Berita

Ilustrasi (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Rusia Batasi Penarikan ATM, Pasar Kripto Diperkirakan Terdampak

JUMAT, 05 SEPTEMBER 2025 | 12:07 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Rusia baru-baru ini mengesahkan undang-undang baru yang mengizinkan bank membatasi penarikan uang tunai melalui ATM maksimal 600 Dolar AS (sekitar Rp9,2 juta) selama 48 jam jika transaksi dianggap mencurigakan.

Aturan yang mulai berlaku sejak 1 September 2025 ini bertujuan untuk mencegah penipuan keuangan. Namun, para ahli menilai kebijakan tersebut bisa berdampak besar pada perdagangan mata uang kripto, terutama bagi kantor bursa kecil dan platform peer-to-peer yang sangat bergantung pada uang tunai.

Bank Sentral Rusia juga merinci sejumlah indikator untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan, termasuk penggunaan ATM yang tidak biasa, perubahan mendadak pada aktivitas telepon, dan transfer dana antar rekening dalam jumlah besar. 


Menurut para ahli hukum, kebijakan ini akan memaksa para penukar kripto untuk menyesuaikan sistem operasional mereka. Proses transaksi kemungkinan akan memakan waktu lebih lama, sementara pengawasan terhadap aktivitas kripto akan semakin ketat.

Para analis bahkan memperkirakan Rusia bisa memberlakukan peraturan yang lebih ketat atau bahkan larangan penuh terhadap peredaran kripto dalam waktu dekat. Disebutkan bahwa Bank Sentral saat ini sedang menyiapkan persyaratan tambahan bagi bank yang menangani transaksi terkait kripto.

Sementara itu, pasar kripto pada perdagangan Kamis siang, 4 September 2025, masih terlihat stabil. 

Mengutip data CoinMarketCap, Bitcoin tercatat berada di level 110.694 Dolar AS, turun 0,12 persen. Ethereum berada di 4.375 Dolar AS, naik 1,11 persen. XRP tercatat di 2,83 Dolar AS, naik 0,02 persen, sedangkan Dogecoin diperdagangkan di 0,2152 Dolar AS, naik 0,2 persen.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Istana Minta Kritik terhadap BI Dijadikan Evaluasi Penguatan Komunikasi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:23

Kursi Dua Wamen Kosong, Pemerintah Belum Siapkan Pengganti

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:10

Mensesneg soal Kabar Said Iqbal Masuk Kabinet: Masih Didiskusikan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:59

Mubes V Kosgoro 1957 Digoyang Penolakan Daerah

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:52

AS Hantam Iran dengan Sanksi Baru, Jaringan Penyelundupan LPG Jadi Target

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:37

Istana Bantah Isu Menkeu dan Gubernur BI Bakal Dicopot

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:31

Prasetyo Hadi: Sinergi Pemerintah, DPR, dan BI Kunci Jaga Stabilitas Ekonomi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:20

Bank Indonesia Sudah Intervensi, Mengapa Rupiah Tetap Melemah?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:08

Menkeu Purbaya Bantah Omzet Warteg Turun Jadi Bukti Daya Beli Lesu

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:47

Daftar Komoditas Dirilis, Danantara SDI Siap Kendalikan Rezim Baru Ekspor RI

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:21

Selengkapnya