Berita

Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya saat mengumumkan hasil penggeledahan rumah mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, Kamis, 4 September 2025. (Foto: RMOLLampung/Ahmad Amri)

Hukum

Kejati Lampung Sita Barang Senilai Rp38,5 Miliar dari Rumah Arinal Djunaidi

KAMIS, 04 SEPTEMBER 2025 | 22:35 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sejumlah barang berharga disita Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dari rumah mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi pada Rabu, 3 September 2025. Tak main-main, nilai barang-barang yang disita mencapai lebih dari Rp38,5 miliar.

Lebih rinci, Kejati Lampung menyita 7 unit mobil senilai Rp3.500.000.000, 645 gram logam mulia senilai Rp1.291.290.000 dari rumah yang berada di Jalan Sultan Agung, Way Halim Bandar Lampung.

Barang lain yang disita adalah uang tunai Rupiah dan mata uang asing senilai Rp1.356.131.000, deposito senilai Rp4.400.724.575, dan 29 sertifikat senilai Rp28.040.400.000.


"Sehingga totalnya Rp38.588.545.675," kata Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya saat konferensi persi di Lampung, Kamis, 4 September 2025.

Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Dana Participating Interest (PI) sebesar Rp271 miliar di PT Lampung Energi Berjaya (LEB), salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Lampung.

Arinal sendiri saat ini masih menjalani pemeriksaan di Kejati Lampung sejak tiba di Kejati pada pukul 11.00 WIB.

"Jadi ARD (Arinal) ini selaku mantan kepala daerah dan selaku kuasa pemilik modal PT Lampung Energi Berjaya (LEB)," jelas Armen Wijaya saat disinggung kapasitas Arinal dalam kasus dimaksud.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya