Berita

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto. (Foto:Dokumentasi SDR)

Politik

Awas Pembahasan RUU KUHAP Ditunggangi Oligarki

RABU, 03 SEPTEMBER 2025 | 17:15 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di Komisi III DPR RI jangan sampai ditunggangi oligarki. 

Demikian disampaikan oleh Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu 3 September 2025.

"Jangan sampai waktu yang pendek dalam pembahasan menjadi celah intervensi dan infiltrasi dari kaki tangan oligarki untuk menyelundupkan kepentingannya di RUU ini," kata Hari.


Menurut Hari, SDR telah melakukan kegiatan monitoring terhadap perkembangan pembahasan RUU ini, termasuk menyampaikan sejumlah usulan tentang pelaksanaan hukum acara pidana yang layak dan pantas sesuai konstitusi dan tidak melanggar HAM.

Salah satu tema yang penting untuk diperhatikan adalah tentang kewenangan penyidikan. Hari menilai, pasal ini berpotensi menimbulkan friksi antar lembaga penegak hukum. 

"Peran penyidik utama yang disematkan kepada Polri, berpotensi menimbulkan kesenjangan dengan aparat penegak hukum lain," kata Hari.

Hari mencontohkan penanganan perkara korupsi, karena selain Polisi, Kejaksaan dan KPK pun memiliki kewenangan melakukan penyidikan terhadap kasus korupsi. 

"Dalam catatan statistik, bahkan prestasi Kejaksaan dan KPK jauh melampaui prestasi kepolisian dalam melakukan penyidikan pidana korupsi, baik dari segi kuantitas maupun kualitas," kata Hari.

Lebih spesifik, Hari melihat di Kejaksaan Agung (Kejagung), tengah menyidik sejumlah kasus dengan total kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah.

"Angka yang belum pernah dicapai di masa lalu. Sementara KPK, tercatat tengah memeriksa sejumlah perkara dengan tersangka sejumlah pejabat, politisi dan pengusaha nasional," kata Hari.

Dari sinilah, Hari menilai sangat terbuka ruang intervensi oligarki yang terwakili oleh para koruptor yang tengah disidik oleh dua lembaga itu, untuk mendorong penghapusan kewenangan penyidikan korupsi yang dimiliki Kejaksaan Agung dan KPK. 

"Solusinya, boleh saja kewenangan penyidikan dilakukan oleh Polri namun, kewenangan pra penuntutan yang dimiliki jaksa pun diperkuat. Sehingga bisa melakukan kontrol yang lebih rigid terhadap proses penyidikan. Selain itu, perlu dibahas mekanisme transisi terhadap penyidikan yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan dan KPK, sehingga tidak serta merta gugur jika kewenangan ini dicabut," kata Hari.

Melihat fenomena ini, SDR menyatakan sikap terhadap pembahasan RUU KUHAP. Pertama mendukung pembahasan dengan mekanisme yang sesuai konstitusi dan pelibatan masyarakat sipil yang lebih signifikan.

Kedua, mengingatkan anggota DPR agar tidak menjadikan waktu yang pendek ini sebagai alasan menyusun KUHAP yang asal-asalan dan abal-abal.

Ketiga, mengingatkan kepada DPR dan Presiden tentang adanya indikasi intervensi dan infiltrasi dari kaki tangan oligarki dan koruptor yang akan menggunakan ruang pembahasan RUU KUHAP ini sebagai medium memecah belah Aparat Penegak Hukum (APH). 

Keempat, mengingatkan kepada kaki tangan oligarki dan koruptor untuk tidak coba-coba melakukan intervensi dan infiltrasi ke dalam pembahasan RUU KUHAP yang dapat berakibat rusaknya tatanan hukum nasional.

Terakhir, mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk pasang mata dan telinga secara aktif mengawasi proses pembahasan RUU KUHAP agar tidak disusupi pasal-pasal yang menguntungkan oligarki namun menindas rakyat.




Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya