Berita

Dewan Pimpinan Pusat Kesatuan Angkatan Muda Sriwijaya. (Foto: Istimewa)

Politik

Minta Periode Jabatan DPR Dibatasi, Ini 8 Tuntutan Lengkap Kamsri

RABU, 03 SEPTEMBER 2025 | 19:30 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Dewan Pimpinan Pusat Kesatuan Angkatan Muda Sriwijaya (DPP Kamsri) prihatin kondisi politik nasional yang belakangan ini memanas akibat gelombang aksi massa. 

Ketua Umum DPP Kamsri, Aldhi Setyawan Pratama, menyampaikan keprihatinannya terhadap aksi-aksi yang disertai kekerasan, perusakan fasilitas umum, penjarahan, dan gangguan terhadap aktivitas masyarakat.

Aldhi menegaskan bahwa Kamsri sebagai bagian dari anak bangsa dari Sumatera Bagian Selatan memiliki komitmen kuat memperjuangkan keadilan sosial, demokrasi yang sehat, serta kesejahteraan rakyat. 


“Kami prihatin dengan kondisi bangsa. Persatuan, demokrasi, dan keamanan masyarakat harus menjadi prioritas bersama,” ujar Aldhi kepada wartawan di Jakarta, Rabu 3 September 2025.

Melihat situasi terkini, Aldhi mengatakan, Kamsri menyampaikan 8 tuntutan kebangsaan. Utamanya, soal periodisasi legislatif.

"Kami mendesak untuk membatasi periodisasi anggota DPR/DPRD maksimal dua periode atau 10 tahun," ujarnya.

Lanjutnya, Kamsri juga mendorong sistem proporsional semi tertutup untuk memperkuat kaderisasi partai.

Berikutnya mengganti anggota legislatif yang menjabat lebih dari dua periode; melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polri agar lebih profesional dan akuntabel.

Selanjutnya, menerapkan pajak khusus bagi kalangan super kaya guna mengurangi ketimpangan; menghapus tunjangan berlebihan bagi pejabat negara, termasuk pensiunan DPR/DPRD.

Sambungnya, memberantas mafia komoditas nasional secara tegas dan transparan; membersihkan pengelolaan haji dan menjamin sistem Haji Fullboard yang adil.

Di luar daftar tersebut, kata Aldhi lagi, Kamsri juga secara tegas menyuarakan desakan penghapusan dana pensiun DPR yang dinilai tidak relevan dengan kondisi bangsa saat ini. 

Jika skema tersebut tetap dipertahankan, Kamsri siap menempuh jalur Judicial Review (JR) atau paripurna sebagai langkah konstitusional.

"Kami menegaskan perjuangan ini untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih, demokrasi yang sehat, serta ibadah haji yang adil dan transparan bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya