Berita

Ilustrasi pengemudi ojol. (RMOL)

Politik

Pemerintah Harus Segera Revisi UU untuk Lindungi Ojol

JUMAT, 05 SEPTEMBER 2025 | 10:13 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerhati transportasi, Alvin Lie, mendesak pemerintah untuk segera memberikan kepastian hukum bagi profesi ojek online (ojol) dan taksi online (taksol). 

Menurutnya, langkah tersebut harus dilakukan melalui revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan agar kedua profesi tersebut memiliki legalitas yang jelas.

“Jika pemerintah menghormati Profesi Ojol & Taksol segera revisi UU Lalu Lintas & Angkutan Jalan agar Ojol & Taksol punya legalitas yang jelas,” tegas Alvin Lie lewat akun X miliknya, seperti dikutip redaksi di Jakarta, Jumat, 5 September 2025.


Anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2016-2021 itu juga menekankan, keberadaan ojol dan taksol telah membuka jutaan lapangan kerja di Indonesia. 

Karena itu, perlu ada landasan hukum yang tidak hanya mengatur status hubungan kerja antara pengemudi dan aplikator, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan serta kesejahteraan para pengemudi.

“Ojol & Taksol sudah buka jutaan lapangan kerja. Perlu landasan hukum yang lindungi status hubungan kerja pengemudi dengan Aplikator,” lanjut Alvin.

Alvin berharap pemerintah dan DPR segera mengambil langkah konkret, demi memastikan keberlangsungan profesi ini, meningkatkan keselamatan di jalan, sekaligus menjamin kesejahteraan para pengemudi.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Gandeng Boulevard Coffee, Bank Syariah Nasional Perkuat Ekosistem Transaksi Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:23

15 Tahun Mengaspal, 70 Mitra Driver Dapat Hadiah Umrah dari Gojek

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:11

AADI Laporkan Pengalihan Saham Hasil Buyback Lewat Bursa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:12

Kebakaran di Belakang RS PIK, Asap Tebal Membubung

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:11

Peradi Profesional Jakarta Dilantik, Harris Arthur: Integritas Adalah Marwah Advokat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:02

Purbaya Girang, Danantara Setor Dividen Rp120 Triliun ke Kas Negara

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:56

Chevron Siap Perluas Proyek Minyak di Venezuela

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:39

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:26

Amandemen UUD 1945 Didahului Pemufakatan Jahat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:12

Aktivis Senior Ingatkan Sudah Saatnya Kembali ke UUD 1945 Asli

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:39

Selengkapnya