Berita

Fasilitas umum yang terdampak aksi demonstrasi. (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)

Bisnis

Fasilitas Umum dan Gedung Rusak Akibat Demo Ditanggung Asuransi

KAMIS, 04 SEPTEMBER 2025 | 14:22 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan sejumlah fasilitas umum dan gedung pemerintah yang rusak akibat aksi demonstrasi ricuh beberapa waktu lalu kini dalam proses penggantian melalui skema asuransi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyebutkan beberapa aset negara yang sudah teridentifikasi, di antaranya Polsek Ciracas, Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejaksaan Tinggi Mamuju, pagar depan Gedung MPR-DPR, serta Gedung DJKN Kanwil Jakarta.

“Dari hasil koordinasi dan identifikasi fasilitas umum dan gedung yang mengalami kerusakan, itu terdapat beberapa yang sudah dalam proses penggantian,” ujar Ogi dalam konferensi pers virtual pada Kamis, 4 September 2025.


Ogi menjelaskan, seluruh aset tersebut masuk dalam jaminan Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (KABMN). Namun kerusakan tidak hanya dialami fasilitas negara. 

Sejumlah gedung milik pemerintah daerah maupun pihak swasta juga terdampak, mulai dari Gedung DPRD Sulawesi Selatan, Gedung Negara Grahadi Surabaya, hingga tiga pos polisi di kawasan Slipi, Salemba Gunung Sari, serta sebuah hotel di Bandung.

Kerugian pada aset non-pemerintah sebagian besar ditanggung perusahaan asuransi swasta. 

Menurut Ogi, hal ini menjadi bukti pentingnya skema perlindungan asuransi, baik untuk aset negara maupun swasta yang rawan terkena dampak aksi massa.

OJK menilai peristiwa ini menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan aset publik maupun swasta. Sebab, hingga kini belum semua barang milik negara di tingkat pusat dan daerah masuk dalam jaminan KABMN.

“Kejadian kerusuhan menegaskan bahwa risiko kerusakan akibat aksi massa tidak bisa dianggap sepele," kata Ogi.

"Dalam momentum ini, asuransi tambahan risiko huru hara atau yang dikenal dengan RSMDCC atau Riot Strike Malicious Damage dan Civil Commotion terbukti sangat penting, apabila perluasan jaminan ini memberikan kepastian pelindungan bagi pemilik aset, baik aset publik maupun aset pribadi dari kerugian yang timbul akibat kerusuhan atau demonstrasi,” pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya