Berita

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto. (Foto:Dokumentasi SDR)

Politik

Awas Pembahasan RUU KUHAP Ditunggangi Oligarki

RABU, 03 SEPTEMBER 2025 | 17:15 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di Komisi III DPR RI jangan sampai ditunggangi oligarki. 

Demikian disampaikan oleh Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu 3 September 2025.

"Jangan sampai waktu yang pendek dalam pembahasan menjadi celah intervensi dan infiltrasi dari kaki tangan oligarki untuk menyelundupkan kepentingannya di RUU ini," kata Hari.


Menurut Hari, SDR telah melakukan kegiatan monitoring terhadap perkembangan pembahasan RUU ini, termasuk menyampaikan sejumlah usulan tentang pelaksanaan hukum acara pidana yang layak dan pantas sesuai konstitusi dan tidak melanggar HAM.

Salah satu tema yang penting untuk diperhatikan adalah tentang kewenangan penyidikan. Hari menilai, pasal ini berpotensi menimbulkan friksi antar lembaga penegak hukum. 

"Peran penyidik utama yang disematkan kepada Polri, berpotensi menimbulkan kesenjangan dengan aparat penegak hukum lain," kata Hari.

Hari mencontohkan penanganan perkara korupsi, karena selain Polisi, Kejaksaan dan KPK pun memiliki kewenangan melakukan penyidikan terhadap kasus korupsi. 

"Dalam catatan statistik, bahkan prestasi Kejaksaan dan KPK jauh melampaui prestasi kepolisian dalam melakukan penyidikan pidana korupsi, baik dari segi kuantitas maupun kualitas," kata Hari.

Lebih spesifik, Hari melihat di Kejaksaan Agung (Kejagung), tengah menyidik sejumlah kasus dengan total kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah.

"Angka yang belum pernah dicapai di masa lalu. Sementara KPK, tercatat tengah memeriksa sejumlah perkara dengan tersangka sejumlah pejabat, politisi dan pengusaha nasional," kata Hari.

Dari sinilah, Hari menilai sangat terbuka ruang intervensi oligarki yang terwakili oleh para koruptor yang tengah disidik oleh dua lembaga itu, untuk mendorong penghapusan kewenangan penyidikan korupsi yang dimiliki Kejaksaan Agung dan KPK. 

"Solusinya, boleh saja kewenangan penyidikan dilakukan oleh Polri namun, kewenangan pra penuntutan yang dimiliki jaksa pun diperkuat. Sehingga bisa melakukan kontrol yang lebih rigid terhadap proses penyidikan. Selain itu, perlu dibahas mekanisme transisi terhadap penyidikan yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan dan KPK, sehingga tidak serta merta gugur jika kewenangan ini dicabut," kata Hari.

Melihat fenomena ini, SDR menyatakan sikap terhadap pembahasan RUU KUHAP. Pertama mendukung pembahasan dengan mekanisme yang sesuai konstitusi dan pelibatan masyarakat sipil yang lebih signifikan.

Kedua, mengingatkan anggota DPR agar tidak menjadikan waktu yang pendek ini sebagai alasan menyusun KUHAP yang asal-asalan dan abal-abal.

Ketiga, mengingatkan kepada DPR dan Presiden tentang adanya indikasi intervensi dan infiltrasi dari kaki tangan oligarki dan koruptor yang akan menggunakan ruang pembahasan RUU KUHAP ini sebagai medium memecah belah Aparat Penegak Hukum (APH). 

Keempat, mengingatkan kepada kaki tangan oligarki dan koruptor untuk tidak coba-coba melakukan intervensi dan infiltrasi ke dalam pembahasan RUU KUHAP yang dapat berakibat rusaknya tatanan hukum nasional.

Terakhir, mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk pasang mata dan telinga secara aktif mengawasi proses pembahasan RUU KUHAP agar tidak disusupi pasal-pasal yang menguntungkan oligarki namun menindas rakyat.




Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya