Berita

Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya saat mengumumkan hasil penggeledahan rumah mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, Kamis, 4 September 2025. (Foto: RMOLLampung/Ahmad Amri)

Hukum

Kejati Lampung Sita Barang Senilai Rp38,5 Miliar dari Rumah Arinal Djunaidi

KAMIS, 04 SEPTEMBER 2025 | 22:35 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sejumlah barang berharga disita Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dari rumah mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi pada Rabu, 3 September 2025. Tak main-main, nilai barang-barang yang disita mencapai lebih dari Rp38,5 miliar.

Lebih rinci, Kejati Lampung menyita 7 unit mobil senilai Rp3.500.000.000, 645 gram logam mulia senilai Rp1.291.290.000 dari rumah yang berada di Jalan Sultan Agung, Way Halim Bandar Lampung.

Barang lain yang disita adalah uang tunai Rupiah dan mata uang asing senilai Rp1.356.131.000, deposito senilai Rp4.400.724.575, dan 29 sertifikat senilai Rp28.040.400.000.


"Sehingga totalnya Rp38.588.545.675," kata Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya saat konferensi persi di Lampung, Kamis, 4 September 2025.

Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Dana Participating Interest (PI) sebesar Rp271 miliar di PT Lampung Energi Berjaya (LEB), salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Lampung.

Arinal sendiri saat ini masih menjalani pemeriksaan di Kejati Lampung sejak tiba di Kejati pada pukul 11.00 WIB.

"Jadi ARD (Arinal) ini selaku mantan kepala daerah dan selaku kuasa pemilik modal PT Lampung Energi Berjaya (LEB)," jelas Armen Wijaya saat disinggung kapasitas Arinal dalam kasus dimaksud.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya