Berita

Ilustrasi (Foto: RMOL/Reni Erina)

Tekno

Platform Belanja Daring Shein Didenda Rp2,7 Triliun karena Pelanggaran Data

KAMIS, 04 SEPTEMBER 2025 | 13:36 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Platform belanja daring Shein dijatuhi denda sebesar 150 juta Euro  atau sekitar Rp2,7 triliun oleh otoritas perlindungan data Prancis karena dianggap menggunakan cookie secara tidak tepat.

Dalam pernyataannya, Komisi Nasional Informatika dan Kebebasan (CNIL), menyatakan bahwa situs Shein di Prancis mengumpulkan data pengguna tanpa persetujuan penuh. Meskipun pengguna memilih untuk menolak cookie, sebagian file pelacak masih tetap digunakan.

"Ketika pengguna menjelajah situs Shein Prancis memilih keluar dari cookie, file kecil yang memungkinkan situs web dan pengiklan mengidentifikasi pengguna individu dan melacak kebiasaan penjelajahan mereka, beberapa file masih ditemukan digunakan oleh situs tersebut," kata komisi itu dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Reuters, Kamis 4 September 2025.


Menurut aturan Perlindungan Data Umum Uni Eropa (GDPR), setiap situs web wajib meminta izin pengguna sebelum menempatkan cookie atau melacak aktivitas online mereka.

Menanggapi keputusan tersebut, Shein menyatakan tidak setuju dan berencana mengajukan banding. Pihak perusahaan menilai denda tersebut terlalu besar dan menyebut telah mengambil langkah korektif serta bekerja sama penuh dengan CNIL sejak Agustus 2023.


"Kami menganggap denda tersebut sangat tidak proporsional, mengingat sifat masalah yang dituduhkan, kepatuhan penuh kami saat ini, dan tindakan korektif proaktif yang telah kami ambil," kata peritel mode tersebut dalam sebuah pernyataan.

Shein, yang didirikan di Tiongkok dan berkantor pusat di Singapura, bahkan menuding bahwa besarnya denda ini bermotif politik dan bukan murni penegakan hukum.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya