Berita

Putra Presiden ke-3 BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie/RMOL

Hukum

RK Masih Ngutang Rp1,3 Miliar Beli Mobil Warisan BJ Habibie

RABU, 03 SEPTEMBER 2025 | 19:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil (RK) ternyata belum melunasi cicilan pembelian mobil Mercedes Benz kepada putra Presiden ke-3 BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie. Mirisnya, mobil tersebut sudah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu diungkapkan langsung Ilham Habibie usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi perkara dugaan korupsi berupa markup iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb) tahun 2021-2023 selama 4,5 jam, sejak pukul 12.48 WIB hingga pukul 17.15 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 3 September 2025.

"Mobil itu dibeli, dicicil tapi belum lunas. Jadi belum milik dia. Nah jadi tahun lalu saya panggil Pak RK ke rumah, ada bukan saya sendiri, ada saksinya juga. Saya menyatakan kalau ini tidak dilunasi dalam waktu dekat, maka saya tarik kembali dan dia setuju," kata Ilham kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.


Ilham menyebut Ridwan Kamil tak kunjung melunasi cicilan sebesar Rp1,3 miliar dari total harta yang disepakati sebesar Rp2,6 miliar.

"Harganya Rp2,6 miliar tapi tidak ada kontrak, (yang sudah dibayar) Rp1,3 miliar setengahnya," ungkap Ilham.

Namun sayangnya, ketika hendak ditarik, mobil tersebut sedang berada di bengkel. Pihak bengkel, kata Ilham, juga tidak mau menyerahkan mobil tersebut karena Ridwan Kamil belum membayar biaya perbaikan.

"Nah, jadi setelah itu ya tidak lama kemudian, sudah di ada KPK, kita kan nggak tahu menahu mengenai KPK karena ini bukan urusan kita," terang Ilham.

Dalam pemeriksaan ini, Ilham mengakui bahwa KPK sangat professional, dan ramah terhadapnya. Pemeriksaan terlihat lama karena keterangannya dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Kan kita harus baca dulu, benar atau tidak, boleh dikoreksi dan sebagainya. Harus ada saksi dan sebagainya, lama memang ya. Tapi ya begitulah. Tapi dengan ini saya kira, benar-benar sistem hukum kita dijalankan dengan benar, itu baik," pungkas Ilham.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan keterkaitan pemanggilan Ilham Habibie dengan perkara ini.

"Saya tidak tahu apakah itu mobilnya berada di siapa ya. Tapi yang menjadikan bernilai, kalau tidak salah STNK-nya masih STNK atas nama papahnya ya," kata Asep kepada wartawan, Selasa 26 Agustus 2025.
 
Pada Kamis, 13 Maret 2025, KPK resmi mengumumkan 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 27 Februari 2025.

Kelima orang yang ditetapkan tersangka, yakni Yuddy Renaldi (YR) selaku Direktur Utama (Dirut) bank bjb, Widi Hartono selaku Pimpinan Divisi Corsec bank bjb, Ikin Asikin Dulmanan selaku pemilik agensi Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), Suhendrik selaku pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), serta Sophan Jaya Kusuma selaku pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB).






Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya