Berita

Ilustrasi (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Rusia Batasi Penarikan ATM, Pasar Kripto Diperkirakan Terdampak

JUMAT, 05 SEPTEMBER 2025 | 12:07 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Rusia baru-baru ini mengesahkan undang-undang baru yang mengizinkan bank membatasi penarikan uang tunai melalui ATM maksimal 600 Dolar AS (sekitar Rp9,2 juta) selama 48 jam jika transaksi dianggap mencurigakan.

Aturan yang mulai berlaku sejak 1 September 2025 ini bertujuan untuk mencegah penipuan keuangan. Namun, para ahli menilai kebijakan tersebut bisa berdampak besar pada perdagangan mata uang kripto, terutama bagi kantor bursa kecil dan platform peer-to-peer yang sangat bergantung pada uang tunai.

Bank Sentral Rusia juga merinci sejumlah indikator untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan, termasuk penggunaan ATM yang tidak biasa, perubahan mendadak pada aktivitas telepon, dan transfer dana antar rekening dalam jumlah besar. 


Menurut para ahli hukum, kebijakan ini akan memaksa para penukar kripto untuk menyesuaikan sistem operasional mereka. Proses transaksi kemungkinan akan memakan waktu lebih lama, sementara pengawasan terhadap aktivitas kripto akan semakin ketat.

Para analis bahkan memperkirakan Rusia bisa memberlakukan peraturan yang lebih ketat atau bahkan larangan penuh terhadap peredaran kripto dalam waktu dekat. Disebutkan bahwa Bank Sentral saat ini sedang menyiapkan persyaratan tambahan bagi bank yang menangani transaksi terkait kripto.

Sementara itu, pasar kripto pada perdagangan Kamis siang, 4 September 2025, masih terlihat stabil. 

Mengutip data CoinMarketCap, Bitcoin tercatat berada di level 110.694 Dolar AS, turun 0,12 persen. Ethereum berada di 4.375 Dolar AS, naik 1,11 persen. XRP tercatat di 2,83 Dolar AS, naik 0,02 persen, sedangkan Dogecoin diperdagangkan di 0,2152 Dolar AS, naik 0,2 persen.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya