Berita

Lobi Gedung TNCC Polri, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis 4 September 2025. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Hukum

Sopir Mobil Rantis Brimob Pelindas Affan Jalani Sidang Etik

KAMIS, 04 SEPTEMBER 2025 | 12:39 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri menggelar sidang etik terhadap anggota Brimob bernama Bripka Rohmat di Gedung TNCC Polri, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis 4 September 2025.

Bripka Rohmat merupakan sopir mobil rantis baracuda Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan (21) hingga tewas.

Sidang ini digelar setelah Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IVb Korbrimob, Kompol Cosmas Kaju Gae dijatuhi sanksi etik pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada Rabu kemarin, 3 September 2025.


“Hari ini sidang kode etik yang rencananya menyidangkan satu orang sopir yang membawa mobil rantis. Harapan kami adalah dapat didalami mengapa mobil meninggalkan rombongan, sampai ke titik peristiwa, dan tetap melaju hingga ke markas,” kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam kepada wartawan.

Menurut Anam, sidang hari ini juga akan disaksikan oleh enam saksi yang hadir. Kehadiran saksi bertujuan untuk memberikan keterangan terkait kronologi peristiwa.

Hingga siang ini, persidangan masih berlangsung secara tertutup.

Setelah Bripka Rohmat, Mabes Polri juga akan menyidangkan lima anggota Brimob lainnya, yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana, Baraka Yohanes David masuk dalam kategori pelanggaran sedang.

Adapun ketujuh anggota Brimob ini melindas korban Affan Kurniawan hingga tewas saat memukul mundur massa aksi di kawasan DPR/MPR RI, Jakarta yang berujung rusuh. Insiden penabrakan terjadi di Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis malam, 28 Agustus 2025.



Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya