Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam (kanan) didampingi Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP Putu Kholis Aryana (kiri), saat ungkap kasus pelaku anarkis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis malam, 4 September 2025 (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Presisi

Kerusakan Fasilitas Pasca Demo Sepekan Capai Rp180 Miliar

JUMAT, 05 SEPTEMBER 2025 | 10:46 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sejumlah fasilitas mengalami kerusakan yang cukup parah setelah menjadi sasaran massa dalam aksi unjuk rasa di wilayah Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary dalam Konferensi Pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan,  pada Kamis malam, 4 September 2025 mengungkapkan bahwa akibat perusakan itu, kerugian diperkirakan mencapai Rp 180 miliar. 

"Akibat rangkaian aksi anarkis ini yang pertama kami mendapatkan data dari rekan-rekan Pemprov Daerah Khusus Jakarta. Fasilitas umum banyak yang rusak, taksiran kerugian sekitar Rp80 miliar. Kemudian kerugian yang kami alami terkait fasilitas atau bangunan Polda Metro Jaya, senilai 180 miliar lebih," kata Ade Ary. 


Secara spesifik, fasilitas milik Polda Metro Jaya yang rusak terdiri dari bangunan Mako Polres, Mako Polsek, Pol Subsektor, dan Pospol lalu lintas yang berada di persimpangan atau pinggir jalan.

Tak hanya bangunan, kerusakan juga terjadi pada peralatan hingga kendaraan dinas polisi.

"Beberapa material dan peralatan ada 3.430 unit. Kemudian kendaraan ada 108 unit. Kemudian fasilitas bangunan lainnya ada 76 unit. Rekan-rekan. Inilah kerugiannya," jelas Ade Ary. 

Dari peristiwa ini, polisi telah mengamankan puluhan orang yang diduga dengan sengaja merusak.

"Dari 43 orang, sebanyak 38 orang ditahan. Kemudian satu statusnya adalah DPO. Kemudian satu tersangka itu dilakukan penahanan oleh Direktorat Reserse Siber, karena diduga melakukan tindak pidana dengan dasar lapor laporan polisi yang ada di Siber dan juga di Direktorat Reskrimum," katanya. 

Ade Ary menambahkan, ada dua tersangka diminta untuk wajib lapor. Kemudian satu anak itu tidak dilakukan penahanan.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

UPDATE

Muktamar NU: Menjaga Sang Pendiri NKRI dari Intervensi

Rabu, 20 Mei 2026 | 22:07

Jazzscape: Malam Intim Jazz dari Rooftop Jakarta

Rabu, 20 Mei 2026 | 22:06

KDKMP Kembalikan Hak Rakyat Secara Fair

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:54

Prabowo Sapa Ribuan Massa Aksi Damai Pendukung Ekonomi Kerakyatan di DPR

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:52

Ketika Ibu Bersatu Padu

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:43

Tak Sesuai Keputusan Presiden, DPR Heran Realisasi Bantuan Pangan Ditunda

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:33

TNI Bantah jadi Penyebab Ledakan Depan Gereja di Intan Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:26

BPOM Bali Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, 15 Tersangka Ditangkap

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:04

Pembentukan BUMN Ekspor Dinilai Belum Sentuh Akar Masalah

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:59

Mercy Barends: Hentikan Kriminalisasi Masyarakat Adat Halmahera Utara

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:55

Selengkapnya