Berita

Ilustrasi (Foto: RMOL/Reni Erina)

Tekno

Platform Belanja Daring Shein Didenda Rp2,7 Triliun karena Pelanggaran Data

KAMIS, 04 SEPTEMBER 2025 | 13:36 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Platform belanja daring Shein dijatuhi denda sebesar 150 juta Euro  atau sekitar Rp2,7 triliun oleh otoritas perlindungan data Prancis karena dianggap menggunakan cookie secara tidak tepat.

Dalam pernyataannya, Komisi Nasional Informatika dan Kebebasan (CNIL), menyatakan bahwa situs Shein di Prancis mengumpulkan data pengguna tanpa persetujuan penuh. Meskipun pengguna memilih untuk menolak cookie, sebagian file pelacak masih tetap digunakan.

"Ketika pengguna menjelajah situs Shein Prancis memilih keluar dari cookie, file kecil yang memungkinkan situs web dan pengiklan mengidentifikasi pengguna individu dan melacak kebiasaan penjelajahan mereka, beberapa file masih ditemukan digunakan oleh situs tersebut," kata komisi itu dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Reuters, Kamis 4 September 2025.


Menurut aturan Perlindungan Data Umum Uni Eropa (GDPR), setiap situs web wajib meminta izin pengguna sebelum menempatkan cookie atau melacak aktivitas online mereka.

Menanggapi keputusan tersebut, Shein menyatakan tidak setuju dan berencana mengajukan banding. Pihak perusahaan menilai denda tersebut terlalu besar dan menyebut telah mengambil langkah korektif serta bekerja sama penuh dengan CNIL sejak Agustus 2023.


"Kami menganggap denda tersebut sangat tidak proporsional, mengingat sifat masalah yang dituduhkan, kepatuhan penuh kami saat ini, dan tindakan korektif proaktif yang telah kami ambil," kata peritel mode tersebut dalam sebuah pernyataan.

Shein, yang didirikan di Tiongkok dan berkantor pusat di Singapura, bahkan menuding bahwa besarnya denda ini bermotif politik dan bukan murni penegakan hukum.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

UPDATE

Konflik Agraria di Program Lumbung Pangan

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:59

Riset Advokasi Harus Perjuangkan Kebutuhan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:36

Hati-hati! Pelemahan Rupiah Juga Bisa Hantam Warga Desa

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:19

Kebangkitan Diplomasi Korporat di Balik Pertemuan Trump-Xi

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:59

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir Tugu-Ngaliyan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:33

TNI AD Pastikan Penanganan Insiden Panhead Cafe Berjalan Transparan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:12

Mantan Pimpinan KPK Sebut Vonis Banding Luhur Ngawur

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:50

Jokowi-PSI Babak Belur Usai Serang JK Pakai Isu Agama

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:25

Pemkot Semarang Pastikan Penanganan Permanen di Jalan Citarum

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:10

Celios: Prabowo Kayaknya Perlu Dibriefing Ekonomi 101

Minggu, 17 Mei 2026 | 00:54

Selengkapnya