Berita

Fraksi Gerindra DPR menggelar Forum Group Discussion (FGD) di Ruang Rapat Lantai 17, Gedung Nusantara I DPR RI. (Foto: Dokumemtasi Fraksi Gerindra DPR)

Politik

Fraksi Gerindra Tekankan Urgensi Perlindungan Konsumen dan Hak Paten

KAMIS, 04 SEPTEMBER 2025 | 13:09 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sangat penting penguatan perlindungan konsumen dan hak paten sebagai bagian dari strategi nasional dalam membangun ekosistem inovasi yang berdaya saing.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Andre Rosiade saat membuka dan menjadi keynote speaker Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Membangun Ekosistem Perlindungan Konsumen & Hak Paten: Sinergi Regulasi, Penegakan Hukum, dan Edukasi Publik” di Ruang Rapat Lantai 17, Gedung Nusantara I DPR RI, Rabu 3 September 2025.

“Paten merupakan salah satu instrumen penting dalam dunia perlindungan konsumen, maupun perlindungan kekayaan intelektual (KI) yang berperan besar dalam mendorong inovasi dan kemajuan teknologi,” kata Andre dikutip dari laman Fraksi Gerindra DPR RI, Kamis 4 September 2025.


Lebih lanjut, Andre menjelaskan bahwa pemerintah pada tahun 2024 telah melakukan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. 

Revisi tersebut, katanya, bertujuan menyesuaikan regulasi dengan standar internasional serta kebutuhan industri nasional. Beberapa perubahan penting mencakup penyederhanaan prosedur pendaftaran paten, peningkatan efisiensi pemeriksaan permohonan, dan pengaturan lebih tegas mengenai lisensi wajib.

Andre berharap forum ini dapat menjadi wadah untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus memperkuat sistem hak paten di Indonesia.

“Indonesia dapat memperkuat posisinya sebagai negara inovatif dan berdaya saing di kancah global serta memastikan bahwa setiap inovasi yang dihasilkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan perekonomian nasional,” kata Andre.

Selain itu, Anggota Panja RUU Perlindungan Konsumen Komisi VI DPR RI, Khlimi, menekankan urgensi revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia menilai regulasi yang telah berlaku lebih dari dua dekade itu sudah tidak lagi mampu menjawab tantangan zaman.

“Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah berlaku lebih dari dua dekade. Namun, perkembangan teknologi dan digitalisasi telah banyak mengubah perilaku konsumen maupun dinamika pasar," kata Khlimi.

Khilmi juga menyoroti rendahnya kesadaran masyarakat terkait hak-haknya sebagai konsumen. Kondisi tersebut, lanjutnya, membuat banyak konsumen enggan atau ragu melaporkan pelanggaran maupun ketidakadilan yang mereka alami.

“Kesadaran publik perlu terus ditingkatkan agar UU Perlindungan Konsumen dapat berjalan secara optimal. Tanpa itu, masyarakat cenderung memilih diam karena takut justru akan mengalami kerugian lebih besar jika melaporkan,” kata Khlimi.

FGD ini menghadirkan Kepala Badan Perlindungan Konsumen Indonesia, Muhammad Mufti Mubarak; Penemu dan Perancang Alat Smart Endoscopy THT berbasis AI, Prof Hansu Kadriyan; dn Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emilia.




Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya