Berita

Dewan Pimpinan Pusat Kesatuan Angkatan Muda Sriwijaya. (Foto: Istimewa)

Politik

Minta Periode Jabatan DPR Dibatasi, Ini 8 Tuntutan Lengkap Kamsri

RABU, 03 SEPTEMBER 2025 | 19:30 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Dewan Pimpinan Pusat Kesatuan Angkatan Muda Sriwijaya (DPP Kamsri) prihatin kondisi politik nasional yang belakangan ini memanas akibat gelombang aksi massa. 

Ketua Umum DPP Kamsri, Aldhi Setyawan Pratama, menyampaikan keprihatinannya terhadap aksi-aksi yang disertai kekerasan, perusakan fasilitas umum, penjarahan, dan gangguan terhadap aktivitas masyarakat.

Aldhi menegaskan bahwa Kamsri sebagai bagian dari anak bangsa dari Sumatera Bagian Selatan memiliki komitmen kuat memperjuangkan keadilan sosial, demokrasi yang sehat, serta kesejahteraan rakyat. 


“Kami prihatin dengan kondisi bangsa. Persatuan, demokrasi, dan keamanan masyarakat harus menjadi prioritas bersama,” ujar Aldhi kepada wartawan di Jakarta, Rabu 3 September 2025.

Melihat situasi terkini, Aldhi mengatakan, Kamsri menyampaikan 8 tuntutan kebangsaan. Utamanya, soal periodisasi legislatif.

"Kami mendesak untuk membatasi periodisasi anggota DPR/DPRD maksimal dua periode atau 10 tahun," ujarnya.

Lanjutnya, Kamsri juga mendorong sistem proporsional semi tertutup untuk memperkuat kaderisasi partai.

Berikutnya mengganti anggota legislatif yang menjabat lebih dari dua periode; melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polri agar lebih profesional dan akuntabel.

Selanjutnya, menerapkan pajak khusus bagi kalangan super kaya guna mengurangi ketimpangan; menghapus tunjangan berlebihan bagi pejabat negara, termasuk pensiunan DPR/DPRD.

Sambungnya, memberantas mafia komoditas nasional secara tegas dan transparan; membersihkan pengelolaan haji dan menjamin sistem Haji Fullboard yang adil.

Di luar daftar tersebut, kata Aldhi lagi, Kamsri juga secara tegas menyuarakan desakan penghapusan dana pensiun DPR yang dinilai tidak relevan dengan kondisi bangsa saat ini. 

Jika skema tersebut tetap dipertahankan, Kamsri siap menempuh jalur Judicial Review (JR) atau paripurna sebagai langkah konstitusional.

"Kami menegaskan perjuangan ini untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih, demokrasi yang sehat, serta ibadah haji yang adil dan transparan bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya