7 triliun di kasus persetujuan ekspor CPO atau minyak goreng.

Bukti tidak ada niat Wahyu, kata Graha, terbukti dari fakta persidangan hari ini. Deilla Dovianti, saksi yang merupakan istri Wahyu bahkan bersedia mengembalikan uang senilai 150 ribu dolar AS yang sebenarnya tidak terkait dengan perkara tersebut.

Uang tersebut, kata Graha, bersumber dari usaha yang sah. Diketahui ayah Deilla mendirikan PT Muara Sinergi Mandiri pada 2019. Dan Deilla baru menikah dengan Wahyu pada 2023 atau empat tahun setelah perusahaan tersebut berdiri.

Dengan fakta-fakta persidangan pada 3 September 2025, kata Graha, pihaknya bisa menjadikannya sebagai dasar untuk pembelaan kelak. Setidak-tidaknya itu bisa meringankan Wahyu dalam kasus ini.

“Kami optimistis bahwa klien kami tidak mengetahui dan berniat dalam kasus ini,” kata Graha.

Dalam perkara ini, yang menjadi terdakwa adalah mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, tiga mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin serta Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan. 

Majelis hakim yang terdiri atas Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin diduga menerima suap dalam kasus vonis bebas PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group pada Maret 2025.



Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Jaksa Agung Resmi Lantik Kuntadi sebagai Pengganti Febrie

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:25

Wasekjen AMPI: Hasil Rapat Pleno IX Cacat Hukum dan Tak Punya Legitimasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:23

Danantara Mulai Bentuk Perusahaan Manajemen Aset Raksasa

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:15

Samsung Galaxy Z Fold 8 Hadirkan Desain Tipis dan Performa Tangguh

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:55

Indonesia Kecam Serangan terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:34

Perbaikan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Jadi PR Bersama

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:32

Panda Bond RI Laris, Pemerintah Raup Rp18,5 Triliun

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:27

Kemunculan Kabinet Bayangan Konsekuensi dari Demokrasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Iran: Trump akan Hadapi Konsekuensi jika Serangan AS Berlanjut

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Dude Harlino Kembalikan Honor Rp5,25 Miliar dari PT DSI, Sebut Bentuk Kepedulian untuk Korban

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:50

Selengkapnya