Berita

Danyon Resimen IV Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae (Kompol C) di gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 3 September 2025. (Foto: YouTube TV Polri)

Presisi

Kompol Cosmas Baru Tahu Affan Tewas Terlindas Rantis dari Medsos

RABU, 03 SEPTEMBER 2025 | 23:49 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Danyon Resimen IV Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae (Kompol C) mengaku baru tahu kabar pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan tewas dilindas rantis Brimob dari video viral di media sosial.

"Setelah kejadian video viral, kami ketahui setelah beberapa jam berikutnya melalui medsos," kata Kompol Cosmas dalam sidang Kode Etik dan Profesi (KKEP) di Gedung TNCC Polri, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 3 September 2025.

Setelah mengetahui, adanya aksi pelindasan itu, Cosmas pun meminta maaf kepada pimpinan Polri.


"Kesempatan ini pula saya juga mohon maaf kepada pimpinan Polri ataupun rekan-rakan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan ketertiban umum," jelasnya.

Cosmas mengatakan tak bermaksud membuat rekan-rekannya dan pimpinan Polri kerja lebih banyak mengorbankan waktu dan tenaga. 

Ia hanya menjalankan tugas untuk ketertiban masyarakat umum.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri telah memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri terhadap Kompol Cosmas dalam sidang kode etik.

Usai dijatuhi sanksi, di depan Majelis Hakim, Kompol Cosmas menyampaikan duka cita atas tewasnya Affan akibat dilindas kendaraan taktis yang ditumpangi bersama 6 anggota lain. 

Sambil terisak tangis, Kompol Cosmas mengaku tidak ada niat jahat dalam peristiwa itu. Ia hanya menjalankan tugas untuk mengendalikan massa dalam aksi unjuk rasa menuntut pembubaran DPR. 

"Sungguh-sungguh, demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka. Dalam kesempatan ini saya juga mau menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar," kata Kompol Cosmas usai sidang pemecatan di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu malam, 3 September 2025.

Dalam kasus ini, total ada tujuh anggota Brimob yang terlibat yakni Kompol Cosmas Kaju Gae, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharada Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, dan Aipda M. Rohyani.

Sebelum disidang etik, ketujuh anggota Brimob itu menjalani sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari sejak 29 Agustus 2025 di Divisi Propam Polri.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

UPDATE

Fasilitas Server Diserang, AS-Israel Makin Kewalahan Hadapi Iran

Senin, 16 Maret 2026 | 01:30

Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Batang Nihil Korban Jiwa

Senin, 16 Maret 2026 | 01:09

Port Visit di Cape Town

Senin, 16 Maret 2026 | 00:50

Program MBG Bisa Lebih Kuat jika Didesain secara Otonom

Senin, 16 Maret 2026 | 00:30

Persib dan Borneo FC Puas Berbagi Poin

Senin, 16 Maret 2026 | 00:01

Liberalisasi Informasi dan Kebutuhan Koordinasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:42

Polri Buka Posko Pengaduan Khusus Kasus Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:17

Ketika Jiwa Bangsa Menjawab Arogansi Teknologi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:14

Teror Air Keras dalam Dialektika Habermasian

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:45

Yuddy Chrisnandi: Visi Menteri dan Presiden Harus Selaras

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya