Berita

Fraksi Gerindra DPR menggelar Forum Group Discussion (FGD) di Ruang Rapat Lantai 17, Gedung Nusantara I DPR RI. (Foto: Dokumemtasi Fraksi Gerindra DPR)

Politik

Fraksi Gerindra Tekankan Urgensi Perlindungan Konsumen dan Hak Paten

KAMIS, 04 SEPTEMBER 2025 | 13:09 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sangat penting penguatan perlindungan konsumen dan hak paten sebagai bagian dari strategi nasional dalam membangun ekosistem inovasi yang berdaya saing.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Andre Rosiade saat membuka dan menjadi keynote speaker Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Membangun Ekosistem Perlindungan Konsumen & Hak Paten: Sinergi Regulasi, Penegakan Hukum, dan Edukasi Publik” di Ruang Rapat Lantai 17, Gedung Nusantara I DPR RI, Rabu 3 September 2025.

“Paten merupakan salah satu instrumen penting dalam dunia perlindungan konsumen, maupun perlindungan kekayaan intelektual (KI) yang berperan besar dalam mendorong inovasi dan kemajuan teknologi,” kata Andre dikutip dari laman Fraksi Gerindra DPR RI, Kamis 4 September 2025.


Lebih lanjut, Andre menjelaskan bahwa pemerintah pada tahun 2024 telah melakukan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. 

Revisi tersebut, katanya, bertujuan menyesuaikan regulasi dengan standar internasional serta kebutuhan industri nasional. Beberapa perubahan penting mencakup penyederhanaan prosedur pendaftaran paten, peningkatan efisiensi pemeriksaan permohonan, dan pengaturan lebih tegas mengenai lisensi wajib.

Andre berharap forum ini dapat menjadi wadah untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus memperkuat sistem hak paten di Indonesia.

“Indonesia dapat memperkuat posisinya sebagai negara inovatif dan berdaya saing di kancah global serta memastikan bahwa setiap inovasi yang dihasilkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan perekonomian nasional,” kata Andre.

Selain itu, Anggota Panja RUU Perlindungan Konsumen Komisi VI DPR RI, Khlimi, menekankan urgensi revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia menilai regulasi yang telah berlaku lebih dari dua dekade itu sudah tidak lagi mampu menjawab tantangan zaman.

“Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah berlaku lebih dari dua dekade. Namun, perkembangan teknologi dan digitalisasi telah banyak mengubah perilaku konsumen maupun dinamika pasar," kata Khlimi.

Khilmi juga menyoroti rendahnya kesadaran masyarakat terkait hak-haknya sebagai konsumen. Kondisi tersebut, lanjutnya, membuat banyak konsumen enggan atau ragu melaporkan pelanggaran maupun ketidakadilan yang mereka alami.

“Kesadaran publik perlu terus ditingkatkan agar UU Perlindungan Konsumen dapat berjalan secara optimal. Tanpa itu, masyarakat cenderung memilih diam karena takut justru akan mengalami kerugian lebih besar jika melaporkan,” kata Khlimi.

FGD ini menghadirkan Kepala Badan Perlindungan Konsumen Indonesia, Muhammad Mufti Mubarak; Penemu dan Perancang Alat Smart Endoscopy THT berbasis AI, Prof Hansu Kadriyan; dn Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emilia.




Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya