Berita

Menteri Agaman Nasaruddin Umar di acara Nikah Fest di Istiqlal, Kamis 4 September 2025 (Foto: Kementerian Agama)

Nusantara

Kemenag Gelar Nikah Fest di Istiqlal, Bantu Masyarakat yang Terkendala Biaya

KAMIS, 04 SEPTEMBER 2025 | 12:23 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Agama (Kemenag) menggelar acara Nikah Fest, perhelatan akbar pernikahan massal gratis bagi 100 pasangan dari wilayah Jabodetabek.

Acara yang digelar di Masjid Istiqlal, Jakarta, pada Kamis 4 September 2025 ini dihadiri oleh Menteri Agama (menag) Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA, perwakilan dari Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, perwakilan dari Kementerian Sosial, Kepala Kanwil Agama Banten Amrullah, pejabat Kemenag lainnya serta keluarga dari masing-masing mempelai pria dan wanita.

Peserta, yaitu pasangan pengantin, tidak dipungut biaya. Mereka diberikan fasilitas bulan madu di hotel selama satu malam serta modal usaha sebesar Rp2 juta per pasangan.


Menag mengatakan, program ini menjadi bentuk kehadiran negara dalam membantu masyarakat yang ingin menikah namun terkendala biaya.

“Melalui kegiatan ini, semuanya gratis, tanpa ada biaya penghulu. Bahkan, pasangan juga diinapkan di hotel dan mendapat modal usaha Rp2 juta. Program ini ditujukan bagi masyarakat kurang mampu,” ujar Nasaruddin.

Selain membantu memangkas biaya, kata Nasaruddin, pemerintah juga mempermudah birokrasi perkawinan. Bahkan, mahar pernikahan turut dibantu agar pasangan tidak terbebani.

Menag juga menyampaikan nasihat berharga untuk mengarungi bahtera rumah tangga serta tiga hakikat pernikahan, yaitu sebagai peristiwa hukum, adat, dan syariah.

Sebagai peristiwa hukum, pernikahan adalah perjanjian suci yang tercatat secara resmi di negara. 

“Pernikahan adalah sesuatu yang mulia, atau perjanjian suci yang langsung diberikan apresiasi Allah SWT. Karena tercatat di KUA sebagai representasi kehadiran negara,” terang Menag.

Menag menekankan pentingnya pencatatan pernikahan bagi kehidupan bernegara karena dengan akta nikah, pasangan pengantin mendapatkan Akta Kelahiran, dan dengan Akta Kelahiran bisa mendapatkan Akta Keluarga, setelah itu mendapatkan KTP, dan seterusnya. 

Kemudian sebagai peristiwa adat, pernikahan menyatukan dua keluarga besar. 

“Pengantin laki-laki akan mendapatkan dua orang tua, sebaliknya orang tua perempuan juga harus menganggap anak pengantin laki-lakinya,” ujar Menag.  

“Jika kita ingin melihat Allah tersenyum, buatlah orang tua kita tersenyum. Demikian sebaliknya,” sambungnya.

Sebagai peristiwa syariah, pernikahan menghalalkan sesuatu yang sebelumnya haram. 

“Apabila besok ada masalah dalam rumah tangga, agama mengajarkan kita, jangan menyelesaikan persoalan di tempat terlarang. Ambil air wudhu, selesaikan persoalan di atas sajadah," ujar Menag.

Sementara, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, mengatakan kegiatan Nikah Fest  merupakan bentuk fasilitasi pemerintah kepada masyarakat, khususnya pasangan yang ingin membina rumah tangga. 

“Ada 100 pasangan pengantin yang turut serta dalam kegiatan menikah gratis kali ini. Karena pernikahan membawa berkah. Dulu waktu nikah dulu kita tidak mempunyai apa-apa, tapi setelah nikah, membawa berkah, sekaligus menyambut Indonesia Emas, apalagi di bulan penuh berkah,” ujar Abu Rohmad.

Peserta Nikah Fest harus lebih dulu memenuhi semua syarat dan rukun pernikahan secara sah. 

“Melalui Nikah Fest ini jangan sampai tidak terpenuhi syarat nikah, rukun nikahnya, plus buku nikah,” tegas Abu Rohmad.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya