Berita

Lobi Gedung TNCC Polri, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis 4 September 2025. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Hukum

Sopir Mobil Rantis Brimob Pelindas Affan Jalani Sidang Etik

KAMIS, 04 SEPTEMBER 2025 | 12:39 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri menggelar sidang etik terhadap anggota Brimob bernama Bripka Rohmat di Gedung TNCC Polri, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis 4 September 2025.

Bripka Rohmat merupakan sopir mobil rantis baracuda Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan (21) hingga tewas.

Sidang ini digelar setelah Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IVb Korbrimob, Kompol Cosmas Kaju Gae dijatuhi sanksi etik pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada Rabu kemarin, 3 September 2025.


“Hari ini sidang kode etik yang rencananya menyidangkan satu orang sopir yang membawa mobil rantis. Harapan kami adalah dapat didalami mengapa mobil meninggalkan rombongan, sampai ke titik peristiwa, dan tetap melaju hingga ke markas,” kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam kepada wartawan.

Menurut Anam, sidang hari ini juga akan disaksikan oleh enam saksi yang hadir. Kehadiran saksi bertujuan untuk memberikan keterangan terkait kronologi peristiwa.

Hingga siang ini, persidangan masih berlangsung secara tertutup.

Setelah Bripka Rohmat, Mabes Polri juga akan menyidangkan lima anggota Brimob lainnya, yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana, Baraka Yohanes David masuk dalam kategori pelanggaran sedang.

Adapun ketujuh anggota Brimob ini melindas korban Affan Kurniawan hingga tewas saat memukul mundur massa aksi di kawasan DPR/MPR RI, Jakarta yang berujung rusuh. Insiden penabrakan terjadi di Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis malam, 28 Agustus 2025.



Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya