Berita

Ilustrasi (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Rusia Batasi Penarikan ATM, Pasar Kripto Diperkirakan Terdampak

JUMAT, 05 SEPTEMBER 2025 | 12:07 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Rusia baru-baru ini mengesahkan undang-undang baru yang mengizinkan bank membatasi penarikan uang tunai melalui ATM maksimal 600 Dolar AS (sekitar Rp9,2 juta) selama 48 jam jika transaksi dianggap mencurigakan.

Aturan yang mulai berlaku sejak 1 September 2025 ini bertujuan untuk mencegah penipuan keuangan. Namun, para ahli menilai kebijakan tersebut bisa berdampak besar pada perdagangan mata uang kripto, terutama bagi kantor bursa kecil dan platform peer-to-peer yang sangat bergantung pada uang tunai.

Bank Sentral Rusia juga merinci sejumlah indikator untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan, termasuk penggunaan ATM yang tidak biasa, perubahan mendadak pada aktivitas telepon, dan transfer dana antar rekening dalam jumlah besar. 


Menurut para ahli hukum, kebijakan ini akan memaksa para penukar kripto untuk menyesuaikan sistem operasional mereka. Proses transaksi kemungkinan akan memakan waktu lebih lama, sementara pengawasan terhadap aktivitas kripto akan semakin ketat.

Para analis bahkan memperkirakan Rusia bisa memberlakukan peraturan yang lebih ketat atau bahkan larangan penuh terhadap peredaran kripto dalam waktu dekat. Disebutkan bahwa Bank Sentral saat ini sedang menyiapkan persyaratan tambahan bagi bank yang menangani transaksi terkait kripto.

Sementara itu, pasar kripto pada perdagangan Kamis siang, 4 September 2025, masih terlihat stabil. 

Mengutip data CoinMarketCap, Bitcoin tercatat berada di level 110.694 Dolar AS, turun 0,12 persen. Ethereum berada di 4.375 Dolar AS, naik 1,11 persen. XRP tercatat di 2,83 Dolar AS, naik 0,02 persen, sedangkan Dogecoin diperdagangkan di 0,2152 Dolar AS, naik 0,2 persen.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya