Berita

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto. (Foto:Dokumentasi SDR)

Politik

Awas Pembahasan RUU KUHAP Ditunggangi Oligarki

RABU, 03 SEPTEMBER 2025 | 17:15 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di Komisi III DPR RI jangan sampai ditunggangi oligarki. 

Demikian disampaikan oleh Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu 3 September 2025.

"Jangan sampai waktu yang pendek dalam pembahasan menjadi celah intervensi dan infiltrasi dari kaki tangan oligarki untuk menyelundupkan kepentingannya di RUU ini," kata Hari.


Menurut Hari, SDR telah melakukan kegiatan monitoring terhadap perkembangan pembahasan RUU ini, termasuk menyampaikan sejumlah usulan tentang pelaksanaan hukum acara pidana yang layak dan pantas sesuai konstitusi dan tidak melanggar HAM.

Salah satu tema yang penting untuk diperhatikan adalah tentang kewenangan penyidikan. Hari menilai, pasal ini berpotensi menimbulkan friksi antar lembaga penegak hukum. 

"Peran penyidik utama yang disematkan kepada Polri, berpotensi menimbulkan kesenjangan dengan aparat penegak hukum lain," kata Hari.

Hari mencontohkan penanganan perkara korupsi, karena selain Polisi, Kejaksaan dan KPK pun memiliki kewenangan melakukan penyidikan terhadap kasus korupsi. 

"Dalam catatan statistik, bahkan prestasi Kejaksaan dan KPK jauh melampaui prestasi kepolisian dalam melakukan penyidikan pidana korupsi, baik dari segi kuantitas maupun kualitas," kata Hari.

Lebih spesifik, Hari melihat di Kejaksaan Agung (Kejagung), tengah menyidik sejumlah kasus dengan total kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah.

"Angka yang belum pernah dicapai di masa lalu. Sementara KPK, tercatat tengah memeriksa sejumlah perkara dengan tersangka sejumlah pejabat, politisi dan pengusaha nasional," kata Hari.

Dari sinilah, Hari menilai sangat terbuka ruang intervensi oligarki yang terwakili oleh para koruptor yang tengah disidik oleh dua lembaga itu, untuk mendorong penghapusan kewenangan penyidikan korupsi yang dimiliki Kejaksaan Agung dan KPK. 

"Solusinya, boleh saja kewenangan penyidikan dilakukan oleh Polri namun, kewenangan pra penuntutan yang dimiliki jaksa pun diperkuat. Sehingga bisa melakukan kontrol yang lebih rigid terhadap proses penyidikan. Selain itu, perlu dibahas mekanisme transisi terhadap penyidikan yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan dan KPK, sehingga tidak serta merta gugur jika kewenangan ini dicabut," kata Hari.

Melihat fenomena ini, SDR menyatakan sikap terhadap pembahasan RUU KUHAP. Pertama mendukung pembahasan dengan mekanisme yang sesuai konstitusi dan pelibatan masyarakat sipil yang lebih signifikan.

Kedua, mengingatkan anggota DPR agar tidak menjadikan waktu yang pendek ini sebagai alasan menyusun KUHAP yang asal-asalan dan abal-abal.

Ketiga, mengingatkan kepada DPR dan Presiden tentang adanya indikasi intervensi dan infiltrasi dari kaki tangan oligarki dan koruptor yang akan menggunakan ruang pembahasan RUU KUHAP ini sebagai medium memecah belah Aparat Penegak Hukum (APH). 

Keempat, mengingatkan kepada kaki tangan oligarki dan koruptor untuk tidak coba-coba melakukan intervensi dan infiltrasi ke dalam pembahasan RUU KUHAP yang dapat berakibat rusaknya tatanan hukum nasional.

Terakhir, mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk pasang mata dan telinga secara aktif mengawasi proses pembahasan RUU KUHAP agar tidak disusupi pasal-pasal yang menguntungkan oligarki namun menindas rakyat.




Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya