Berita

Tim hukum mantan Panitera Muda Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Wahyu Gunawan. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Hukum

Kuasa Hukum:

Tak Benar Mantan Panitera PN Jakut Wahyu Gunawan Jadi Inisiator Suap Vonis Lepas CPO

JUMAT, 05 SEPTEMBER 2025 | 20:07 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Graha Kaban selaku kuasa hukum mantan Panitera Muda Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Wahyu Gunawan membantah dakwaan jaksa sebagai inisiator dalam kasus dugaan suap vonis lepas korporasi, pada pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO).

Graha menyebut bahwa Wahyu sebagai korban iming-iming dari Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri yang menjadi pengacara PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Graha memastikan kliennya sama sekali tidak punya inisiatif dalam dugaan kasus suap vonis lepas kasus CPO itu.


“Saya pastikan klien saya tidak punya niat di kasus dugaan suap vonis lepas korporasi yang melibatkan hakim. Fakta ini menjadi pembelaan kami nantinya," kata Graha di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 3 September 2025.

Sebagai informasi, kasus suap ini berawal dari ketiga perusahaan ini dituntut membayar uang pengganti yang berbeda-beda. PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group sebelumnya dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 17,7 triliun di kasus persetujuan ekspor CPO atau minyak goreng.

Bukti tidak ada niat Wahyu, kata Graha, terbukti dari fakta persidangan hari ini. Deilla Dovianti, saksi yang merupakan istri Wahyu bahkan bersedia mengembalikan uang senilai 150 ribu dolar AS yang sebenarnya tidak terkait dengan perkara tersebut.

Uang tersebut, kata Graha, bersumber dari usaha yang sah. Diketahui ayah Deilla mendirikan PT Muara Sinergi Mandiri pada 2019. Dan Deilla baru menikah dengan Wahyu pada 2023 atau empat tahun setelah perusahaan tersebut berdiri.

Dengan fakta-fakta persidangan pada 3 September 2025, kata Graha, pihaknya bisa menjadikannya sebagai dasar untuk pembelaan kelak. Setidak-tidaknya itu bisa meringankan Wahyu dalam kasus ini.

“Kami optimistis bahwa klien kami tidak mengetahui dan berniat dalam kasus ini,” kata Graha.

Dalam perkara ini, yang menjadi terdakwa adalah mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, tiga mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin serta Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan. 

Majelis hakim yang terdiri atas Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin diduga menerima suap dalam kasus vonis bebas PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group pada Maret 2025.



Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya