Berita

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto. (Foto:Dokumentasi SDR)

Politik

Awas Pembahasan RUU KUHAP Ditunggangi Oligarki

RABU, 03 SEPTEMBER 2025 | 17:15 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di Komisi III DPR RI jangan sampai ditunggangi oligarki. 

Demikian disampaikan oleh Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu 3 September 2025.

"Jangan sampai waktu yang pendek dalam pembahasan menjadi celah intervensi dan infiltrasi dari kaki tangan oligarki untuk menyelundupkan kepentingannya di RUU ini," kata Hari.


Menurut Hari, SDR telah melakukan kegiatan monitoring terhadap perkembangan pembahasan RUU ini, termasuk menyampaikan sejumlah usulan tentang pelaksanaan hukum acara pidana yang layak dan pantas sesuai konstitusi dan tidak melanggar HAM.

Salah satu tema yang penting untuk diperhatikan adalah tentang kewenangan penyidikan. Hari menilai, pasal ini berpotensi menimbulkan friksi antar lembaga penegak hukum. 

"Peran penyidik utama yang disematkan kepada Polri, berpotensi menimbulkan kesenjangan dengan aparat penegak hukum lain," kata Hari.

Hari mencontohkan penanganan perkara korupsi, karena selain Polisi, Kejaksaan dan KPK pun memiliki kewenangan melakukan penyidikan terhadap kasus korupsi. 

"Dalam catatan statistik, bahkan prestasi Kejaksaan dan KPK jauh melampaui prestasi kepolisian dalam melakukan penyidikan pidana korupsi, baik dari segi kuantitas maupun kualitas," kata Hari.

Lebih spesifik, Hari melihat di Kejaksaan Agung (Kejagung), tengah menyidik sejumlah kasus dengan total kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah.

"Angka yang belum pernah dicapai di masa lalu. Sementara KPK, tercatat tengah memeriksa sejumlah perkara dengan tersangka sejumlah pejabat, politisi dan pengusaha nasional," kata Hari.

Dari sinilah, Hari menilai sangat terbuka ruang intervensi oligarki yang terwakili oleh para koruptor yang tengah disidik oleh dua lembaga itu, untuk mendorong penghapusan kewenangan penyidikan korupsi yang dimiliki Kejaksaan Agung dan KPK. 

"Solusinya, boleh saja kewenangan penyidikan dilakukan oleh Polri namun, kewenangan pra penuntutan yang dimiliki jaksa pun diperkuat. Sehingga bisa melakukan kontrol yang lebih rigid terhadap proses penyidikan. Selain itu, perlu dibahas mekanisme transisi terhadap penyidikan yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan dan KPK, sehingga tidak serta merta gugur jika kewenangan ini dicabut," kata Hari.

Melihat fenomena ini, SDR menyatakan sikap terhadap pembahasan RUU KUHAP. Pertama mendukung pembahasan dengan mekanisme yang sesuai konstitusi dan pelibatan masyarakat sipil yang lebih signifikan.

Kedua, mengingatkan anggota DPR agar tidak menjadikan waktu yang pendek ini sebagai alasan menyusun KUHAP yang asal-asalan dan abal-abal.

Ketiga, mengingatkan kepada DPR dan Presiden tentang adanya indikasi intervensi dan infiltrasi dari kaki tangan oligarki dan koruptor yang akan menggunakan ruang pembahasan RUU KUHAP ini sebagai medium memecah belah Aparat Penegak Hukum (APH). 

Keempat, mengingatkan kepada kaki tangan oligarki dan koruptor untuk tidak coba-coba melakukan intervensi dan infiltrasi ke dalam pembahasan RUU KUHAP yang dapat berakibat rusaknya tatanan hukum nasional.

Terakhir, mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk pasang mata dan telinga secara aktif mengawasi proses pembahasan RUU KUHAP agar tidak disusupi pasal-pasal yang menguntungkan oligarki namun menindas rakyat.




Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya