Berita

Ketua Majelis Hakim KKEP, Kombes Heri Setiawan saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Danyon Resimen IV Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae (Kompol C) di gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 3 September 2025 (Foto: YouTube TV Polri)

Presisi

Kompol Cosmas Masih Pikir-Pikir Terima Pemecatan atau Ajukan Banding

KAMIS, 04 SEPTEMBER 2025 | 08:40 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae masih pikir-pikir terlebih dahulu terhadap putusan sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) yang memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dirinya sebagai personel polisi. 

Cosmas dipecat dalam kasus Rantis Brimob yang melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat kericuhan pada saat aksi demo. 

"Ketua sidang, Yang Mulia, dengan keputusan ini, saya akan berpikir-pikir dulu, dan saya akan berkordinasi dan bicara dengan keluarga besar. Salam hormat saya, terima kasih," kata Kompol Cosmas usai sidang pemecatan di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu malam, 3 September 2025.


Setelah itu, Cosmas menyinggung soal tugas dan tanggung jawabnya terhadap seluruh personel dalam bertugas.

"Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Sesuai perintah institusi dan komandan secara totalitas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum juga keselamatan seluruh anggota yang saya wakili, dengan resiko yang begitu besar," ujar Kompol Cosmas.

Sambil terisak tangis, Kompol Cosmas mengaku tidak ada niat jahat dalam peristiwa itu.

Ia hanya menjalankan tugas untuk mengendalikan massa dalam aksi unjuk rasa menuntut pembubaran DPR. 

"Sungguh-sungguh, demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka. Dalam kesempatan ini saya juga mau menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar," kata Cosmas.

Dalam kasus ini, total ada tujuh anggota Brimob yang terlibat yakni Kompol Cosmas Kaju Gae, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharada Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, dan Aipda M. Rohyani.

Sebelum disidang etik, ketujuh anggota Brimob itu menjalani sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari sejak 29 Agustus 2025 di Divisi Propam Polri.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya