Berita

Ilustrasi (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Rusia Batasi Penarikan ATM, Pasar Kripto Diperkirakan Terdampak

JUMAT, 05 SEPTEMBER 2025 | 12:07 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Rusia baru-baru ini mengesahkan undang-undang baru yang mengizinkan bank membatasi penarikan uang tunai melalui ATM maksimal 600 Dolar AS (sekitar Rp9,2 juta) selama 48 jam jika transaksi dianggap mencurigakan.

Aturan yang mulai berlaku sejak 1 September 2025 ini bertujuan untuk mencegah penipuan keuangan. Namun, para ahli menilai kebijakan tersebut bisa berdampak besar pada perdagangan mata uang kripto, terutama bagi kantor bursa kecil dan platform peer-to-peer yang sangat bergantung pada uang tunai.

Bank Sentral Rusia juga merinci sejumlah indikator untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan, termasuk penggunaan ATM yang tidak biasa, perubahan mendadak pada aktivitas telepon, dan transfer dana antar rekening dalam jumlah besar. 


Menurut para ahli hukum, kebijakan ini akan memaksa para penukar kripto untuk menyesuaikan sistem operasional mereka. Proses transaksi kemungkinan akan memakan waktu lebih lama, sementara pengawasan terhadap aktivitas kripto akan semakin ketat.

Para analis bahkan memperkirakan Rusia bisa memberlakukan peraturan yang lebih ketat atau bahkan larangan penuh terhadap peredaran kripto dalam waktu dekat. Disebutkan bahwa Bank Sentral saat ini sedang menyiapkan persyaratan tambahan bagi bank yang menangani transaksi terkait kripto.

Sementara itu, pasar kripto pada perdagangan Kamis siang, 4 September 2025, masih terlihat stabil. 

Mengutip data CoinMarketCap, Bitcoin tercatat berada di level 110.694 Dolar AS, turun 0,12 persen. Ethereum berada di 4.375 Dolar AS, naik 1,11 persen. XRP tercatat di 2,83 Dolar AS, naik 0,02 persen, sedangkan Dogecoin diperdagangkan di 0,2152 Dolar AS, naik 0,2 persen.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

APKLI Perjuangan Ajak Publik Siap Hadapi Bonus Demografi 2030

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:26

Fahira Idris Apresiasi RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Desember

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:10

Pernyataan Budi Arie Tak Harus Menjadi Polemik

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:54

BPOM Gratiskan Izin Edar UMK Pangan Olahan

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:30

PP KMHDI Tuntut Presiden Evaluasi Kemenhut, Kemendikdasmen, dan Bakom

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:15

Menavigasi Turbulent Ocean, Menjinakkan Rivalitas Great Powers, dan Mematahkan Clash of Civilizations di Era Presiden SBY

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:00

Ketum Gibranku: Relawan Solid Kawal Prabowo-Gibran hingga 2029

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:59

Dua Tahun Warga Tegal Alur Pakai Jembatan Bambu, Dinas SDA Kena Semprot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:42

Menguji Relevansi Teladan Rasulullah di Tengah Krisis Etika Global

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:40

Berbincang dengan Habib Rizieq

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:20

Selengkapnya