Berita

Menteri Agaman Nasaruddin Umar di acara Nikah Fest di Istiqlal, Kamis 4 September 2025 (Foto: Kementerian Agama)

Nusantara

Kemenag Gelar Nikah Fest di Istiqlal, Bantu Masyarakat yang Terkendala Biaya

KAMIS, 04 SEPTEMBER 2025 | 12:23 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Agama (Kemenag) menggelar acara Nikah Fest, perhelatan akbar pernikahan massal gratis bagi 100 pasangan dari wilayah Jabodetabek.

Acara yang digelar di Masjid Istiqlal, Jakarta, pada Kamis 4 September 2025 ini dihadiri oleh Menteri Agama (menag) Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA, perwakilan dari Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, perwakilan dari Kementerian Sosial, Kepala Kanwil Agama Banten Amrullah, pejabat Kemenag lainnya serta keluarga dari masing-masing mempelai pria dan wanita.

Peserta, yaitu pasangan pengantin, tidak dipungut biaya. Mereka diberikan fasilitas bulan madu di hotel selama satu malam serta modal usaha sebesar Rp2 juta per pasangan.


Menag mengatakan, program ini menjadi bentuk kehadiran negara dalam membantu masyarakat yang ingin menikah namun terkendala biaya.

“Melalui kegiatan ini, semuanya gratis, tanpa ada biaya penghulu. Bahkan, pasangan juga diinapkan di hotel dan mendapat modal usaha Rp2 juta. Program ini ditujukan bagi masyarakat kurang mampu,” ujar Nasaruddin.

Selain membantu memangkas biaya, kata Nasaruddin, pemerintah juga mempermudah birokrasi perkawinan. Bahkan, mahar pernikahan turut dibantu agar pasangan tidak terbebani.

Menag juga menyampaikan nasihat berharga untuk mengarungi bahtera rumah tangga serta tiga hakikat pernikahan, yaitu sebagai peristiwa hukum, adat, dan syariah.

Sebagai peristiwa hukum, pernikahan adalah perjanjian suci yang tercatat secara resmi di negara. 

“Pernikahan adalah sesuatu yang mulia, atau perjanjian suci yang langsung diberikan apresiasi Allah SWT. Karena tercatat di KUA sebagai representasi kehadiran negara,” terang Menag.

Menag menekankan pentingnya pencatatan pernikahan bagi kehidupan bernegara karena dengan akta nikah, pasangan pengantin mendapatkan Akta Kelahiran, dan dengan Akta Kelahiran bisa mendapatkan Akta Keluarga, setelah itu mendapatkan KTP, dan seterusnya. 

Kemudian sebagai peristiwa adat, pernikahan menyatukan dua keluarga besar. 

“Pengantin laki-laki akan mendapatkan dua orang tua, sebaliknya orang tua perempuan juga harus menganggap anak pengantin laki-lakinya,” ujar Menag.  

“Jika kita ingin melihat Allah tersenyum, buatlah orang tua kita tersenyum. Demikian sebaliknya,” sambungnya.

Sebagai peristiwa syariah, pernikahan menghalalkan sesuatu yang sebelumnya haram. 

“Apabila besok ada masalah dalam rumah tangga, agama mengajarkan kita, jangan menyelesaikan persoalan di tempat terlarang. Ambil air wudhu, selesaikan persoalan di atas sajadah," ujar Menag.

Sementara, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, mengatakan kegiatan Nikah Fest  merupakan bentuk fasilitasi pemerintah kepada masyarakat, khususnya pasangan yang ingin membina rumah tangga. 

“Ada 100 pasangan pengantin yang turut serta dalam kegiatan menikah gratis kali ini. Karena pernikahan membawa berkah. Dulu waktu nikah dulu kita tidak mempunyai apa-apa, tapi setelah nikah, membawa berkah, sekaligus menyambut Indonesia Emas, apalagi di bulan penuh berkah,” ujar Abu Rohmad.

Peserta Nikah Fest harus lebih dulu memenuhi semua syarat dan rukun pernikahan secara sah. 

“Melalui Nikah Fest ini jangan sampai tidak terpenuhi syarat nikah, rukun nikahnya, plus buku nikah,” tegas Abu Rohmad.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Negeri Para Bocil

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:14

DPR Tidak Boleh Hadapi Pendemo dengan Pendekatan Keamanan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:02

Tak Benar Yayasan Syarif Hidayatullah Berkonflik dengan UIN Jakarta

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:45

Desil DTSEN Tak Boleh Merugikan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:34

Beban Kesehatan Karhutla Tembus Rp120 Triliun

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:22

Pejabat Jangan Merasa Sok Tahu Persoalan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:12

Jokowi seperti Gelisah dengan Pernyataan Budi Arie

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:28

Dinas Perumahan Harus Bergerak Cepat Tuntaskan Masalah Warga Taman Rasuna

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:16

Naik Motor dari Indramayu, Konten Kreator Ini Semangat Ikut Demo di DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:00

Polri Kumpulkan Donasi Rp12,6 Miliar untuk NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 | 03:46

Selengkapnya