Berita

Presiden Prabowo Subianto memeluk warga Nusa Tenggara Timur. (Foto: Antarafoto)

Politik

Pesan untuk Prabowo, Keberpihakan pada Rakyat Harus Menjadi Pijakan Kebijakan Negara

KAMIS, 04 SEPTEMBER 2025 | 01:17 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kemanusiaan dan keberpihakan kepada rakyat harus menjadi landasan pijak sekaligus orientasi utama dalam membuat dan melaksanakan kebijakan negara dalam mengelola kehidupan kebangsaan.

Demikian pesan para tokoh yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa kepada Presiden Prabowo Subianto dalam pernyataan tertulis yang diterima RMOL di Jakarta, Rabu malam, 3 September 2025.

Para tokoh tersebut yaitu Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid, M. Quraish Shihab, KH. Ahmad Mustofa Bisri, Mgr. Ignatius Kardinal Suharyo, Omi Komariah Nurcholish Madjid, Franz Magnis-Suseno SJ, Amin Abdullah, Bhikkhu Pannyavaro Mahathera, Alissa Q Wahid.


Lalu Lukman Hakim Saifuddin, Karlina Rohima Supelli, Pendeta Jacky Manuputty, Pendeta Gomar Gultom, A Setyo Wibowo SJ , Erry Riyana Hardjapamekas, Ery Seda, Laode Moh Syarif, Makarim Wibisono, Komaruddin Hidayat, dan Slamet Rahardjo.

Pesan disampaikan mencermati perkembangan situasi dan kondisi kehidupan sosial kemasyarakatan beberapa hari terakhir, 

Menurut mereka sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, Prabowo harus menghentikan segala tindak kekerasan dan represif dalam menangani aksi unjuk rasa sebagai bagian dari kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Rakyat murka karena menyaksikan sebagian elit penguasa baik eksekutif, legislatif, yudikatif serta aparat penegak hukum yang tidak sensitif dan berempati kepada beban rakyat yang terus membesar.

"Karenanya Kepala Negara harus secepatnya memimpin dan memerintahkan semua jajaran institusi negara untuk bersikap berdasar nilai etika, kebersahajaan, dan asas kepatutan guna mengembalikan kepercayaan masyarakat luas yang hilang," tulis mereka dalam keterangannya.

Selain itu, sebagai gerakan etis dan non-partisan, mereka menambakan agar kepercayaan masyarakat bisa kembali pulih dapat dilakukan dengan memerintahkan  Kepolisian untuk secepatnya mengevaluasi dan menata ulang kepemimpinan dan kebijakannya agar tidak menimbulkan tindakan eksesif yang melanggar hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara lainnya.  

Menjaga stabilitas ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan warga dengan menegakkan keadilan ekonomi serta melaksanakan pengelolaan APBN secara transparan, akuntabel dan tidak ugal-ugalan.

Lalu menghapus segala biaya tunjangan dan fasilitas pejabat public yang berlebihan sehingga memboroskan keuangan negara serta memastikan prinsip transparansi kekayaan penyelenggara negara berjalan.

Dan terakhir seluruh jajaran pemerintahan bekerja keras melakukan inovasi dan memperkuat program kesejahteraan sosial. Bukan sebaliknya, memperbanyak pajak dan mengurangi program-program pemenuhan hak dasar. Program yang berdampak 
pada berkurangnya pemenuhan hak dasar kesejahteraan rakyat harus dikoreksi dan diatur ulang. 

"Memastikan berjalannya prinsip supremasi sipil dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia serta menguatkan kembali TNI/Polri yang profesional dan focus pada tugas pokok fungsinya,'' tulis mereka lagi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya