Berita

Anggota polisi berjalan usai upacara penutupan pelatihan Tim Patroli Perintis Presisi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 30 November 2021. (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj)

Publika

Urgensi Reformasi Polri

KAMIS, 04 SEPTEMBER 2025 | 09:52 WIB | OLEH: BUDIANA IRMAWAN*

PARADIGMA kepolisian sesuai UU No. 2 Tahun 2002 memosisikan sistem sentralistik (Centralized System of Policing) perlu diubah agar relevan mengikuti asas keterbukaan dan profesionalitas.

Jika kita menengok Kembali tuntutan reformasi TNI dan Polri, pemisahan Polri dari TNI sebetulnya baru langkah awal reformasi kepolisian.

Polri berdiri sendiri menandai kepolisian adalah aparatur sipil. Kendati memiliki kewenangan memegang senjata, tetapi senjata hanya digunakan untuk bertindak preventif dan preemtif, bukan intensi membunuh pihak musuh.


Sejarah kelam dwi-fungsi ABRI di masa orde baru pelajaran berharga. Kini TNI relatif sudah menjaga jarak terhadap kepentingan politik praktis sejalan UU No. 34 Tahun 2004.

Konsistensi TNI hendaknya diikuti oleh Polri. Karena itu, reformasi Polri fase berikutnya menata kelembagaan kepolisian.

Struktur kelembagaan kepolisian sangat sentralistik tak ubahnya seperti TNI. Padahal polisi bukan kombatan. Berbeda dengan TNI yang memang bertugas menurut garis komando, sementara fungsi polisi menegakkan hukum berdasarkan fakta hukum sesuai locus delicti.

Mengkaji lebih jauh soal kelembagaan kepolisian, kita bisa membandingkan model Amerika Serikat yang terpisah (Fragmented System of Policing) antara polisi federal dan negara bagian atau model Jepang membuka desentralisasi kepada prefektur yang merupakan sistem campuran (Integrated System of Policing).

Memang model Amerika Serikat sulit diterapkan, mengingat bentuk negara federal tidak kompatibel dengan negara kesatuan.

Namun standar profesionalitas polisi di Amerika Serikat pantas ditiru. Di setiap kota besar mempunyai kepolisian bergengsi misalnya, New York Police Departement atau LA Police Departement. Begitu pula polisi yang menangani kejahatan khusus seperti DEA di bawah Departemen Kehakiman dan FBI bertanggung jawab kepada Kejaksaan.

Saya kira kelembagaan kepolisian model Jepang sangat memungkinkan diadaptasi. Di Jepang polisi prefektur lebih berdaya guna melaksanakan tugas kepolisian di masing-masing wilayah prefektur atau setingkat provinsi.

Polisi pusat (National Police Organization) terdiri dari NPSC (National Public Safety Commision) dan NPA (National Police Agency). NPSC suatu badan pemerintahan yang bertanggung jawab mengawasi NPA, dan tugas NPA mengkoordinasikan polisi prefektur.

Di titik ini, tepat dibentuk kementrian keamanan yang bertanggung jawab mengendalikan kepolisian nasional dan memberi kewenangan luas kepada kepolisian daerah.

Peran inspektorat/Irwasum Polri diperkuat menjadi badan supervisi penyelenggaraan kepolisian sejenis NPSC di Jepang.

Poin penting terjadi efektivitas tugas Polri. Kelakar beban bertumpuk dari urusan tilang motor bodong hingga menangkap teroris, bukan saja mengikis profesionalisme juga membawa moral hazard bagi anggota Polri.

Tidak sampai di situ, sistem kepolisian terpusat mengakibatkan Polri mudah tergelincir bias kepentingan politik kekuasaan.

Penulis adalah pemerhati kebijakan publik.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

SGU Gandeng Poltek SSN Perkuat Pendidikan Siber Keamanan

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:09

Jokowi Bohong soal 54 Kali Ajak Makan Siang PKL Solo

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:02

Sentralisasi Hambat Otonomi Daerah

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:49

Kejagung Periksa Tujuh Saksi Kasus TPPU Febrie, Empat Penyidik Polri

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:05

Terungkap Jokowi Ikut Dirikan Gerindra di Solo Jelang Pemilu 2009

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:00

Satgas Jaga Jakarta dan FKDM Jangan Loyo Antisipasi Tawuran Warga

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:28

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pengedar Etomidate

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:24

Beredar Hasil Survei 32 Capres 2029

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:02

DKPP Putus Perkara Helikopter KPU pada 29 Juli

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:23

GOR Ciracas Diserbu 3.190 Pelamar Kerja

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:05

Selengkapnya