Berita

Tim hukum mantan Panitera Muda Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Wahyu Gunawan. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Hukum

Kuasa Hukum:

Tak Benar Mantan Panitera PN Jakut Wahyu Gunawan Jadi Inisiator Suap Vonis Lepas CPO

JUMAT, 05 SEPTEMBER 2025 | 20:07 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Graha Kaban selaku kuasa hukum mantan Panitera Muda Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Wahyu Gunawan membantah dakwaan jaksa sebagai inisiator dalam kasus dugaan suap vonis lepas korporasi, pada pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO).

Graha menyebut bahwa Wahyu sebagai korban iming-iming dari Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri yang menjadi pengacara PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Graha memastikan kliennya sama sekali tidak punya inisiatif dalam dugaan kasus suap vonis lepas kasus CPO itu.


“Saya pastikan klien saya tidak punya niat di kasus dugaan suap vonis lepas korporasi yang melibatkan hakim. Fakta ini menjadi pembelaan kami nantinya," kata Graha di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 3 September 2025.

Sebagai informasi, kasus suap ini berawal dari ketiga perusahaan ini dituntut membayar uang pengganti yang berbeda-beda. PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group sebelumnya dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 17,7 triliun di kasus persetujuan ekspor CPO atau minyak goreng.

Bukti tidak ada niat Wahyu, kata Graha, terbukti dari fakta persidangan hari ini. Deilla Dovianti, saksi yang merupakan istri Wahyu bahkan bersedia mengembalikan uang senilai 150 ribu dolar AS yang sebenarnya tidak terkait dengan perkara tersebut.

Uang tersebut, kata Graha, bersumber dari usaha yang sah. Diketahui ayah Deilla mendirikan PT Muara Sinergi Mandiri pada 2019. Dan Deilla baru menikah dengan Wahyu pada 2023 atau empat tahun setelah perusahaan tersebut berdiri.

Dengan fakta-fakta persidangan pada 3 September 2025, kata Graha, pihaknya bisa menjadikannya sebagai dasar untuk pembelaan kelak. Setidak-tidaknya itu bisa meringankan Wahyu dalam kasus ini.

“Kami optimistis bahwa klien kami tidak mengetahui dan berniat dalam kasus ini,” kata Graha.

Dalam perkara ini, yang menjadi terdakwa adalah mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, tiga mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin serta Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan. 

Majelis hakim yang terdiri atas Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin diduga menerima suap dalam kasus vonis bebas PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group pada Maret 2025.



Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya