Berita

Ilustrasi (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Rusia Batasi Penarikan ATM, Pasar Kripto Diperkirakan Terdampak

JUMAT, 05 SEPTEMBER 2025 | 12:07 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Rusia baru-baru ini mengesahkan undang-undang baru yang mengizinkan bank membatasi penarikan uang tunai melalui ATM maksimal 600 Dolar AS (sekitar Rp9,2 juta) selama 48 jam jika transaksi dianggap mencurigakan.

Aturan yang mulai berlaku sejak 1 September 2025 ini bertujuan untuk mencegah penipuan keuangan. Namun, para ahli menilai kebijakan tersebut bisa berdampak besar pada perdagangan mata uang kripto, terutama bagi kantor bursa kecil dan platform peer-to-peer yang sangat bergantung pada uang tunai.

Bank Sentral Rusia juga merinci sejumlah indikator untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan, termasuk penggunaan ATM yang tidak biasa, perubahan mendadak pada aktivitas telepon, dan transfer dana antar rekening dalam jumlah besar. 


Menurut para ahli hukum, kebijakan ini akan memaksa para penukar kripto untuk menyesuaikan sistem operasional mereka. Proses transaksi kemungkinan akan memakan waktu lebih lama, sementara pengawasan terhadap aktivitas kripto akan semakin ketat.

Para analis bahkan memperkirakan Rusia bisa memberlakukan peraturan yang lebih ketat atau bahkan larangan penuh terhadap peredaran kripto dalam waktu dekat. Disebutkan bahwa Bank Sentral saat ini sedang menyiapkan persyaratan tambahan bagi bank yang menangani transaksi terkait kripto.

Sementara itu, pasar kripto pada perdagangan Kamis siang, 4 September 2025, masih terlihat stabil. 

Mengutip data CoinMarketCap, Bitcoin tercatat berada di level 110.694 Dolar AS, turun 0,12 persen. Ethereum berada di 4.375 Dolar AS, naik 1,11 persen. XRP tercatat di 2,83 Dolar AS, naik 0,02 persen, sedangkan Dogecoin diperdagangkan di 0,2152 Dolar AS, naik 0,2 persen.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Rupiah Undervalued: Cerita yang Terus Diulang

Senin, 27 April 2026 | 03:42

Truk Pengangkut Tembakau Terguling di Ruas Tol Jangli-Gayamsari

Senin, 27 April 2026 | 03:21

Pemerintahan Jokowi Berhasil Lakukan Kemiskinan Struktural

Senin, 27 April 2026 | 02:58

Menyorot Peran Indonesia dalam Stabilitas Asia Tenggara

Senin, 27 April 2026 | 02:35

Pakar Sebut Korporasi Kapitalis Penyebab Terjadinya Kemiskinan

Senin, 27 April 2026 | 02:12

Pemerintahan Jokowi Beri Jalan Lahirnya Fasisme

Senin, 27 April 2026 | 01:51

Bonus Rp1 Miliar untuk Pemain Persib Ternyata Berasal dari Maruarar Sirait

Senin, 27 April 2026 | 01:30

Strategi Memutus Rantai “Feederism” di Selat Malaka

Senin, 27 April 2026 | 01:12

Tiket Pesawat Tak Perlu Naik meski Harga Avtur Melonjak

Senin, 27 April 2026 | 00:45

Pelaku Penembakan di WHCD Dipastikan Beraksi Sendirian

Senin, 27 April 2026 | 00:42

Selengkapnya